Perda Kabupaten Wonosobo Nomor: 4 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR 4 TAHUN 2019
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI WONOSOBO,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melindungi kepentingan masyarakat, menjamin kebenaran dan ketepatan dalam pengukuran, serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya agar senantiasa layak untuk dipakai;
b.
bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota;
c.
bahwa dalam rangka melaksanakan pemungutan retribusi tera/tera ulang sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pendukung dalam pemberian pelayanan tera/tera ulang, maka perlu disusun pedoman dalam pelaksanaannya;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Di Kabupaten Wonosobo.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 70);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
dan
BUPATI WONOSOBO
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

1.
Daerah adalah Kabupaten Wonosobo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Wonosobo.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat ukur, alat takar, alat timbang dan Perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
6.
Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
7.
Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
8.
Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
9.
Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
10.
Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya dan/atau barang-barang yang secara nyata tidak dibungkus tetapi penetapan harganya dinyatakan dalam satu kesatuan ukuran diperlukan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku atas BDKT.
11.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12.
Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas.
13.
Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
14.
Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
15.
Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Berhak untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai guna menetapkan sifat ukurnya (sifat metrologis) atau menentukan besaran atau kesalahan pengukuran.
16.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
17.
Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
18.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
19.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah retribusi atas jasa Pelayanan Tera/Tera Ulang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku atau pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
20.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
21.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
24.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
25.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
26.
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Bupati untuk atau memperingatkan wajib retribusi untuk melunasi retribusi yang terutang.
27.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP DAN ASAS
 

Pasal 2

Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
nama, obyek, dan subyek retribusi;
b.
golongan retribusi;
c.
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
d.
prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi;
e.
struktur dan besarnya tarif retribusi;
f.
penyesuaian tarif retribusi;
g.
tata cara dan wilayah pemungutan;
h.
saat retribusi terutang;
i.
tata cara pembayaran;
j.
tata cara penagihan;
k.
pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
l.
keberatan;
m.
pengembalian kelebihan pembayaran;
n.
kedaluarsa penagihan;
o.
insentif pemungutan;
p.
wewenang:
q.
pembinaan dan pengawasan;
r.
sanksi administratif;
s.
Ketentuan Penyidikan;
t.
Ketentuan Pidana.
 
 
 
 

Pasal 3

Penyelenggaraan Tera dan/atau Tera ulang alat-alat UTTP berdasarkan asas:
a.
kepastian hukum;
b.
perlindungan hukum; dan
c.
berkelanjutan.
 
 
 
 
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 4

Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dipungut retribusi atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 5

Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang terdiri atas:
a.
pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang meliputi:
 
1.
meter kayu;
 
2.
ban ukur;
 
3.
non automatic level gauge;
 
4.
automatic level gauge:
 
5.
meter taksi;
 
6.
meter parkir;
 
7.
takaran;
 
8.
tangki ukur mobil bahan bakar minyak;
 
9.
tangki ukur tetap silinder tegak bahan bakar minyak;
 
10.
timbangan otomatis;
 
11.
timbangan bukan otomatis;
 
12.
meter kadar air;
 
13.
pompa ukur bahan bakar minyak;
 
14.
pompa ukur elpiji (Liquified Petroleum Gas);
 
15.
pompa ukur bahan bakar gas;
 
16.
meter arus bahan bakar minyak dan produk terkait;
 
17.
meter gas;
 
18.
meter air dengan Diameter Nominal (DN) ≤ 254 mm;
 
19.
alat ukur energi listrik (meter kWh).
b.
Pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 6

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan tera dan/atau tera ulang dari Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 8

Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan.
 
 
 
 
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijakan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan biaya operasional, biaya perawatan dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan kepastian hukum.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, dan biaya modal.
 
 
 
 
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 10

Struktur dan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
BAB VIII
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 11

(1)
Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan.
(3)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA DAN WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 12

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kuitansi tera/tera ulang.
(3)
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 13

Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 
BAB X
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 14

Retribusi terutang dalam masa retribusi terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 15

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dibayar secara tunai/lunas.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 16

(1)
Penagihan retribusi terutang menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran.
(2)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(5)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penagihan diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 17

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIV
KEBERATAN
 

Pasal 18

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika wajib retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan wajib retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Keputusan Keberatan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi Keputusan oleh Bupati.
(3)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
BAB XV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 21

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XVI
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 22

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi daerah yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 24

(1)
Perangkat Daerah/Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB XVIII
WEWENANG
 

Pasal 25

(1)
Pelayanan tera dan tera ulang UTTP menjadi wewenang Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan.
(2)
Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di kantor atau di luar kantor.
 
 
 
 
BAB XIX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 26

(1)
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tera/tera ulang.
(2)
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tera/tera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat mendelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan.
 
 
 
 
BAB XX
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 27

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XXI
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 28

(1)
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi dalam PeraturanDaerah ini, dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebihlengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang Retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XXII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 29

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 

Pasal 30

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 31

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo.
 
 
 
 
Ditetapkan di Wonosobo
pada tanggal 13 November 2019
BUPATI WONOSOBO,
ttd.
EKO PURNOMO

Diundangkan di Wonosobo
pada tanggal 14 November 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO,
ttd.
ONE ANDANG WARDOYO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2019 NOMOR 4
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR 4 TAHUN 2019

TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
 
 
I.
UMUM
 
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat pemindahan kewenangan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut, kewenangan urusan pilihan perdagangan pada sub urusan standardisasi dan perlindungan konsumen, khususnya penyelenggaraan metrologi legal dibagi menjadi urusan Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.Oleh karena itu, daerah kabupaten/kota diberi tugas dalam penyelenggaraan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan.

Bahwa jasa pelayanan tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan, dapat dipungut retribusi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang intinya menyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Tingkat penggunaan jasa adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul pemerintah daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan, yang ditaksir berdasarkan rumus yang mencerminkan beban yang dipikul pemerintah daerah dalam menyelenggarakan jasa tersebut.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
ayat (1)
Yang dimaksud dokumen lain yang dipersamakan adalah suatu dokumen yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi sebagai pengganti SKRD.
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Cukup jelas.
ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Yang dimaksud dengan surat lain yang sejenis adalah surat yang dipersamakan dengan surat teguran dan surat peringatan sebagai pengganti surat teguran dan surat peringatan.
ayat (3)
Cukup jelas.
ayat (4)
Cukup jelas.
ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.