Perda Kabupaten Wonosobo Nomor: 15 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR 15 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN ANGGARAN 2018
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI WONOSOBO,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2018 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2018;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4.
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5234);
12.
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2008 Nomor 2);
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2017 Nomor 13);
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10);
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2017 Nomor 8);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
dan
BUPATI WONOSOBO
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Pendapatan Daerah
Rp
1.722.563.823.500,00
2.
Belanja Daerah
Rp
1.891.614.619.500,00
 
Surplus / ( Defisit )
Rp
(169.050.346.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
179.050.346.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
10.000.000.000,00
Pembiayaan Netto
Rp
169.050.346.000,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan:
Rp
0,00
1.
Pendapatan Daerah
Rp
1.722.563.823.500,00
2.
Belanja Daerah
Rp
1.891.614.619.500,00
 
Surplus / ( Defisit )
Rp
(169.050.346.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
179.050.346.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
10.000.000.000,00
Pembiayaan Netto
Rp
169.050.346.000,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan:
Rp
0,00
1.
Pendapatan Daerah
Rp
1.722.563.823.500,00
2.
Belanja Daerah
Rp
1.891.614.619.500,00
 
Surplus / ( Defisit )
Rp
(169.050.346.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
179.050.346.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
10.000.000.000,00
Pembiayaan Netto
Rp
169.050.346.000,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan:
Rp
0,00
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp205.810.310.500,00
 
b.
Dana Perimbangan Sejumlah Rp1.151.164.532.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah Rp365.588.981.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Pajak Daerah sejumlah Rp34.942.500.000,00
 
b.
Retribusi Daerah sejumlah Rp8.643.216.565,00
 
c.
Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp16.465.035.000,00
 
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sejumlah Rp145.759.558.935,00
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Dana Bagi Hasil sejumlah Rp38.685.308.000,00
 
b.
Dana Alokasi Umum Sejumlah Rp827.791.657.000,00
 
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp284.687.567.000,00
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Dana Hibah sejumlah Rp88.459.850.000,00
 
b.
Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp84.278.823.000,00
 
c.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya sejumlah Rp0,00
 
d.
Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari APBN sejumlah Rp184.100.308.000,00
 
e.
Dana insentif daerah sejumlah Rp8.750.000.000,00
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp1.072.558.250.117,00
 
b.
Belanja Langsung sejumlah Rp819.055.919.383,00
(2)
Belanja tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
 
a.
Belanja pegawai sejumlah Rp765.720.200.117,00
 
b.
Belanja hibah sejumlah Rp15.582.600.000,00
 
c.
Belanja bantuan Sosial sejumlah Rp7.560.500.000,00
 
d.
Belanja bagi hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sejumlah Rp4.205.492.000,00
 
e.
Belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Partai Politik Rp274.489.458.000,00
 
f.
Belanja tidak terduga sejumlah Rp5.000.000.000,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp45.902.393.695,00
 
b.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp411.519.176.980,00
 
c.
Belanja Modal sejumlah Rp361.634.348.708,00
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
a.
Penerimaan sejumlah Rp179.050.346.000,00
 
b.
Pengeluaran sejumlah Rp10.000.000.000,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA) sejumlah Rp179.050.346.000,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan Penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp10.000.000.000,00
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebagaimana tercantum pada Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain- lain;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain- lain;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain- lain;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
(2)
Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak terduga.
(3)
Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi, dapat dilakukan dengan cara:
 
a.
menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
 
b.
memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(4)
Kriteria belanja dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mencakup:
 
a.
program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
 
b.
keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
(5)
Pelaksanaan belanja/pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2018.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Wonosobo
pada tanggal 29 Desember 2017
BUPATI WONOSOBO,
ttd
EKO PURNOMO

Diundangkan di Wonosobo
pada tanggal 29 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO,
ttd
EKO SUTRISNO WIBOWO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2017 NOMOR 15
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.