Perda Kabupaten Tapin Nomor: 01 Tahun 2024

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPIN
NOMOR 01 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAPIN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008 Nomor 05), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2015 Nomor 09);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2012 Nomor 01);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2016 Nomor 09), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2019 Nomor 10);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAPIN
dan
BUPATI TAPIN
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Tapin.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Tapin.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Tapin.
5.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenai Pajak.
11.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
13.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
14.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu.
15.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
16.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
17.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
18.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
19.
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
20.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
21.
Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
22.
Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
23.
Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
24.
Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
25.
Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
26.
Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
27.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
28.
Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
29.
Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
30.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
31.
Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
32.
Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet.
33.
Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collncalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
34.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
35.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
36.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan Daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.
38.
Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identitas objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu.
39.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
40.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
41.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
42.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
43.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
44.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
45.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
46.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
47.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
48.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
49.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
50.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
51.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
52.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
53.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
54.
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan atau dokumen lain yang dipersamakan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya serta kesesuaian antara surat pemberitahuan dengan SSPD.
55.
Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
56.
Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang Pajak dari semua jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak.
57.
Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
58.
Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi.
59.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak.
60.
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
61.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan Retribusi Daerah.
62.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
63.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya I (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
64.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
65.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
66.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
67.
Bangungan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
68.
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
69.
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
70.
Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
71.
Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan Bangunan Gedung.
72.
Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
73.
Standar Harga Satuan Tertinggi yang selanjutnya disingkat SHST adalah biaya paling banyak per meter persegi pelaksanaan konstruksi pekerjaan standar untuk pembangunan bangunan gedung negara.
74.
Harga Satuan Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat HSBGN adalah standar harga satuan tertinggi untuk biaya pelaksanaan konstruksi fisik pembangunan bangunan gedung negara yang diberlakukan sesuai dengan klasifikasi, lokasi dan tahun pembangunannya.
75.
Indeks Lokalitas adalah persentase pengali terhadap SHST yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
76.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
77.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
78.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
79.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja Perangkat Daerah atau unit satuan kerja Perangkat Daerah pada satuan kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Daerah pada umumnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PAJAK
 
Bagian Kesatu
Jenis Pajak
 

Pasal 2

Jenis Pajak terdiri atas:
a.
PBB-P2;
b.
BPHTB;
c.
PBJT atas:
 
1.
Makanan dan/atau Minuman;
 
2.
Tenaga Listrik;
 
3.
Jasa Perhotelan;
 
4.
Jasa Parkir; dan
 
5.
Jasa Kesenian dan Hiburan;
d.
Pajak Reklame;
e.
PAT;
f.
Pajak MBLB;
g.
Pajak Sarang Burung Walet;
h.
Opsen PKB; dan
i.
Opsen BBNKB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati terdiri atas:
 
a.
PBB-P2;
 
b.
Pajak Reklame;
 
c.
PAT;
 
d.
Opsen PKB; dan
 
e.
Opsen BBNKB.
(2)
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas:
 
a.
BPHTB;
 
b.
PBJT atas;
 
 
1.
Makanan dan/atau Minuman;
 
 
2.
Tenaga Listrik;
 
 
3.
Jasa Perhotelan;
 
 
4.
Jasa Parkir; dan
 
 
5.
Jasa Kesenian dan Hiburan;
 
c.
Pajak MBLB; dan
 
d.
Pajak Sarang Burung Walet.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
PBB-P2
 
Paragraf 1
Objek, Subjek, dan Wajib PBB-P2
 

Pasal 4

(1)
Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
(2)
Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan.
(3)
Dikecualikan dari objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:
 
a.
Bumi dan/atau Bangunan kantor pemerintah pusat, kantor Pemerintah Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
 
b.
Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
 
c.
Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis;
 
d.
Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
 
e.
Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
 
f.
Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
 
g.
Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis;
 
h.
Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Bupati; dan
 
i.
Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh pemerintah pusat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
(2)
Wajib PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan PBB-P2
 

Pasal 6

(1)
Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP.
(2)
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan besaran NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penilaian PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati yang berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai penilaian PBB-P2.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
(2)
NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di satu wilayah Daerah, NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
(4)
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah Daerah.
(5)
Besaran persentase NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelompok objek PBB-P2 ditentukan dengan mempertimbangkan, meliputi:
 
a.
kenaikan NJOP hasil penilaian;
 
b.
bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau
 
c.
klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Daerah.
(6)
Ketentuan mengenai besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar:
 
a.
NJOP sampai dengan Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,12% (nol koma dua belas persen).
 
b.
NJOP diatas Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen).
(2)
Tarif PBB-P2 atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Masa Pajak dan Saat Terutangnya PBB-P2
 

Pasal 9

(1)
Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau ayat (2).
(2)
Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan.
(3)
Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari tahun berkenaan.
(4)
PBB-P2 yang terutang dipungut di wilayah Daerah yang meliputi letak objek PBB-P2.
(5)
Termasuk dalam wilayah Pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan wilayah Daerah atau Kota tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada:
 
a.
laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan di atasnya; dan
 
b.
Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan Bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
BPHTB
 
Paragraf 1
Objek, Subjek, dan Wajib BPHTB
 

Pasal 10

(1)
Objek BPHTB adalah perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2)
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
pemindahan hak karena:
 
 
1.
jual beli;
 
 
2.
tukar-menukar;
 
 
3.
hibah;
 
 
4.
hibah wasiat;
 
 
5.
waris;
 
 
6.
pemasukan dalam perseroan atau Badan hukum lain;
 
 
7.
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
 
 
8.
penunjukan pembeli dalam lelang;
 
 
9.
pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
 
10.
penggabungan usaha;
 
 
11.
peleburan usaha;
 
 
12.
pemekaran usaha; atau
 
 
13.
hadiah.
 
b.
pemberian hak baru karena:
 
 
1.
kelanjutan pelepasan hak; atau
 
 
2.
di luar pelepasan hak.
(3)
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
hak milik;
 
b.
hak guna usaha;
 
c.
hak guna bangunan;
 
d.
hak pakai;
 
e.
hak milik atas satuan rumah susun; dan
 
f.
hak pengelolaan.
(4)
Dikecualikan dari objek BPHTB adalah perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:
 
a.
untuk kantor pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
 
b.
oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
 
c.
oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
 
d.
oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
 
e.
oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
 
f.
untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f yaitu untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Bupati.
(6)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselaraskan dengan kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Subjek Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2)
Wajib Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Dasar Pengenaan BPHTB
 

Pasal 12

(1)
Dasar pengenaan BPHTB merupakan nilai perolehan Objek Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak dan Retribusi.
(2)
Nilai perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
harga transaksi untuk jual beli;
 
b.
nilai pasar untuk:
 
 
1.
tukar menukar;
 
 
2.
hibah;
 
 
3.
hibah wasiat;
 
 
4.
waris;
 
 
5.
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
 
 
6.
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
 
 
7.
peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
 
8.
pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
 
 
9.
pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak;
 
 
10.
penggabungan usaha;
 
 
11.
peleburan usaha;
 
 
12.
pemekaran usaha; dan
 
 
13.
hadiah.
 
