Perda Kabupaten Temanggung Nomor: 11 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 11 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEMANGGUNG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (3) Undang­-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tentang Pajak paling sedikit mengatur ketentuan mengenai nama pajak, objek pajak, Subjek Pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, Masa Pajak, penetapan, tata cara pembayaran dan penagihan, kedaluwarsa, sanksi administratif, dan tanggal mulai berlakunya;
b.
bahwa untuk meningkatkan tata kelola Pajak Reklame, maka beberapa ketentuan di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame perlu disesuaikan dengan Undang­ Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
6.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang­-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Paja k dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
7.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4187);
8.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4355);
10.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4400);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014-tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4132);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
21.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
22.
Peraturan Daerah Kabu paten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1989 Seri C Nomor 1);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2010 Nomor 18);
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 26);
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 68).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
dan
BUPATI TEMANGGUNG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK REKLAME
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2010 Nomor 18) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 2, 32, 33, 34, 35, 36,37, 38, 39, dan 42 diubah, dan di antara angka 6 dan angka 7 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 6a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Bupati adalah Bupati Temanggung.
 
4.
Pejabat yang ditunjuk yang selanjutnya tersebut Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
5.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang memiliki objek pajak.
 
6.
Objek Pajak adalah kepemilikan dan/atau penguasaan barang/kekayaan. 
 
6a.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
 
7.
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
 
8.
Pajak Reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
 
9.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa orang atau badan yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
 
10.
Videotron adalah media reklame yang pemasangannya dibuat dari kerangka besi atau baja dengan visualnya menggunakan video/TV.
 
11.
Moving Sign/Running text adalah media reklame yang pemasangannya dibuat dari kerangka besi dengan visual menggunakan bahan dari elektronik text berjalan.
 
12.
Neon Sign adalah media reklame yang terbuat dari bahan baku neon dengan membentuk huruf atau text reklame dengan menggunakan elektronik minimal 1 trafo ukuran panjang 9 meter.
 
13.
Megatron/bando adalah media reklame yang pemasangannya terbuat dari kerangka besi dengan fisual menggunakan elektronik.
 
14.
Neon Box adalah media reklame yang pemasangannya menggunakan visual vinil dalam bentuk box dengan penyinaran lampu dari dalam box.
 
15.
Billboard adalah media reklame berukuran besar yang pemasangannya terbuat dari kerangka besi dan seng/alumunium.
 
16.
Baliho adalah media reklame yang terbuat dari papan, kayu, triplek atau bahan lain yang sejenisnya, dipasang pada tiang atau konstruksi lain yang sifatnya tidak permanen.
 
17.
Timplate adalah media reklame yang mempromosikan murni produk.
 
18.
Shop Sign adalah media reklame yang mempromosikan suatu produk bersamaan dengan nama toko, menggunakan tiang dari besi.
 
19.
Papan toko adalah media reklame yang mempromosikan usaha saja.
 
20.
Rountag/Banner adalah media reklame yang bahan bakunya menggunakan kain/Vinil dipasang berdiri tegak dengan menggunakan tiang besi/bambu.
 
21.
Sunscreen/layar toko adalah media reklame berbentuk layar dengan bahan baku dari kain atau vinil dipasang di depan toko.
 
22.
Spanduk/umbul-umbul adalah media reklame bentang dari bahan kain atau vinil.
 
23.
Brosur/leaflet/selebaran adalah media reklame selebaran yang mempromosikan suatu produk untuk dibagikan kepada audien/masyarakat.
 
24.
Poster/tempelan adalah media reklame yang mempromosikan suatu produk dan pemasangannya ditempelkan.
 
25.
Stiker/melekat adalah media reklame yang berbentuk lembaran yang dilekatkan/dipasang pada suatu benda.
 
26.
Reklame berjalan adalah media reklame yang ditempelkan pada kendaraan yang bersifat mobil.
 
27.
Reklame Udara adalah media reklame yang diselenggaran diudara dengan menggun akan gas, laser, pesawat terbang atau alat lain yang sejenis.
 
