Perda Kota Banjarmasin Nomor: 1 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN
NOMOR 1 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pemungutan terhadap retribusi pelayanan pasar di Kota Banjarmasin, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
b.
bahwa dengan perkembangan situasi dan kondisi, serta evaluasi terhadap pelaksanaan di lapangan, dipandang perlu untuk melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) Sebagai Undang-Undang;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5298);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 25);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJARMASIN
dan
WALIKOTA BANJARMASIN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 13) diubah dan berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
"Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Banjarmasin.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
 
3.
Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
 
5.
Dinas Pengelolaan Pasar adalah Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin.
 
6.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin.
 
7.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Banjarmasin.
 
8.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
10.
Pasar adalah tempat bertemunya pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi dimana proses jual beli barang dan jasa terbentuk, yang menurut kelas mutu pelayanan dapat digolongkan menjadi Pasar Tradisional dan Pasar Modern, atau tempat-tempat tertentu di dalam kawasan Pasar khusus disediakan untuk pedagang baik yang dikelola oleh Pemerintah Kota Banjarmasin;
 
11.
Lokasi Pasar adalah tempat atau ruangan yang selanjutnya disebut pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Kota Banjarmasin pada lahan atau tanah milik Pemerintah Kota Banjarmasin.
 
12.
Fasilitas pasar adalah fasilitas yang ada dalam lingkungan pasar berupa Toko, Kios, Los, Pelataran dan fasilitas pendukung lainnya seperti, Payung, Gerobak Tempat Bongkar muat barang, fasilitas air bersih dan MCK serta fasilitas lainnya seperti lapangan, jalan dan gang yang disediakan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk masyarakat umum/pedagang untuk memperjualbelikan barang dagangan.
 
13.
Pasar Ramadhan adalah suatu pelataran khusus yang dipergunakan untuk memasarkan barang-barang dagangan khusus dalam bulan Ramadhan yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
14.
Pelataran adalah tempat atau lahan kosong di sekitar tempat berjualan di pasar atau di tempat tempat lain yang diizinkan yang dapat dimanfaatkan atau dipergunakan sebagai tempat berjualan atau fungsi lain penunjang pasar.
 
15.
Los adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar atau tempat-tempat lain yang diizinkan yang beralas permanen dalam bentuk memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas antara ruangan atau tempat berjualan dan sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
 
16.
Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya, dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai langit-langit yang dipergunakan untuk kegiatan usaha berjualan.
 
17.
Toko adalah bangunan di lingkungan pasar, yang beratap dan dilengkapi dengan dinding mulai dari lantai sampai dengan langit langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
 
18.
Pungutan adalah satu rangkaian kegiatan dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, besarnya retribusi yang datang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi data pengawasan penyetorannya.
 
19.
Lingkungan Pasar adalah tempat di sekitar pasar yang secara langsung maupun tidak langsung mempunyai akses terhadap keberadaan pasar yang dipergunakan untuk berjualan barang dan/atau jasa yang berbentuk toko, kios, warung dan PKL yang ditata sesuai dengan peruntukannya untuk pasar yang pengelolaannya menjadi kewenangan Dinas Pasar atau sebutan lainnya.
 
20.
Retribusi Pelayanan pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar dan lingkungannya.
 
21.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
 
22.
Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum.
 
23.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota Banjarmasin.
 
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
25.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
 
26.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
27.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan retribusi daerah.
 
28.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
29.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
 
30.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
 
31.
Pemindahan Hak adalah pengalihan hak pemakaian tempat berjualan atau pedagang di pasar baik sementara maupun selama berlakunya hak pemakaian tempat kepada orang atau badan usaha.
 
32.
Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha adalah izin tertulis dari Dinas Pengelolaan Pasar atas pemakaian tempat usaha di pasar.
 
33.
Sertifikat Izin Pemakaian Tempat Berjualan adalah bukti kepemilikan hak pemakaian tempat usaha yang berlaku untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun yang dapat dijadikan agunan.
 
34.
Hak Pemakaian Tempat Usaha adalah hak memakai tempat usaha di pasar untuk jangka waktu tertentu dengan kewajiban membayar hak pemakaian tempat usaha di pasar dan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Walikota.
 
35.
Hak Sewa adalah hak yang diberikan kepada seseorang dan/atau badan usaha untuk menggunakan tempat usaha dengan jangka waktu tertentu dan diikat dengan perjanjian."
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
"Pasal 2
 
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan mengenai retribusi Pelayanan Pasar;"
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
"Pasal 3
 
(1)
Setiap pedagang/pengusaha yang menggunakan fasilitas pasar wajib memperoleh Izin Pemakaian Tempat Usaha terlebih dahulu dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
 
(2)
Atas pemberian hak penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya retribusi selama 1 (satu) tahun.
 