c.
harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang.
(3)
Dalam hal nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan.
(4)
Dalam menentukan besaran BPHTB terutang, Pemerintah Daerah menetapkan nilai perolehan Objek Pajak tidak kena pajak sebagai pengurang dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Besarnya nilai perolehan Objek Pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Daerah tempat terutangnya BPHTB.
(6)
Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a angka 4 dan angka 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri, nilai perolehan Objek Pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(7)
Ketentuan lebih lanjut pengelolaan dan pemungutan BPHTB diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan antara dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) setelah dikurangi nilai perolehan Objek Pajak tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) atau ayat (5) dengan tarif BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2)
Saat terutangnya BPHTB ditetapkan pada saat terjadinya perolehan tanah dan/atau Bangunan dengan ketentuan:
 
a.
pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli;
 
b.
pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau Badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah;
 
c.
pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris;
 
d.
pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;
 
e.
pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
 
f.
pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak; atau
 
g.
pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.
(3)
Dalam hal jual beli tanah dan/atau Bangunan tidak menggunakan perjanjian pengikatan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, maka saat terutang BPHTB untuk jual beli adalah pada saat ditandatanganinya akta jual beli.
(4)
BPHTB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat tanah dan/atau Bangunan berada.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Dalam hal perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bukan merupakan objek BPHTB, Bupati dapat menerbitkan surat keterangan bukan objek BPHTB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Pejabat pembuat akta tanah atau notaris sesuai kewenangannya wajib:
 
a.
meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau Bangunan; dan
 
b.
melaporkan pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta atas tanah dan/atau Bangunan kepada Bupati paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2)
Dalam hal pejabat pembuat akta tanah/notaris melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa:
 
a.
denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau
 
b.
denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3)
Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara wajib:
 
a.
meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani risalah lelang; dan
 
b.
melaporkan risalah lelang kepada Bupati paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(4)
Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan bagi Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB.
(2)
Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
PBJT
 
Paragraf 1
Objek, Subjek, dan Wajib Pajak PBJT
 

Pasal 18

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
a.
Makanan dan/atau Minuman;
b.
Tenaga Listrik;
c.
Jasa Perhotelan;
d.
Jasa Parkir; dan
e.
Jasa Kesenian dan Hiburan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.
(2)
Wajib PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Makanan dan/atau Minuman
 

Pasal 20

(1)
Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:
 
a.
restoran yang paling sedikit menyediakan pelayanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
 
b.
penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
 
 
1.
proses penyedian bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan serta penyajian berdasarkan pesanan;
 
 
2.
penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan; dan
 
 
3.
penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
(2)
Dikecualikan dari objek PBJT Makanan dan/atau Minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan makanan/minuman:
 
a.
dengan peredaran usaha dibawah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per tahun;
 
b.
dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
 
c.
dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau
 
d.
disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada Bandar udara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Tenaga Listrik
 

Pasal 21

(1)
Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b adalah penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir.
(2)
Dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara negara lainnya;
 
b.
konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik;
 
c.
konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
 
d.
konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Jasa Perhotelan
 

Pasal 22

(1)
Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olahraga dan hiburan, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:
 
a.
hotel;
 
b.
hostel;
 
c.
villa;
 
d.
pondok wisata;
 
e.
motel;
 
f.
losmen;
 
g.
wisma pariwisata;
 
h.
pesanggrahan;
 
i.
rumah penginapan/guest house/bungalow/resort/cottage;
 
j.
tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
 
k.
glamping.
(2)
Dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah;
 
b.
jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
 
c.
jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
 
d.
jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum; dan
 
e.
jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 5
Jasa Parkir
 

Pasal 23

(1)
Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d meliputi:
 
a.
penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau
 
b.
pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
(2)
Dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah dan Pemerintah Daerah;
 
b.
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
 
c.
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
 
d.
penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan untuk kegiatan keagamaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 6
Jasa Kesenian dan Hiburan
 

Pasal 24

(1)
Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e meliputi:
 
a.
tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung pada suatu tertentu;
 
b.
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
 
c.
kontes kecantikan;
 
d.
kontes binaraga;
 
e.
pameran;
 
f.
pertunjukan sirkus, acrobat, dan sulap;
 
g.
pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
 
h.
permainan ketangkasan;
 
i.
olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
 
j.
rekreasi wahana air, pemandian air panas, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
 
k.
panti pijat, pijat refleksi; dan
 
l.
diskotik, karaoke, kelab malam, bar, mandi uap/spa.
(2)
Dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
 
a.
promosi budaya tradisional dengan tidak di pungut bayaran;
 
b.
kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran;
 
c.
pertunjukan-pertunjukan kesenian, kebudayaan, tarian dan hiburan termasuk pameran/expo yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah; dan/atau
 
d.
penyelenggaraan hiburan dalam pesta pernikahan, sunatan, upacara adat dan keagamaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 7
Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan PBJT
 

Pasal 25

(1)
Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliputi:
 
a.
jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
 
b.
nilai jual Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
 
c.
jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
 
d.
jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia pelayanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas Jasa Parkir; dan
 
e.
jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Kesenian dan Hiburan.
(2)
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan voucher atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
(3)
Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Daerah.
(4)
Dalam hal Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat kemacetan, khusus untuk PBJT atas Jasa Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pemerintah Daerah dapat menetapkan dasar pengenaan sebesar tarif parkir sebelum dikenakan potongan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Nilai jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b ditetapkan untuk:
 
a.
tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran; dan
 
b.
tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
(2)
Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan:
 
a.
jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pascabayar; dan
 
b.
jumlah pembelian Tenaga Listrik untuk prabayar.
(3)
Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan:
 
a.
kapasitas tersedia;
 
b.
tingkat penggunaan listrik;
 
c.
jangka waktu pemakaian listrik; dan
 
d.
harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah.
(4)
Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ketentuan tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 3, penyedia Tenaga Listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan Pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik untuk penggunaan Tenaga Listrik yang dijual atau diserahkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
(2)
Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen).
(3)
Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
 
a.
konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); dan
 
b.
konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 8
Saat Terutang PBJT
 

Pasal 28

(1)
Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan tarif PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2)
Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat:
 
a.
pembayaran/penyerahan atas Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
 
b.
konsumsi/pembayaran atas Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
 
c.
pembayaran/penyerahan atas jasa perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
 
d.
pembayaran/penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir; dan
 
e.
pembayaran/penyerahan atas jasa kesenian dan hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
(3)
PBJT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pajak Reklame
 
Paragraf 1
Objek, Subjek, dan Wajib Pajak Reklame
 

Pasal 29

(1)
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.
(2)
Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
reklame papan/billboard/videotron/megatron;
 
b.
reklame kain;
 
c.
reklame melekat, stiker;
 
d.
reklame selebaran;
 
e.
reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
 
f.
reklame udara;
 
g.
reklame apung;
 
h.
reklame film/slide; dan
 
i.
reklame peragaan.
(3)
Dikecualikan dari objek Pajak Reklame adalah:
 
a.
penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
 
b.
label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
 
c.
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam areal tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame diatur dalam perkada dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
 
d.
reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
 
e.
reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai iklan komersial.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
(2)
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Dasar Pengenaan Pajak Reklame
 

Pasal 31

(1)
Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa Reklame.
(2)
Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
(3)
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan:
 
a.
faktor jenis;
 
b.
bahan yang digunakan;
 
c.
lokasi penempatan;
 
d.
waktu penayangan;
 
e.
jangka waktu penyelenggaraan;
 
f.
jumlah; dan
 
g.
ukuran media Reklame.
(4)
Dalam hal nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Tarif Pajak Reklame
 