28.
Reklame peragaan adalah media reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa suara yang terbagi menjadi dua yaitu bersifat permanen atau tidak permanen.
 
29.
Film/Slide adalah media reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film atau bahan-bahan lain yang sejenis untuk diproyeksikan atau dipancarkan pada layar atau benda-benda lain.
 
30.
Penyelenggara reklame adalah perorangan atau Badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
 
31.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
 
32.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPOPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Reklame sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan daerah.
 
33.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Bupati.
 
34.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
 
35.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
 
36.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKPDKB.
 
37.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
38.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
39.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
40.
Penyidik adalah Polisi Negara Republik Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan.
 
41.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyelidikan terhadap penyelenggaraan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung yang memuat ketentuan pidana.
 
42.
Penyidikan Tindak Pidana dibidang Pajak Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari, serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang Tindak Pidana Pajak Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK

Pasal 2
 
Dengan nama Pajak Reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan reklame.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Objek Pajak adalah semua penyelenggaraan reklame.
 
(2)
Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
 
a.
Reklame Papan/Billboard/Videotron/Megatron, Reklame Kain atau Vinil/Banner/Rountag;
 
 
b.
Reklame Melekat (Stiker);
 
 
c.
Reklame Selebaran/brosur/Leaflet;
 
 
d.
Poster;
 
 
e.
Reklame Berjalan, termasuk pada Kendaraan;
 
 
f.
Reklame Udara;
 
 
g.
Reklame Suara;
 
 
h.
Reklame Film/Slide;
 
 
i.
Reklame Box/Neon Sign/Moving Sign/Timplet/Baleho dan sejenisnya;dan
 
 
j.
Peragaan.
 
(3)
Objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan:
 
 
a.
penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
 
 
b.
label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
 
 
c.
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
 
 
d.
reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
 
 
e.
reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan sosial, keagamaan, politik, dan kebudayaan yang tidak bersifat mencari keuntungan.
 
(4)
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Bupati menetapkan Pajak terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. ·
 
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa karcis dan nota perhitungan.
 
(3)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
(1)
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditentukan oleh Bupati.
 
(2)
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja.
 
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
 
 
 
 
 
6.
Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIA, dan di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB VIIA
SURAT TAGIHAN PAJAK

Pasal 15A
 
(1)
Bupati dapat menerbitkan STPD jika:
 
 
a.
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
 
 
b.
dari hasil penelitian SPOPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; dan
 
 
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
 
(3)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.
 
 
 
 
 
7.
Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIIA, dan di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 16A dan Pasal 16B sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB VIIIA
KEDALUWARSA PENAGIHAN

Pasal 16A
 
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
 
(2)
Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila: ·
 
 
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
 
 
b.
ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
 
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa tersebut.
 
(4)
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
 
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsu ra n atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 
Pasal 16B
 
(1)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapus.
 
(2)
Bupati atau Pejabat menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
8.
Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB XA, dan di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB XA
INSENTIF PEMUNGUTAN

Pasal 18A
 
(1)
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian realisasi penerimaan pendapatan pajak.
 
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung.
 
.
Ditetapkan di Temanggung
pada tanggal 2 Juni 2017
BUPATI TEMANGGUNG,
ttd.
BAMBANG SUKARNO

Diundangkan di Temanggung
pada tanggal 2 Juni 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG,
ttd.
BAMBANG AROCHMAN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 20 17 NOMOR 11
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 11 TAHUN 2017

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK REKLAME
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tentang Pajak paling sedikit mengatur ketentuan mengenai nama pajak, objek pajak, Subjek Pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, Masa Pajak, penetapan, tata cara pembayaran dan penagihan, kedaluwarsa, sanksi administratif, clan tanggal mulai berlakunya.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, untuk meningkatkan tata kelola Pajak Reklame, beberapa ketentuan di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame.
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 79
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.