(3)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayar lunas sebelum hak penempatan disahkan.
 
(4)
Izin Pemakaian Tempat Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperbaharui.
 
(5)
Izin Pemakaian Tempat Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
 
(6)
Prosedur dan tata cara pemberian Izin Pemakaian Tempat Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota."
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
"Pasal 4
 
Pemegang Izin Pemakaian Tempat Usaha wajib:
 
a.
memanfaatkan tempat usaha sesuai dengan jenis usaha yang telah ditetapkan;
 
b.
membayar retribusi;
 
c.
menjaga ketertiban, kesopanan, keamanan dan kebersihan lingkungan pasar;
 
d.
membayar tanggungan listrik dan air bersih atas biaya sendiri;
 
e.
bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan dan/atau kebakaran pasar yang diakibatkan oleh kelalaian pemegang Izin Pemakaian Tempat Usaha pasar."
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
"Pasal 5
 
Pemegang Izin Pemakaian Tempat Usaha dilarang:
 
a.
menambah atau merubah bangunan yang telah ada tanpa persetujuan dari Walikota;
 
b.
menggunakan tempat usaha sebagai tempat tinggal;
 
c.
memperjualbelikan barang/usaha yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
d.
berbuat onar atau kegaduhan yang dapat mengganggu ketertiban umum."
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
"Pasal 6
 
Izin Pemakaian Tempat Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dicabut apabila pemegang hak tersebut melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5."
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
"Pasal 7
 
(1)
Apabila tempat usaha yang ditempati oleh pemegang Izin Pemakaian Tempat Usaha sewaktu-waktu dibutuhkan Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum, maka Izin Pemakaian Tempat Usaha dapat dicabut dengan diberikan kompensasi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
 
(2)
Bentuk dan tata cara pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota."
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
"Pasal 9
 
Obyek Retribusi adalah penyediaan fasilitas Pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, kecuali pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta."
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
"Pasal 10
 
Subyek Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah."
 
 
 
 
10.
Ketentuan pasal 15 ayat (1) dan ayat (4) diubah sehingga keseluruhan pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
"Pasal 15
 
(1)
Struktur tarif retribusi untuk kios, los dan bak digolongkan berdasarkan volume (panjang x lebar x tinggi), kelas pasar dan besarnya tarif retribusi.
 
(2)
Kelas pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan lokasi pasar.
 
(3)
Kelas pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.
 
(4)
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan pasar tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
(5)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota."
 
 
 
 
11.
Ketentuan pasal 19 diubah sehingga keseluruhan pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
"Pasal 19
 
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
 
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(3)
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetor secara Bruto/keseluruhan ke Kas Daerah.
 
(4)
Setiap pelunasan pembayaran pungutan harus diberikan bukti pembayaran yang sah kepada yang bersangkutan.
 
(5)
Bukti penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan oleh Dinas Pengelolaan Pasar.
 
(6)
Tata cara pemungutan dan penyetoran akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota."
 
 
 
 
12.
Ketentuan pasal 20 diubah sehingga keseluruhan pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
"Pasal 20
 
(1)
Pembayaran retribusi dibayar paling lambat pada akhir bulan dan atau dapat dibayar sekaligus.
 
(2)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus pada akhir tahun berjalan.
 
(3)
Pembayaran retribusi Daerah dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(4)
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk maka hasil retribusi harus disetor ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota.
 
(5)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan."
 
 
 
 
13.
Ketentuan pasal 23 diubah sehingga keseluruhan pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
"Pasal 23
 
(1)
Retribusi yang tidak atau kurang bayar dapat ditagih dengan menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran.
 
(2)
Surat Peringatan Kesatu dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran dan sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Peringatan Kesatu disampaikan, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
 
(4)
Surat Peringatan Kedua dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak Surat Peringatan Kesatu tidak diindahkan.
 
(5)
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Peringatan Kedua disampaikan tidak diindahkan maka Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas yang membawahi kegiatan tersebut akan mengeluarkan Surat Paksa.
 
(6)
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Paksa dikeluarkan tidak diindahkan kembali maka Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas yang membawahi kegiatan tersebut akan menyegel kios/los/bak.
 
(7)
Penagihan retribusi dengan surat paksa dan penyegelan kios/los/bak dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
(8)
Surat Teguran atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) dikeluarkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk membawahi kegiatan tersebut."
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarmasin.
 
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 18 April 2016
WALIKOTA BANJARMASIN,
ttd.
IBNU SINA
 
Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 19 April 2016
PLT. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN,
ttd.
H. ICHWAN NOOR CHALIK
 
LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2016 NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.