Pasal 32

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Saat Terutang Pajak Reklame
 

Pasal 33

(1)
Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dengan tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2)
Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan Reklame.
(3)
Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Reklame tersebut diselenggarakan.
(4)
Khusus untuk Reklame berjalan, wilayah pemungutan Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
PAT
 
Paragraf 1
Objek, Subjek, dan Wajib PAT
 

Pasal 34

(1)
Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(2)
Dikecualikan dari objek PAT adalah pengambilan untuk:
 
a.
keperluan dasar rumah tangga;
 
b.
pengairan pertanian rakyat;
 
c.
perikanan rakyat;
 
d.
peternakan rakyat;
 
e.
keperluan keagamaan;
 
f.
kegiatan sosial; dan
 
g.
pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk fasilitas milik pemerintah dan Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

(1)
Subjek PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(2)
Wajib PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan PAT
 

Pasal 36

(1)
Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan Air Tanah.
(2)
Nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot Air Tanah.
(3)
Harga air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah.
(4)
Bobot Air Tanah dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut:
 
a.
jenis sumber air;
 
b.
lokasi sumber air;
 
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
d.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
 
e.
kualitas air; dan
 
f.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Daerah diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

Tarif PAT ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Saat Terutang PAT
 

Pasal 38

(1)
Besaran pokok PAT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dengan tarif PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(2)
Saat terutangnya PAT dihitung sejak saat pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(3)
PAT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Air Tanah diambil dan/atau dimanfaatkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
MBLB
 
Paragraf 1
Objek, Subjek, dan Wajib MBLB
 

Pasal 39

(1)
Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi:
 
a.
asbes;
 
b.
batu tulis;
 
c.
batu setengah permata;
 
d.
batu kapur;
 
e.
batu apung;
 
f.
batu permata;
 
g.
bentonit;
 
h.
dolomit;
 
i.
feldspar;
 
j.
garam batu (halite);
 
k.
grafit;
 
l.
granit/andesit;
 
m.
gips;
 
n.
kalsit;
 
o.
kaolin;
 
p.
leusit;
 
q.
magnesit;
 
r.
mika;
 
s.
marmer;
 
t.
nitrat;
 
u.
obsidian;
 
v.
oker;
 
w.
pasir dan kerikil;
 
x.
pasir kuarsa;
 
y.
perlit;
 
z.
fosfat;
 
aa.
talk;
 
bb.
tanah serap (fullers earth);
 
cc.
tanah diatom;
 
dd.
tanah liat;
 
ee.
tawas (alum);
 
ff.
tras;
 
gg.
yarosif;
 
hh.
zeolit;
 
ii.
basal;
 
jj.
trakhit;
 
kk.
belerang;
 
ll.
MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral; dan
 
mm.
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dikecualikan dari objek Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengambilan MBLB:
 
a.
untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan/dipindah tangankan;
 
b.
untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah; dan
 
c.
ikutan pada saat penambangan yang tidak dimanfaatkan dan/atau tidak dijual.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 40

(1)
Subjek Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
(2)
Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak MBLB
 

Pasal 41

(1)
Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB.
(2)
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan masing-masing jenis MBLB.
(3)
Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitungkan berdasarkan harga jual rata-rata tiap-tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah Daerah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 42

Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 12% (dua belas persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Saat Terutang Pajak MBLB
 

Pasal 43

(1)
Besaran pokok Pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dengan tarif Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(2)
Saat terutang Pajak MBLB ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan MBLB di mulut tambang.
(3)
Pajak MBLB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Pajak Sarang Burung Walet
 
Paragraf 1
Objek, Subjek, dan Wajib Pajak Sarang Burung Walet
 

Pasal 44

(1)
Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet.
(2)
Yang dikecualikan dari objek Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
pengambilan sarang Burung Walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak; dan
 
b.
kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet yang berada di habitat alami.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 45

(1)
Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.
(2)
Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Dasar Pengenaan, Tarif, dan Perhitungan Pajak Sarang Burung Walet
 

Pasal 46

(1)
Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah nilai jual sarang Burung Walet.
(2)
Nilai jual sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang Burung Walet yang berlaku di Daerah dengan volume sarang Burung Walet.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 47

Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Saat Terutang Pajak Sarang Burung Walet
 

Pasal 48

(1)
Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dengan tarif Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
(2)
Saat terutang Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet.
(3)
Pajak Sarang Burung Walet yang terhutang di pungut diwilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Opsen PKB
 
Paragraf 1
Objek, Subjek, dan Wajib Opsen PKB
 

Pasal 49

Opsen PKB dikenakan atas Pajak terutang dari PKB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 50

(1)
Wajib Pajak Opsen PKB merupakan Wajib PKB.
(2)
Pemungutan Opsen PKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari PKB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Opsen PKB
 

Pasal 51

Dasar pengenaan untuk Opsen PKB merupakan PKB terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 52

Tarif Opsen PKB sebesar 66% (enam puluh enam persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Saat Terutang Opsen PKB
 

Pasal 53

(1)
Besaran pokok Opsen PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(2)
Saat terutang Opsen PKB ditetapkan pada saat terutangnya PKB.
(3)
Opsen PKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Opsen BBNKB
 
Paragraf 1
Objek, Subjek, dan Wajib Opsen BBNKB
 

Pasal 54

Opsen BBKNB dikenakan atas Pajak terutang dari BBNKB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 55

(1)
Wajib Pajak Opsen BBNKB merupakan Wajib Pajak BBNKB.
(2)
Pemungutan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari BBNKB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Opsen BBNKB
 

Pasal 56

Dasar pengenaan untuk Opsen BBNKB merupakan BBNKB terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 57

Tarif Opsen BBNKB sebesar 66% (enam puluh enam persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Saat Terutang Opsen BBNKB
 

Pasal 58

(1)
Besaran pokok Opsen BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 dengan tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 57.
(2)
Saat terutang Opsen BBNKB ditetapkan pada saat terutangnya BBNKB.
(3)
Opsen BBNKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
MASA PAJAK DAN TAHUN PAJAK
 

Pasal 59

(1)
Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam satu kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak, atau bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan Daerah.
(2)
Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri Wajib Pajak atau menjadi dasar bagi Bupati untuk menetapkan Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati.
(3)
Masa Pajak yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
(4)
Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa Pajak, tahun Pajak, dan bagian tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGGUNAAN HASIL PENERIMAAN PAJAK UNTUK KEGIATAN YANG TELAH DITENTUKAN
 

Pasal 60

(1)
Hasil penerimaan Opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
(2)
Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 2, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk penyediaan penerangan jalan umum.
(3)
Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum.
(4)
Hasil penerimaan PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah, meliputi:
 
a.
penanaman pohon;
 
b.
pembuatan lubang atau sumur resapan;
 
c.
pelestarian hutan atau pepohonan; dan
 
d.
pengelolaan limbah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
RETRIBUSI Bagian Kesatu Jenis Retribusi
 

Pasal 61

Jenis Retribusi terdiri dari:
a.
Retribusi Jasa Umum;
b.
Retribusi Jasa Usaha; dan
c.
Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Retribusi Jasa Umum
 
Paragraf 1
Jenis Retribusi Jasa Umum
 

Pasal 62

(1)
Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a meliputi:
 
a.
pelayanan kesehatan;
 
b.
pelayanan kebersihan;
 
c.
pelayanan parkir di tepi jalan umum; dan
 
d.
pelayanan pasar.
(2)
Pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.
(4)
Dalam hal terdapat penyesuaian detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyesuaian detail rincian objek diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
 
b.
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
 
c.
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
(6)
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peraturan Bupati ditetapkan.
(7)
Dikecualikan dari objek jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan jasa umum yang dilakukan oleh pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Wajib dan Subjek Retribusi Jasa Umum
 

