Perda Kabupaten Wonosobo Nomor: 1 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI WONOSOBO,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melindungi kepentingan masyarakat, menjamin kebenaran dan ketepatan dalam pengukuran, serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya agar senantiasa layak untuk dipakai;
b.
bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota;
c.
bahwa dalam rangka melaksanakan pemungutan Retribusi Tera/Tera Ulang sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pendukung dalam pemberian pelayanan tera/tera ulang, maka perlu menyusun pedoman dalam pelaksanaannya;
d.
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan ruang lingkup pelayanan tera, tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya, maka perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950, Nomor 42);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
dan
BUPATI WONOSOBO
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2) diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 10
Struktur dan tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
2.
Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo.
 
Ditetapkan di Wonosobo
pada tanggal 9 Februari 2022
BUPATI WONOSOBO,
ttd.
AFIF NURHIDAYAT

Diundangkan di Wonosobo
pada tanggal 10 Februari 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO,
ttd.
ONE ANDANG WARDOYO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2022 NOMOR 1
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR 1 TAHUN 2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
 
I.
UMUM
 
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat pemindahan kewenangan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota. Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut, kewenangan urusan pilihan perdagangan pada sub urusan standarisasi dan perlindungan konsumen, khususnya penyelenggaraan metrologi legal dibagi menjadi urusan Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Oleh karena itu, daerah kabupaten/kota diberi tugas dalam penyelenggaraan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan.

Bahwa jasa pelayanan tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan, dapat dipungut retribusi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang intinya menyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan.

Bahwa dalam rangka pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Wonosobo, telah terdapat penambahan pelayanan obyek tera, oleh karena itu perlu mengubah/menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.