Perda Kabupaten Tulungagung Nomor: 2 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR 2 TAHUN 2020
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TULUNGAGUNG,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, dan penyesuaian obyek dan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5884);
11.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
12.
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor;
13.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan Serta Komponen-Komponennya;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 4 Seri C);
15.
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2019 Nomor 1 Seri D).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TULUNGAGUNG
dan
BUPATI TULUNGAGUNG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 4 Seri C), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Tulungagung.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
 
3.
Bupati adalah Bupati Tulungagung.
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung.
 
5.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.
 
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.
 
7.
Penguji Kendaraan Bermotor adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor.
 
8.
Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
 
9.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
10.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
11.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
12.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor di air sesuai dengan peraturan perundang­ undangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
 
13.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan melakukan pembayaran retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
 
14.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan penyediaan fasilitas pengujian kendaraan bermotor.
 
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar untuk selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
17.
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
 
18.
Lalu Lintas adalah gerak kendaraan, orang dan hewan di jalan.
 
19.
Angkutan adalah pemindahan orang/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
 
20.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
 
21.
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
 
22.
Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
 
23.
Kereta Gandengan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
 
24.
Kereta Tempelan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
 
25.
Kendaraan Lulus Uji adalah kendaraan bermotor wajib uji yang telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
 
26.
Uji Ulang adalah pelaksanaan pemeriksaan kembali bagi kendaraan bermotor wajib uji karena dinyatakan tidak lulus uji pada pemeriksaan sebelumnya.
 
27.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan umum dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
 
28.
Persyaratan Teknis adalah Persyaratan tentang susunan peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk karoseri, pemuatan, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, emisi gas buang, penggunaan, penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor.
 
29.
Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
 
30.
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan umum.
 
31.
Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
 
32.
Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
 
33.
Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang, mobil bis dan kendaraan khusus.
 
34.
Pengendalian adalah kegiatan yang berupa pengarahan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan.
 
35.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
36.
Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan pemeriksa terhadap kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, tata cara pemuatan serta kelengkapan persyaratan administratif.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (6) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Dalam hal setelah dilakukan pengujian, kendaraan wajib uji dinyatakan tidak lulus uji, maka Penguji Kendaraan wajib uji memberitahukan dengan surat pengembalian tentang perbaikan yang harus dilakukan dan diberi jangka waktu selama 2 x 24 jam.
 
(2)
Pemilik kendaraan wajib uji dapat meminta uji ulang setelah dipenuhinya kekurangan persyaratan teknis dan/atau telah melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(3)
Apabila pemilik kendaraan wajib uji tidak setuju dengan hasil uji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dapat mengajukan keberatan kepada atasan langsung Penguji Kendaraan Bermotor.
 
(4)
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh pemilik kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterima, maka atasan langsung Petugas Penguji dapat memerintahkan penguji lain untuk melaksanakan uji ulang tanpa dipungut biaya.
 
(5)
Setelah dilakukan uji ulang sebagaimana di maksud pada ayat (3) kendaraan tetap dinyatakan tidak lulus uji, Pemilik Kendaraan tidak dapat lagi mengajukan permohonan keberatan.
 
(6)
Apabila perbaikan-perbaikan melewati batas waktu 2 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengujian ulang dianggap sebagai pengajuan permohonan baru.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Kendaraan bermotor yang telah lulus uji berkala, diberikan tanda bukti lulus uji.
 
(2)
Jangka waktu berlakunya masa uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selama 6 (enam) bulan.
 
(3)
Bentuk dan format tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Obyek retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor terhadap kendaraan wajib uji, pengujian laik jalan dan pemberian tanda bukti lulus uji.
 
(2)
Pelayanan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
pengujian kendaraan bermotor pertama;
 
 
b.
pengujian kendaraan bermotor berkala;
 
 
c.
numpang uji masuk;
 
 
d.
mutasi masuk; dan/atau
 
 
e.
mutasi keluar.
 
(3)
Kendaraan wajib uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
 
 
a.
Mobil Penumpang Umum;
 
 
b.
Kendaraan Bermotor dengan Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) sampai dengan 3.500 kg;
 
 
c.
Kendaraan Bermotor dengan Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) antara 3.501 kg sampai dengan 9.000 kg;
 
 
d.
Kendaraan Bermotor dengan Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) antara 9001 kg sampai dengan 15.000 kg;
 
 
e.
Kendaraan Bermotor dengan Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 15.000 kg;
 
 
f.
Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 17
 
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Jenis Mobil Penumpang Umum sebesar Rp55.000,­ (Lima puluh lima ribu rupiah);
 
b.
Kendaraan Bermotor dengan Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) sampai dengan 3.500 kg sebesar Rp75.000,-(Tujuh puluh lima ribu rupiah);
 
c.
Kendaraan Bermotor dengan Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) antara 3.501 kg sampai dengan 9.000 kg sebesar Rp85.000,-(Delapan puluh lima ribu rupiah);
 
d.
Kendaraan Bermotor dengan Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 9.001 sampai dengan 15.000 kg sebesar Rp90.000,-(Sembilan puluh ribu rupiah);
 
e.
Kendaraan Bermotor dengan Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 15.000 kg sebesar Rp110.000,-(Seratus sepuluh ribu rupiah);
 
f.
Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan sebesar Rp95.000,-(Sembilan puluh lima ribu rupiah); dan
 
g.
Bukti lulus uji rusak dikenakan biaya sebesar Rp50.000,-(Lima puluh ribu rupiah).
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 33
 
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini secara teknis operasional dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 34
 
(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
(2)
Setiap Wajib Retribusi yang menghilangkan bukti lulus uji dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
 
(3)
Tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 36
 
Ketentuan pengenaan tambahan sebesar Rp15.000,­ (lima belas ribu rupiah) setiap bulan keterlambatan pendaftaran diberlakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 39 dihapus.
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Penjelasan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud mobil penumpang umum adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki izin trayek angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud mobil penumpang umum adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki izin trayek angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud mobil penumpang umum adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki izin trayek angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2020.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tulungagung
pada tanggal 27 Juli 2020
BUPATI TULUNGAGUNG,
dto.
MARYOTO BIROWO

Diundangkan di Tulungagung
pada tanggal 27 Juli 2020
SEKRETARIS DAERAH,
dto.
Drs. SUKAJI, M,Si.

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2020 NOMOR 2 SERI C
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR 2 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Dengan semakin meningkatnya kepadatan arus lalu lintas yang diakibatkan peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang sangat pesat, maka perlu mengintensifkan upaya-upaya pembinaan, penertiban dan pengawasan terhadap kelayakan kendaraan bermotor yang menggunakan prasarana jalan melalui perbaikan pelayanan di Bidang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Seiring perkembangan teknologi yang berkembang cukup pesat dimana ditunjukkan keluarnya produk-produk automotif dengan varian yang cukup banyak. Dengan banyaknya produk terbaru semakin mudah para pengusaha jasa angkutan memilih dan mendatangkan armada terbaru dengan daya angkut yang cukup besar. Atas dasar pertimbangan tersebut guna memberikan rasa keadilan kepada masyarakat khususnya para wajib uji, dalam penentuan besaran tarif kita mengacu kepada besar kecilnya Jumlah Yang Diperbolehkan (JBB). Semakin besar JBB yang dimiliki kendaraan tersebut semakin besar pula tarif jasa pelayanan yang diberikan. Selain memberikan rasa keadilan kepada masyarakat perubahan tarif pengujian kendaraan bermotor ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat saat ini.
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.