Pasal 63

(1)
Subjek Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Umum.
(2)
Wajib Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Jasa Umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Retribusi Pelayanan Kesehatan
 

Pasal 64

Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a merupakan pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan administrasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Retribusi Pelayanan Kebersihan
 

Pasal 65

(1)
Pelayanan Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b merupakan Pelayanan Kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
 
a.
pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
 
b.
pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah/pengolahan atau pemusnahan akhir sampah;
 
c.
penyediaan lokasi pembuangan atau pengolahan atau pemusnahan akhir sampah;
 
d.
penyediaan dan/atau penyedotan kakus; dan
 
e.
pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri.
(2)
Dikecualikan dari Pelayanan Kebersihan adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 5
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
 

Pasal 66

Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf c merupakan penyediaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 6
Retribusi Pelayanan Pasar
 

Pasal 67

Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d merupakan penyediaan fasilitas pasar tradisional atau sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 7
Tingkat Penggunaan Jasa Atas Pelayanan Jasa Umum
 

Pasal 68

(1)
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Umum merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
(2)
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
 
a.
pelayanan kesehatan diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pelayanan;
 
b.
pelayanan kebersihan diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, volume dan/atau jenis sampah atau limbah kakus atau limbah cair;
 
c.
pelayanan parkir di tepi jalan umum diukur berdasarkan jenis kendaraan, jenis/kawasan lokasi parkir, frekuensi pelayanan dan/atau jangka waktu pemakaian tempat parkir; dan
 
d.
pelayanan pasar diukur berdasarkan frekuensi pelayanan, jangka waktu pemakaian fasilitas pasar dan/atau jenis pemakaian fasilitas pasar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 8
Tarif Retribusi Jasa Umum
 

Pasal 69

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan:
 
a.
biaya penyediaan jasa yang bersangkutan;
 
b.
kemampuan masyarakat;
 
c.
aspek keadilan; dan
 
d.
efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
biaya operasional dan pemeliharaan;
 
b.
biaya bunga; dan
 
c.
biaya modal.
(3)
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum yang diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 9
Tata Cara Perhitungan Retribusi Jasa Umum
 

Pasal 70

Besaran Retribusi Jasa Umum yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 71

(1)
Struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Umum tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(3)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Jasa Umum.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Retribusi Jasa Usaha
 
Paragraf 1
Jenis Retribusi Jasa Usaha
 

Pasal 72

(1)
Jenis penyediaan atau pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b meliputi:
 
a.
penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
 
b.
penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
 
c.
pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
 
d.
pelayanan jasa kepelabuhanan;
 
e.
pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
 
f.
penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
 
g.
pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyediaan atau pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan jasa atau pelayanan yang diberikan dan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.
(4)
Dalam hal terdapat penyesuaian detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyesuaian detail rincian objek diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
 
b.
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
 
c.
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
(6)
Dikecualikan dari objek jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan jasa yang dilakukan oleh pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, dan pihak swasta.
(7)
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Subjek dan Wajib Retribusi Jasa Usaha
 

Pasal 73

(1)
Subjek Retribusi Jasa Usaha merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Usaha.
(2)
Wajib Retribusi Jasa Usaha merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas jenis pelayanan Jasa Usaha.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha Berupa Pasar Grosir, Pertokoan, dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya
 

Pasal 74

Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf a merupakan penyediaan tempat kegiatan usaha berupa fasilitas:
a.
pasar grosir;
b.
pasar atau pertokoan yang dikontrakkan; dan
c.
tempat kegiatan usaha lainnya yang disediakan atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan
 

Pasal 75

Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 5
Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak
 

Pasal 76

Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf c merupakan pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan ternak, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 6
Pelayanan Jasa Kepelabuhanan
 

Pasal 77

Pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf d merupakan pelayanan kepelabuhanan pada pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 7
Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga
 

Pasal 78

Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf e merupakan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 8
Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah
 

Pasal 79

Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf f merupakan penjualan hasil produksi usaha daerah oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 9
Pemanfaatan Aset Daerah Yang Tidak Mengganggu Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah dan/atau Optimalisasi Aset Daerah Dengan Tidak Mengubah Status Kepemilikan
 

Pasal 80

Pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf g merupakan pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi Perangkat Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 10
Tingkat Penggunaan Jasa Atas Pelayanan Jasa Usaha
 

Pasal 81

(1)
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Usaha merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
(2)
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
 
a.
penyediaan tempat kegiatan usaha diukur berdasarkan luas tempat usaha, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas pasar grosir, pertokoan, dan/atau tempat usaha lainnya;
 
b.
penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan diukur berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat khusus parkir di luar badan jalan;
 
c.
pelayanan rumah pemotongan hewan ternak diukur berdasarkan jenis hewan ternak, jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas rumah potong hewan;
 
d.
pelayanan jasa kepelabuhan diukur berdasarkan frekuensi pelayanan, jangka waktu pemakaian fasilitas kepelabuhan, jenis pelayanan, dan/atau volume penggunaan pelayanan;
 
e.
pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga diukur berdasarkan jenis fasilitas, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
 
f.
penjualan produksi usaha Daerah diukur berdasarkan jenis dan/atau volume produksi usaha Daerah; dan
 
g.
pemanfaatan aset Daerah diukur berdasarkan jenis pemanfaatan aset, jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemanfaatan aset Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 11
Tarif Retribusi Jasa Usaha
 

Pasal 82

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha ditujukan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan Jasa Usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Usaha yang diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BLUD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 12
Tata Cara Perhitungan Retribusi Jasa Usaha
 

Pasal 83

Besaran Retribusi Jasa Usaha yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 84

(1)
Struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Usaha tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Khusus untuk pemanfaatan barang milik Daerah berupa:
 
a.
sewa yang masa sewanya lebih dari 1 (satu) tahun;
 
b.
kerja sama pemanfaatan;
 
c.
bangun guna serah atau bangun serah guna; atau
 
d.
kerja sama penyediaan infrastruktur.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan penghitungan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(4)
Penetapan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan untuk setiap pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah.
(5)
Bentuk pemanfaatan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
 
b.
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
 
c.
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
(6)
Pemanfaatan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik Daerah.
(7)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(8)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Jasa Usaha.
(9)
Tarif Retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Empat
Retribusi Perizinan Tertentu
 
Paragraf 1
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu
 

Pasal 85

(1)
Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c meliputi:
 
a.
persetujuan bangunan gedung; dan
 
b.
penggunaan tenaga kerja asing.
(2)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dikecualikan dari objek jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan perizinan yang dilakukan oleh pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Subjek dan Wajib Retribusi Perizinan Tertentu
 

Pasal 86

(1)
Subjek Retribusi Perizinan Tertentu merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pemberian perizinan tertentu.
(2)
Wajib Retribusi Perizinan Tertentu merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pemberian perizinan tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Persetujuan Bangunan Gedung
 

Pasal 87

(1)
Pelayanan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a meliputi penerbitan PBG dan SLF oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pelayanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi Bangunan Gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF.
(3)
Penerbitan PBG dan SLF tersebut diberikan untuk permohonan persetujuan:
 
a.
pembangunan baru;
 
b.
Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan/atau SLF;
 
c.
PBG perubahan untuk:
 
