Perda Kabupaten Tuban Nomor: 1 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN
NOMOR 1 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pendapatan asli daerah dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga sangat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pembangunan Daerah;
b.
bahwa struktur tarif, obyek dan subyek retribusi tempat rekreasi dan olahraga masih belum sesuai dengan kebutuhan peningkatan pelayanan fasilitas dan kondisi sosial ekonomi sehingga perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TUBAN
dan
BUPATI TUBAN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 6) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan BAB I Pasal 1, diantara angka 17 dan angka 18 disisipkan satu angka yakni 17a, yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
17a.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, jumlah, jenis pelayanan dan jangka waktu tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa karcis dan kartu langganan.
 
 
 
 
4.
Diantara BAB XI dan BAB XII disisipkan 3 (tiga) BAB yakni BAB XIA, BAB XIB dan BAB XIC serta diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 17A, Pasal 17B, Pasal 17C, Pasal 17D dan Pasal 17E yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
BAB XIA
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
 
Pasal 17A
 
(1)
Pengurangan dan keringanan retribusi dapat diberikan dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi.
 
(2)
Pembebasan retribusi dapat diberikan dengan melihat fungsi objek Retribusi.
 
(3)
Tata cara dan mekanisme pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XIB
KEBERATAN RETRIBUSI
 
Pasal 17B
 
(1)
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan.
 
(2)
Keberatan yang dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD.
 
(3)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
 
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan.
 
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
 
 
 
 
 
Pasal 17C
 
(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
 
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberikan keputusan oleh Bupati.
 
(3)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
 
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
Pasal 17D
 
(1)
Apabila pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
 
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
 
BAB XIC
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 
Pasal 17E
 
(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
 
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
 
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
 
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
 
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
 
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
 
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tuban.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 1 Maret 2018
BUPATI TUBAN,
ttd.
H. FATHUL HUDA
 
Diundangkan di Tuban
pada tanggal 1 Maret 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN,
ttd.
BUDI WIYANA
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2018 SERI C NOMOR 3 
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN
NOMOR 1 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 
 
I.
UMUM
 
Sumbangan Pendapatan Asli Daerah sektor pariwisata berupa tempat rekreasi Kabupaten Tuban masih kecil. Terdapat obyek wisata potensial antara lain Air Terjun Nglirip, Pantai Sowan, Sumber Air Prataan, Wisata Alam Nganget, Goa Suci dan Goa Putri Asih, namun tidak bisa dipungut pendapatannya karena tempat wisata tersebut berada di bawah kewenangan Perhutani Divre II Jawa Timur. Beberapa destinasi juga tidak bisa memberi kontribusi pendapatan Daerah karena dikelola Pemerintah Desa yakni Pemandian Belerang Dermawuharjo di Kecamatan Grabagan, dan Goa Ngerong Kecamatan Rengel. Sedangkan untuk makam-makam wali seperti Makam Sunan Bonang dan Makam Ibrahim Asmoroqondi juga tidak kita pungut retribusinya karena dalam pengelolaan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Mojokerto.
 
Dalam kondisi yang demikian maka diperlukan intensifikasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan pada tempat rekreasi yang berada dalam pengelolaan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban. Berdasarkan peningkatan kualitas tersebut maka struktur tarif, obyek, dan subyek retribusi tempat rekreasi dan olahraga dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 89
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.