Perda Kabupaten Temanggung Nomor: 4 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TEMANGGUNG, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan perlu diganti;
| ||
|
b.
|
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Laboratorium Kesehatan Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 42);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4944);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 12. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Asas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||
|
14.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
15.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
16.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
| ||
|
17.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
| ||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3409);
| ||
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
| ||
|
21.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
| ||
|
22.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528);
| ||
|
23.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
24.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
25.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
26.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
| ||
|
27.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 1989 Nomor 1 Seri C);
| ||
|
28.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 6);
| ||
|
29.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 7);
| ||
|
30.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 23);
| ||
|
31.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 29);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG dan BUPATI TEMANGGUNG | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Temanggung.
| ||
|
4.
|
Laboratorium adalah tempat dimana berbagai macam tes dilakukan pada spesimen untuk mendapatkan sejumlah informasi.
| ||
|
5.
|
Laboratorium Kesehatan Daerah adalah laboratorium kesehatan milik Daerah.
| ||
|
6.
|
Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah adalah Pemeriksaan air, makanan, minuman, udara, tanah, residu pestisida, dan spesimen klinik.
| ||
|
7.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
8.
|
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah Pungutan Daerah atas hasil pemeriksaan Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan.
| ||
|
9.
|
Badan adalah Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
10.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya retribusi terutang.
| ||
|
11.
|
Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur kepada Wajib Retribusi untuk melunasi utang retribusinya.
| ||
|
12.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
| ||
|
13.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| ||
|
14.
|
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
| ||
|
15.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap penyelenggaraan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.
| ||
|
16.
|
Penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang Tindak Pidana Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 | |||
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Laboratorium Kesehatan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atau pelayanan pemeriksaan/pengujian pada Laboratorium Kesehatan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Objek retribusi adalah jasa pelayanan kesehatan atas hasil pemeriksaan/pengujian meliputi:
| |||
|
a.
|
kualitas air secara bakteriologis;
| ||
|
b.
|
kualitas air secara kimia terbatas;
| ||
|
c.
|
kualitas makanan minuman secara bakteriologis;
| ||
|
d.
|
kualitas makanan minuman secara kimia;
| ||
|
e.
|
kualitas udara;
| ||
|
f.
|
kualitas tanah;
| ||
|
g.
|
residu pestisida;
| ||
|
h.
|
usap alat, lantai, linen; dan
| ||
|
i.
|
spesimen klinik.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Subjek retribusi pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh/memanfaatkan pemeriksaan kesehatan pada Laboratorium Kesehatan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 | |||
|
Retribusi pelayanan kesehatan pada laboratorium digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah objek yang diperiksa.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
| ||
|
(2)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Tarif retribusi berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.
| ||
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 9 | |||
|
Retribusi yang terutang dipungut di Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 10 | |||
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi dilakukan secara lunas dan tunai.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran retribusi dilakukan dengan cara dipungut oleh Petugas Retribusi atau dengan cara lain yang akan ditentukan dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
(3)
|
Semua penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 12 | |||
|
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan STRD.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 didahului dengan Surat Teguran.
| ||
|
(2)
|
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak masa retribusi berakhir.
| ||
|
(3)
|
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| ||
|
(4)
|
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KEDALUWARSA Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
PEMANFAATAN Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Pemanfaatan dari penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan laboratorium kesehatan.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
PENYIDIKAN Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan di bidang tindak pidana retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di retribusi daerah;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah.
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain, berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukaan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan Tenaga Ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyelidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan dokumen yang dibawa;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyelidikan; dan/atau
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyelidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Polisi Negara Republik Negara Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.
| ||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||
|
(3)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan penerimaan negara.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 | |||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Temanggung
pada tanggal BUPATI TEMANGGUNG, ttd. HASYIM AFANDI Diundangkan di Temanggung pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG, ttd. BAMBANG AROCHMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2012 NOMOR 4 | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan perlu diganti.
Bahwa retribusi pelayanan kesehatan pada laboratorium kesehatan daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Laboratorium Kesehatan Daerah. |
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud pemeriksaan kualitas air secara bakteriologis adalah pemeriksaan dengan tolok ukur, macam/jenis, dan jumlah bakteri coliform dan coli tinja. Pemeriksaan secara bakteriologis ini meliputi air bersih, air minum, air kolam renang, air badan air, air pemandian umum serta air limbah.
Huruf b
Yang dimaksud pemeriksaan kualitas air secara kimia terbatas adalah pemeriksaan terhadap kandungan kimia yang terdapat dalam sampel dengan parameter: Derajat Keasaman (Ph), Mangan (Mn), Besi (Fe), Nitrat (NO3), Nitrit (NO2), Chlorida (Cl), Flourida (F), Kesadahan (CaCO3), Amonia (NH3), BOD dan COD.
Huruf c
Yang dimaksud pemeriksaan kualitas makanan minuman secara bakteriologis adalah pemeriksaan dengan tolok ukur, macam jenis dan jumlah bakteri yang terdapat pada suatu sampel dengan indikator bakteri coliform dan coli tinja.
Huruf d
Yang dimaksud pemeriksaan kualitas makanan minuman secara kimia adalah pemeriksaan kandungan bahan pengawet, bahan pewarna, bahan pemanis, kadar gula, dan kadar abu.
Huruf e
Yang dimaksud pemeriksaan kualitas udara adalah pemeriksaan terhadap kebisingan sesaat, debu terendap, pencahayaan dan kelembaban.
Huruf f
Yang dimaksud pemeriksaan kualitas tanah adalah pemeriksaan terhadap kandungan telur cacing yang terdapat dalam tanah.
Huruf g
Yang dimaksud pemeriksaan residu pestisida adalah pemeriksaan kandungan pestisida pada sayuran, buah-buahan dan tanah.
Huruf h
Yang dimaksud pemeriksaan usap alat, lantai, linen adalah pemeriksaan terhadap alat makanan minuman, lantai dan pakaian.
Huruf i
Yang dimaksud pemeriksaan spesimen klinik adalah pemeriksaan terhadap darah, urine, tinja, sputum, cairan tubuh, dan jaringan tubuh.
Pasal 4
Cukup Jelas.
Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Cukup Jelas.
Pasal 12
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Cukup Jelas.
Pasal 16
Cukup Jelas.
Pasal 17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cukup Jelas.
Pasal 19
Cukup Jelas.
Pasal 20
Cukup Jelas.
Pasal 21
Cukup Jelas.
Pasal 22
Cukup Jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 4
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.