 
1.
perubahan fungsi Bangunan Gedung;
 
 
2.
perubahan lapis Bangunan Gedung;
 
 
3.
perubahan luas Bangunan Gedung;
 
 
4.
perubahan tampak Bangunan Gedung;
 
 
5.
perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan;
 
 
6.
perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat;
 
 
7.
perlindungan dan/atau pengembangan Bangunan Gedung cagar budaya; atau
 
 
8.
perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya.
(4)
PBG perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan.
(5)
Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pemberian izin persetujuan Bangunan milik pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Bangunan yang memiliki fungsi keagamaan atau peribadatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
 

Pasal 88

(1)
Pelayanan penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
(2)
Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penggunaan tenaga kerja asing oleh instansi pemerintah, Pemerintah Daerah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 5
Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi Perizinan Tertentu
 

Pasal 89

(1)
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan perizinan tertentu merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
(2)
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan perizinan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
 
a.
pelayanan PBG diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan pelayanan; dan
 
b.
pelayanan penggunaan tenaga kerja asing diukur berdasarkan frekuensi penyediaan pelayanan dan/atau jangka waktu pelayanan.
(3)
Formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
 
a.
formula untuk Bangunan Gedung, meliputi:
 
 
1.
luas total lantai;
 
 
2.
indeks lokalitas;
 
 
3.
indeks terintegrasi; dan
 
 
4.
indeks bangunan gedung terbangun.
 
b.
formula untuk prasarana Bangunan Gedung, meliputi:
 
 
1.
volume;
 
 
2.
indeks prasarana Bangunan Gedung; dan
 
 
3.
indeks Bangunan Gedung terbangun.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 6
Tarif Retribusi Perizinan Tertentu
 

Pasal 90

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
(2)
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
biaya penerbitan dokumen izin;
 
b.
pengawasan;
 
c.
penegakan hukum;
 
d.
penatausahaan; dan/atau
 
e.
biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
(3)
Pelayanan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1), biaya penyelenggaraan layanan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bangunan Gedung.
(4)
Pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), biaya penyelenggaraan pemberian izin mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 91

(1)
Besaran Retribusi Perizinan Tertentu yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
(2)
Khusus untuk Retribusi Perizinan Tertentu atas pelayanan PBG, besaran Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan pelayanan PBG dengan harga satuan Retribusi PBG.
(3)
Harga satuan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
 
a.
SHST untuk Bangunan Gedung; atau
 
b.
HSPBG untuk prasarana Bangunan Gedung.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung SHST untuk Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 92

(1)
Struktur dan besaran tarif Retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk:
 
a.
tarif Retribusi PBG untuk Bangunan Gedung dihitung berdasarkan rumus:
 
 
Nr = LLt x (Ilo x SHST) x It x Ibg
Nr = LLt x (Ilo x SHST) x It x Ibg
Nr = LLt x (Ilo x SHST) x It x Ibg
 
 
Nr
=
nilai Retribusi
LLt
=
luas total lantai
Ilo
=
indeks lokalitas
SHST
=
standar harga satuan tertinggi
It
=
indeks terintegrasi
Ibg
=
indeks Bangunan Gedung terbangun.
Nr
=
nilai Retribusi
LLt
=
luas total lantai
Ilo
=
indeks lokalitas
SHST
=
standar harga satuan tertinggi
It
=
indeks terintegrasi
Ibg
=
indeks Bangunan Gedung terbangun.
Nr
=
nilai Retribusi
LLt
=
luas total lantai
Ilo
=
indeks lokalitas
SHST
=
standar harga satuan tertinggi
It
=
indeks terintegrasi
Ibg
=
indeks Bangunan Gedung terbangun.
 
b.
tarif Retribusi PBG untuk prasarana Bangunan Gedung dihitung berdasarkan rumus:
 
 
Nr = V x I x Ibg x HSpbg
Nr = V x I x Ibg x HSpbg
Nr = V x I x Ibg x HSpbg
 
 
Nr
=
nilai Retribusi
V
=
volume
I
=
indeks prasarana Bangunan Gedung
Ibg
=
indeks Bangunan Gedung terbangun
HSpbg
=
harga satuan Retribusi prasarana Bangunan Gedung.
Nr
=
nilai Retribusi
V
=
volume
I
=
indeks prasarana Bangunan Gedung
Ibg
=
indeks Bangunan Gedung terbangun
HSpbg
=
harga satuan Retribusi prasarana Bangunan Gedung.
Nr
=
nilai Retribusi
V
=
volume
I
=
indeks prasarana Bangunan Gedung
Ibg
=
indeks Bangunan Gedung terbangun
HSpbg
=
harga satuan Retribusi prasarana Bangunan Gedung.
(2)
Indeks terintegrasi (It) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan rumus:
 
It = If x ∑ (bp x Ip) x Fm
It = If x ∑ (bp x Ip) x Fm
It = If x ∑ (bp x Ip) x Fm
 
If
=
indeks fungsi
=
penjumlahan
bp
=
bobot parameter
Ip
=
indeks parameter
FM
=
faktor kepemilikan
If
=
indeks fungsi
=
penjumlahan
bp
=
bobot parameter
Ip
=
indeks parameter
FM
=
faktor kepemilikan
If
=
indeks fungsi
=
penjumlahan
bp
=
bobot parameter
Ip
=
indeks parameter
FM
=
faktor kepemilikan
(3)
Luas total lantai (LLt) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan rumus:
 
LLt = ∑ (Lli + Lbi)
LLt = ∑ (Lli + Lbi)
LLt = ∑ (Lli + Lbi)
 
LLt
=
luas total lantai
=
penjumlahan
Lli
=
luas lantai ke-1
Lbi
=
luas basemen ke-1
LLt
=
luas total lantai
=
penjumlahan
Lli
=
luas lantai ke-1
Lbi
=
luas basemen ke-1
LLt
=
luas total lantai
=
penjumlahan
Lli
=
luas lantai ke-1
Lbi
=
luas basemen ke-1
(4)
Indeks Lokalitas (Ilo) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
(5)
Standar harga satuan tertinggi ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada standar harga satuan tertinggi untuk Bangunan Gedung negara sederhana yang ditetapkan oleh kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(6)
Struktur dan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 93

(1)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besaran Retribusi yang terutang.
(2)
Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah dengan menggunakan kurs pada saat terutang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk kepentingan perpajakan.
(3)
Struktur dan besaran tarif Retribusi Perizinan Tertentu tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(5)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Perizinan Tertentu.
(6)
Peninjauan besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) khusus pelayanan PBG hanya dilakukan terhadap besaran harga atau indeks dalam tabel HSBGN atau SHST dan indeks lokalitas.
(7)
Peninjauan besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) khusus pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI
 

Pasal 94

(1)
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
(2)
Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi yang dipungut dan dikelola oleh BLUD dapat langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
 

Pasal 95

(1)
Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.
(2)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan mengenai:
 
a.
pendaftaran dan pendataan;
 
b.
penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang;
 
c.
pembayaran dan penyetoran;
 
d.
pelaporan;
 
e.
pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan;
 
f.
pemeriksaan Pajak;
 
g.
penagihan Pajak dan Retribusi;
 
h.
keberatan;
 
i.
gugatan;
 
j.
penghapusan piutang pajak dan retribusi oleh Bupati; dan
 
k.
pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati yang berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 96

(1)
Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak berdasarkan penetapan Bupati antara lain adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
(2)
Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak antara lain adalah Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
(3)
Dokumen pemberitahuan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan oleh wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Besaran retribusi terutang ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik.
(5)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, surat perjanjian, dari aplikasi pelayanan atau perizinan elektronik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PAJAK/RETRIBUSI
 

Pasal 97

(1)
Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di Daerah.
(2)
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
(3)
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Bupati berdasarkan pertimbangan:
 
a.
kemampuan membayar Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi;
 
b.
kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak;
 
c.
untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
 
d.
untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau
 
e.
untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam mencapai program prioritas nasional.
(4)
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kewenangan Bupati sesuai dengan kebijakan Daerah dalam pengelolaan keuangan Daerah.
(5)
Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memperhatikan faktor:
 
a.
kepatuhan pembayaran dan pelaporan Pajak oleh Wajib Pajak selama 2 (dua) tahun terakhir;
 
b.
kesinambungan usaha Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi;
 
c.
kontribusi usaha dan penanaman modal Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi terhadap perekonomian Daerah dan lapangan kerja di Daerah yang bersangkutan; dan/atau
 
d.
faktor lain yang ditentukan oleh Bupati.
(6)
Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi pelaku usaha mikro dan ultra mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan ultra mikro dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
(7)
Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, disesuaikan dengan prioritas Daerah yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah.
(8)
Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian proyek strategis nasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 98

(1)
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan diberitahukan kepada DPRD.
(2)
Pemberitahuan kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan Bupati dalam memberikan insentif fiskal.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pemberian insentif fiskal diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 99

(1)
Dalam hal pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) merupakan permohonan Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi, apabila diperlukan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan Pajak dan/atau Retribusi untuk tujuan lain.
(2)
Pemeriksaan Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi yang mengajukan permohonan insentif fiskal berhak untuk menerima insentif fiskal sesuai dengan pertimbangan dan faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) dan ayat (5).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN
 

Pasal 100

(1)
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.
(2)
Kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa kemampuan membayar Wajib Pajak atau Wajib Retribusi atau tingkat likuiditas Wajib Pajak atau Wajib Retribusi.
(3)
Kondisi objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa lahan pertanian yang sangat terbatas, tanah dan bangunan yang ditempati Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dari golongan tertentu, nilai objek Pajak sampai dengan batas tertentu, dan objek Pajak yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok Pajak atau pokok Retribusi, dan/atau sanksinya diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
KEMUDAHAN PERPAJAKAN DAERAH
 

Pasal 101

(1)
Bupati dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa:
 
a.
perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau
 
b.
pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak.
(2)
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya.
(3)
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan Bupati secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
(4)
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan kahar Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan Pajak pada waktunya.
(5)
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan Bupati berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
(6)
Dalam pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati memperhatikan kepatuhan Wajib Pajak dalam pembayaran Pajak selama 2 (dua) tahun terakhir.
(7)
Keputusan Bupati atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berupa:
 
a.
menyetujui jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;
 
b.
menyetujui sebagian jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan yang dimohonkan Wajib Pajak; atau
 
c.
menolak permohonan Wajib Pajak.
(8)
Persetujuan atau persetujuan sebagian angsuran atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b paling lama diberikan untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.
(9)
Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran Pajak yang ditunda disertai bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dari jumlah Pajak yang masih harus dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(10)
Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) meliputi:
 
a.
bencana alam;
 
b.
kebakaran;
 
c.
kerusuhan massal atau huru-hara;
 
d.
wabah penyakit; dan/atau
 
e.
keadaan lain berdasarkan pertimbangan Bupati.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pemberian kemudahan perpajakan Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
 

Pasal 102

(1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
 
a.
pejabat dan/atau tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau ahli dalam sidang pengadilan; dan
 
b.
pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Bupati untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan Daerah.
(4)
Untuk kepentingan Daerah, Bupati berwenang memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(5)
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan hukum acara pidana dan hukum acara perdata, Bupati dapat memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(6)
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
PENYIDIKAN
 

Pasal 103

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 104

(1)
Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 105

(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 106

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 107

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas pelayanan yang digunakan atau dinikmati, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 108

Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 109

(1)
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dan Pasal 108 merupakan pendapatan negara.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dan Pasal 106 adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 110

(1)
Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 111

(1)
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda.
(2)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan STPD sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap SPTPD.
(3)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (force majeure).
(4)
Kriteria keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:
 
a.
bencana alam;
 
b.
kebakaran;
 
c.
kerusuhan massal atau huru-hara;
 
d.
wabah penyakit; dan/atau
 
e.
keadaan lain berdasarkan pertimbangan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 112

(1)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
 
a.
terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini; dan
 
b.
Peraturan Bupati pelaksanaan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ada masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2)
Ketentuan mengenai Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Pajak MBLB mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 113

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a.
ketentuan terkait pungutan atas pelayanan yang merupakan objek Retribusi oleh BLUD dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881) paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024;
b.
ketentuan terkait penerimaan atas pemanfaatan aset Daerah berupa barang milik Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati mengenai pengelolaan barang milik Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024; dan
c.
ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 114

Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 105, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan Aparatur Sipil Negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 115

Pada saat ketentuan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) berlaku, maka:
a.
pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 diganti dengan pidana denda paling banyak kategori II;
b.
pidana denda kategori II sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c.
pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 diganti dengan pidana denda paling banyak kategori I; dan
d.
pidana denda kategori I sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 116

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2011 Nomor 02);
b.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2011 Nomor 03);
c.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2011 Nomor 04);
d.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Berupa Benih, Bibit dan Mata Tempel Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2011 Nomor 05);
e.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2011 Nomor 06);
f.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2011 Nomor 07);
g.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2011 Nomor 08);
h.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2011 Nomor 09);
i.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2011 Nomor 10);
j.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2012 Nomor 13);
k.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2012 Nomor 14);
l.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2012 Nomor 15);
m.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2012 Nomor 16);
n.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2012 Nomor 12);
o.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2012 Nomor 06);
p.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2018 Nomor 03);
q.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2018 Nomor 04);
r.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2018 Nomor 05);
s.
Peraturan Bupati Tapin Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Di Kabupaten Tapin Pada Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2014 Nomor 22);
t.
Peraturan Bupati Tapin Nomor 01 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin Pada Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2015 Nomor 01);
u.
Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Tapin Berupa Pemakaian Alat Berat Pada Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2016 Nomor 11);
v.
Peraturan Bupati Tapin Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Tapin Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2017 Nomor 39);
w.
Peraturan Bupati Tapin Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan Lokal Kabupaten Tapin Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2019 Nomor 01);
x.
Peraturan Bupati Tapin Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2020 Nomor 52);
y.
Peraturan Bupati Tapin Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2020 Nomor 53);
z.
Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2021 Nomor 02);
aa.
Peraturan Bupati Tapin Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2021 Nomor 24);
bb.
Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2021 Nomor 35); dan
cc.
Peraturan Bupati Tapin Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2022 Nomor 13),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 117

Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 118

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tapin.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Rantau
pada tanggal 15 Januari 2024
Pj. BUPATI TAPIN,
ttd.
MUHAMMAD SYARIFUDDIN
 
Diundangkan di Rantau
pada tanggal 15 Januari 2024
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TAPIN,
ttd.
SUFIANSYAH
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAPIN TAHUN 2024 NOMOR 01
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPIN
NOMOR 01 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan dengan baik diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan bagi Daerah perlu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, semua Peraturan Daerah yang mengatur Pajak dan Retribusi Daerah harus menyesuaikan dengan undang-undang tersebut. Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan menjadi pedoman dalam upaya penanganan dan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah guna meningkatkan penerimaan Daerah. Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai peranan penting untuk mendorong pembangunan Daerah, meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Selain itu dengan Peraturan Daerah ini diharapkan ada peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis" adalah jalur rel yang digunakan sebagai infrastruktur perhubungan untuk moda berbasis rel dimaksud, tidak termasuk area lain pada stasiun seperti kantor, gedung parkir, lounge, fasilitas makan/minum, dan fasilitas hiburan di stasiun.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Contoh pertimbangan berdasarkan kenaikan NJOP hasil penilaian misal, dalam hal Pemerintah Daerah melakukan pemutakhiran NJOP dan menyebabkan kenaikan NJOP yang sangat signifikan, maka dapat diberikan persentase dasar pengenaan PBB-P2 yang dapat disesuaikan secara bertahap.
Huruf b
Contoh pertimbangan berdasarkan bentuk pemanfaatan objek pajak misal, objek pajak yang digunakan semata-mata untuk tempat tinggal, persentase dasar pengenaan PBB-P2-nya akan lebih rendah dibandingkan dengan objek pajak yang digunakan untuk keperluan komersial.
Huruf c
Contoh pertimbangan berdasarkan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Kabupaten misal, Kabupaten A dapat menyusun klasterisasi sebagai berikut:
1.
NJOP kurang dari RpX juta maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 60%;
2.
NJOP RpX juta sampai dengan RpY miliar maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 80%;
3.
NJOP lebih dari RpY miliar maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 100%.
1.
NJOP kurang dari RpX juta maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 60%;
2.
NJOP RpX juta sampai dengan RpY miliar maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 80%;
3.
NJOP lebih dari RpY miliar maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 100%.
1.
NJOP kurang dari RpX juta maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 60%;
2.
NJOP RpX juta sampai dengan RpY miliar maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 80%;
3.
NJOP lebih dari RpY miliar maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 100%.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Contoh Pemungutan PBB-P2 atas Tol A yang membentang dari daratan yang berada di Kota X hingga daratan yang berada di Kabupaten Y dan melintasi wilayah perairan laut diantara dua kota/kabupaten tersebut, atas Bumi dan/atau Bangunan Tol A dapat dipungut PBB-P2 oleh Kota X dan Kabupaten Y.
 
Wilayah Pemungutan PBB-P2 atas Tol A dibagi dua sesuai batas administratif Kota X dan Kabupaten Y dimaksud sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ketentuan mengenai penerbitan surat keterangan bukan objek BPHTB bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pejabat pembuat akta tanah/notaris, kepala kantor lelang negara, dan kepala kantor bidang pertanahan, bahwa suatu perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan bukan merupakan objek BPHTB.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel" adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel, tetapi tidak termasuk bentuk persewaan (kontrak) jangka panjang (lebih dari satu bulan).
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "bentuk lain" dari voucher antara lain berupa kupon, tiket, atau kartu hadiah (gift card), termasuk yang dalam bentuk elektronik.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tidak terdapat pembayaran” termasuk voucher atau bentuk lain sejenis yang tidak memuat nilai rupiah atau mata uang lain.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penghitungan nilai jual Tenaga Listrik untuk Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri adalah berdasarkan realisasi penggunaan Tenaga Listrik. Penggunaan variabel kapasitas tersedia dalam penghitungan nilai jual Tenaga Listrik adalah untuk menetapkan golongan tarif satuan listrik.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup Jelas.
Pasal 28
Cukup Jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1)
Contoh Penghitungan:
1.
Pada tanggal 13 Desember 2025, Wajib Pajak A di Kabupaten X di wilayah Provinsi S melakukan pembelian kendaraan bermotor baru melalui dealer dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (setelah memperhitungkan bobot) sebesar Rp300.000.000,00 sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2025. Tarif BBNKB dalam Perda PDRD Provinsi S sebesar 8% (delapan persen), sedangkan tarif Opsen BBNKB dalam Perda PDRD Kabupaten X sebesar 66% (enam puluh enam persen). Maka dalam SKPD BBNKB yang diterbitkan pemerintah daerah Provinsi S, ditagihkan jumlah pajak terutang sebagai berikut:
 
a.
BBNKB terutang = 8% x Rp300.000.000,00 = Rp24.000.000,00.
 
b.
Opsen BBNKB terutang = 66% x Rp24.000.000,00 = Rp15.840.000,00.
 
Total BBNKB dan Opsen BBNKB terutang = Rp39.840.000,00, ditagihkan bersamaan dengan pemungutan BBNKB saat perolehan kepemilikan. BBNKB menjadi penerimaan pemerintah daerah Provinsi S, sedangkan opsen BBNKB menjadi penerimaan pemerintah daerah Kabupaten X.
 
Pada saat yang bersamaan dengan perolehan kepemilikan sebagaimana contoh 1, kendaraan dimaksud juga diregistrasi atas nama pemilik (Wajib Pajak A), sehingga terutang PKB. Kendaraan bermotor tersebut merupakan kendaraan pertama bagi Wajib Pajak A. Tarif PKB kepemilikan pertama dalam Perda PDRD Provinsi S adalah sebesar 1% (satu persen), dan tarif opsen PKB dalam Perda PDRD Kabupaten X adalah sebesar 66% (enam puluh enam persen).
 
Maka dalam SKPD PKB yang diterbitkan pemerintah daerah Provinsi S, ditagihkan jumlah pajak terutang sebagai berikut:
 
a.
PKB terutang = 1% x Rp300.000.000,00 = Rp3.000.000,00.
 
b.
Opsen PKB terutang = 66% x Rp3.000.000,00 = Rp1.980.000,00. Total PKB dan Opsen PKB terutang = Rp4.980.000,00, ditagihkan bersamaan dengan pemungutan PKB saat pendaftaran (regident) kendaraan bermotor. Selanjutnya setiap tahun Wajib Pajak A melakukan pembayaran PKB dan Opsen PKB sesuai contoh nomor 2 sesuai dengan tarif dalam Perda dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan setiap tahun.
1.
Pada tanggal 13 Desember 2025, Wajib Pajak A di Kabupaten X di wilayah Provinsi S melakukan pembelian kendaraan bermotor baru melalui dealer dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (setelah memperhitungkan bobot) sebesar Rp300.000.000,00 sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2025. Tarif BBNKB dalam Perda PDRD Provinsi S sebesar 8% (delapan persen), sedangkan tarif Opsen BBNKB dalam Perda PDRD Kabupaten X sebesar 66% (enam puluh enam persen). Maka dalam SKPD BBNKB yang diterbitkan pemerintah daerah Provinsi S, ditagihkan jumlah pajak terutang sebagai berikut:
 
a.
BBNKB terutang = 8% x Rp300.000.000,00 = Rp24.000.000,00.
 
b.
Opsen BBNKB terutang = 66% x Rp24.000.000,00 = Rp15.840.000,00.
 
Total BBNKB dan Opsen BBNKB terutang = Rp39.840.000,00, ditagihkan bersamaan dengan pemungutan BBNKB saat perolehan kepemilikan. BBNKB menjadi penerimaan pemerintah daerah Provinsi S, sedangkan opsen BBNKB menjadi penerimaan pemerintah daerah Kabupaten X.
 
Pada saat yang bersamaan dengan perolehan kepemilikan sebagaimana contoh 1, kendaraan dimaksud juga diregistrasi atas nama pemilik (Wajib Pajak A), sehingga terutang PKB. Kendaraan bermotor tersebut merupakan kendaraan pertama bagi Wajib Pajak A. Tarif PKB kepemilikan pertama dalam Perda PDRD Provinsi S adalah sebesar 1% (satu persen), dan tarif opsen PKB dalam Perda PDRD Kabupaten X adalah sebesar 66% (enam puluh enam persen).
 
Maka dalam SKPD PKB yang diterbitkan pemerintah daerah Provinsi S, ditagihkan jumlah pajak terutang sebagai berikut:
 
a.
PKB terutang = 1% x Rp300.000.000,00 = Rp3.000.000,00.
 
b.
Opsen PKB terutang = 66% x Rp3.000.000,00 = Rp1.980.000,00. Total PKB dan Opsen PKB terutang = Rp4.980.000,00, ditagihkan bersamaan dengan pemungutan PKB saat pendaftaran (regident) kendaraan bermotor. Selanjutnya setiap tahun Wajib Pajak A melakukan pembayaran PKB dan Opsen PKB sesuai contoh nomor 2 sesuai dengan tarif dalam Perda dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan setiap tahun.
1.
Pada tanggal 13 Desember 2025, Wajib Pajak A di Kabupaten X di wilayah Provinsi S melakukan pembelian kendaraan bermotor baru melalui dealer dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (setelah memperhitungkan bobot) sebesar Rp300.000.000,00 sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2025. Tarif BBNKB dalam Perda PDRD Provinsi S sebesar 8% (delapan persen), sedangkan tarif Opsen BBNKB dalam Perda PDRD Kabupaten X sebesar 66% (enam puluh enam persen). Maka dalam SKPD BBNKB yang diterbitkan pemerintah daerah Provinsi S, ditagihkan jumlah pajak terutang sebagai berikut:
 
a.
BBNKB terutang = 8% x Rp300.000.000,00 = Rp24.000.000,00.
 
b.
Opsen BBNKB terutang = 66% x Rp24.000.000,00 = Rp15.840.000,00.
 
Total BBNKB dan Opsen BBNKB terutang = Rp39.840.000,00, ditagihkan bersamaan dengan pemungutan BBNKB saat perolehan kepemilikan. BBNKB menjadi penerimaan pemerintah daerah Provinsi S, sedangkan opsen BBNKB menjadi penerimaan pemerintah daerah Kabupaten X.
 
Pada saat yang bersamaan dengan perolehan kepemilikan sebagaimana contoh 1, kendaraan dimaksud juga diregistrasi atas nama pemilik (Wajib Pajak A), sehingga terutang PKB. Kendaraan bermotor tersebut merupakan kendaraan pertama bagi Wajib Pajak A. Tarif PKB kepemilikan pertama dalam Perda PDRD Provinsi S adalah sebesar 1% (satu persen), dan tarif opsen PKB dalam Perda PDRD Kabupaten X adalah sebesar 66% (enam puluh enam persen).
 
Maka dalam SKPD PKB yang diterbitkan pemerintah daerah Provinsi S, ditagihkan jumlah pajak terutang sebagai berikut:
 
a.
PKB terutang = 1% x Rp300.000.000,00 = Rp3.000.000,00.
 
b.
Opsen PKB terutang = 66% x Rp3.000.000,00 = Rp1.980.000,00. Total PKB dan Opsen PKB terutang = Rp4.980.000,00, ditagihkan bersamaan dengan pemungutan PKB saat pendaftaran (regident) kendaraan bermotor. Selanjutnya setiap tahun Wajib Pajak A melakukan pembayaran PKB dan Opsen PKB sesuai contoh nomor 2 sesuai dengan tarif dalam Perda dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan setiap tahun.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Pada prinsipnya saat terutangnya Pajak terjadi pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai Pajak. Namun, untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak dapat terjadi pada:
a.
suatu saat tertentu, misalnya untuk BPHTB;
b.
akhir masa Pajak, misalnya untuk PBJT; atau
c.
suatu Tahun Pajak, misalnya untuk PBB-P2.
a.
suatu saat tertentu, misalnya untuk BPHTB;
b.
akhir masa Pajak, misalnya untuk PBJT; atau
c.
suatu Tahun Pajak, misalnya untuk PBB-P2.
a.
suatu saat tertentu, misalnya untuk BPHTB;
b.
akhir masa Pajak, misalnya untuk PBJT; atau
c.
suatu Tahun Pajak, misalnya untuk PBB-P2.
 
Yang dimaksud dengan “syarat subjektif” adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek Pajak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
 
Yang dimaksud dengan “syarat objektif” adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai objek Pajak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum dalam ayat ini termasuk pembayaran ketersediaan pelayanan atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum yang disediakan melalui skema pembiayaan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Yang dimaksud dengan “tempat khusus parkir di luar badan jalan” adalah tempat khusus parkir di luar ruang milik jalan. Contoh tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah adalah tempat parkir yang disediakan di gedung atau bangunan yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Tata cara penghitungan besaran tarif ditetapkan dengan ketentuan:
a.
besaran tarif sewa barang milik Daerah berupa hasil perkalian dari tarif pokok sewa dan faktor penyesuai sewa;
b.
hasil KSP berupa pendapatan Daerah yang terdiri atas kontribusi tetap dan pembagian keuntungan ditetapkan oleh Tim berdasarkan hasil perhitungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
hasil BGS/BSG berupa kontribusi tahunan yang merupakan pendapatan Daerah dihitung oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
besaran pendapatan Daerah dari kerja sama penyediaan infrastruktur berupa pembagian kelebihan keuntungan (clawback) dihitung berdasarkan hasil kajian oleh Tim KSPI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
a.
besaran tarif sewa barang milik Daerah berupa hasil perkalian dari tarif pokok sewa dan faktor penyesuai sewa;
b.
hasil KSP berupa pendapatan Daerah yang terdiri atas kontribusi tetap dan pembagian keuntungan ditetapkan oleh Tim berdasarkan hasil perhitungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
hasil BGS/BSG berupa kontribusi tahunan yang merupakan pendapatan Daerah dihitung oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
besaran pendapatan Daerah dari kerja sama penyediaan infrastruktur berupa pembagian kelebihan keuntungan (clawback) dihitung berdasarkan hasil kajian oleh Tim KSPI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
a.
besaran tarif sewa barang milik Daerah berupa hasil perkalian dari tarif pokok sewa dan faktor penyesuai sewa;
b.
hasil KSP berupa pendapatan Daerah yang terdiri atas kontribusi tetap dan pembagian keuntungan ditetapkan oleh Tim berdasarkan hasil perhitungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
hasil BGS/BSG berupa kontribusi tahunan yang merupakan pendapatan Daerah dihitung oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
besaran pendapatan Daerah dari kerja sama penyediaan infrastruktur berupa pembagian kelebihan keuntungan (clawback) dihitung berdasarkan hasil kajian oleh Tim KSPI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “jabatan tertentu” adalah jabatan tertentu di lembaga pendidikan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAPIN NOMOR 01
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.