Perda Kabupaten Tabanan Nomor: 1 Tahun 1971

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN

NOMOR 1 TAHUN 1971

 
TENTANG

PAJAK ATAS PERTUNJUKAN
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Daerah Kabupaten Tabanan diadakan dan dipungut suatu pajak atas pertunjukan.
 

Pasal 2

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
(1).
Pertunjukan ialah segala macam pertunjukan seperti pasar malam. fancy-fairs, gambar hidup, perlombaan olahraga, pesta dansa, sandiwara, pertunjukan seni-suara dan atau musik dan lain sebagainya. bagaimanapun sifat maupun namanya yang dipertunjukkan bagi umum.
(2).
Bagi Umum ialah termasuk pertunjukan yang diadakan oleh perkumpulan atau badan-badan yang anggota-anggotanya saja boleh menyaksikan atau pertunjukan yang diadakan untuk kepentingan touris.
(3).
Pembayaran ialah segala macam pembayaran yang ditarik dengan cara bagaimanapun dan berupa apapun.
(4).
Pengusaha ialah orang atau perkumpulan atau badan yang mengadakan pertunjukan.
(5).
Kepala Daerah ialah Kepala Daerah Kabupaten Tabanan.
 
BAB II
WAJIB PAJAK
 

Pasal 3

(1).
Pajak dibayar oleh Pengusaha.
(2).
Pertunjukan yang diadakan oleh beberapa pengusaha maka mereka semuanya atau salah seorang diantara mereka bertanggung jawab atas dibayarnya pajak.
 

Pasal 4

(1).
Pajak tidak ditarik bilamana pertunjukan diadakan untuk amal atau kepentingan umum.
(2).
Pengusaha yang mengadakan pertunjukan untuk keperluan sebagai dimaksud ayat (1) pasal ini harus minta ijin kepada Kepala Daerah dengan disertai keterangan tentang maksud diadakannya pertunjukan.
(3).
Bilamana sebelum ada keputusan pertunjukan terus diadakan, maka pengusaha wajib membayar pajak,
 
BAB III
BESAR DAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 5

(1).
Besarnya pajak dipungut 30% (tiga puluh perseratus) dari uang pembayaran dengan ketentuan, bahwa pengusaha tidak diperkenankan membebankan kepada penonton dengan jalan bagaimanapun juga.
(2).
Bilamana oleh pengusaha diumumkan bahwa uang masuk sudah ditambah dengan jumlah pajak, maka atas jumlah dari penambahan itu tidak dipungut pajak.
 

Pasal 6

(1).
Pengusaha harus menghadap sendiri atau mewakilkannya kepada Kepala Daerah dengan menunjukkan surat ijin dari Kepala Polisi keterangan-keterangan tentang uang masuk yang akan dipungut acara-acara dan sebagainya dan segala keterangan yang diperlukan guna menetapkan pajak yang dibayar.
(2).
Pengusaha dianggap berdomisili pada Kantor Kepala Daerah Kabupaten Tabanan.
 

Pasal 7

(1).
Pajak harus dibayar terlebih dahulu oleh pengusaha atau wakilnya kepada Kas Daerah.
(2).
Kecuali berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, dilarang mengadakan pertunjukan sebelum uang pajak dibayar,
(3).
Dibebaskan dari pembayaran pajak pertunjukan yang uang pembayarannya kurang dari Rp, 5,- (lima rupiah).
 

Pasal 8

(1).
Apabila pengusaha tidak mampu membayar pajak sebagian atau seluruhnya, maka apabila cukup alasan, Kepala Daerah dapat mengijinkan pembayarannya sehabis pertunjukkan.
(2).
Apabila ijin diberikan menurut ayat (1) pasal ini, maka pengusaha diwajibkan membayar pajak pada hari kerja yang pertama sesudah selesainya pertunjukan dengan mengembalikan karcis-karcis yang tidak laku, bila perlu atas sumpah.
(3).
Apabila pengusaha lalai melakukan kewajibannya sebagai dimaksud ayat (2) pasal ini, maka pajak ditagih menurut ketentuan sebagai dimaksud pasal 14 ayat (3) dan (4).
 

Pasal 9

(1).
Apabila karcis-karcis yang dicap setelah selesai pertunjukan tiada habis terjual, maka pajak yang telah terbayar atas karcis-karcis yang tidak laku dapat diminta kembali.
(2).
Apabila pertunjukan setelah karcis-karcis terjual tidak jadi diadakan, maka pajak yang telah terbayar dikembalikan.
 
BAB IV
KARCIS DAN UANG PEMBAYARAN
 

Pasal 10

(1).
Pengusaha wajib memberikan karcis atau kalau berlangganan kartu langganan kepada penonton sebelum masuk tempat pertunjukan.
(2).
Pengusaha diwajibkan pula memberikan karcis kepada penonton yang dibebaskan dari pembayaran.
 

Pasal 11

(1).
Karcis-karcis untuk tiap-tiap kelas dijadikan satu buku atau beberapa buku dan diberi bersampul.
(2).
Karcis-karcis yang menjadi satu buku bagian luar sampulnya disebutkan berapa isi buku itu dan berapa harga tiap-tiap karcis.
(3).
Pada tiap-tiap karcis harus berisi nomor unit, harus nyata disebut kelasnya, harganya dan nama pengusaha.
(4).
Sebelum karcis dipergunakan, harus diberi tanda oleh Kepala Daerah, untuk mana 2 (dua) hari sebelum pertunjukan harus diserahkan kepada Kepala Daerah.
(5).
Bentuk tanda dimaksud pada ayat (4) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah dan apabila dipandang perlu dapat diganti-ganti.
 

Pasal 12

(1).
Pengusaha dilarang menghilangkan, mengganti atau membuat sehingga tidak dapat terlihat tanda tersebut pada pasal 11 ayat (4) diatas.
(2).
Karcis-karcis hanya boleh dirobek dari bukunya apabila dijual kepada umum.
(3).
Pengusaha dilarang menjual kembali karcis-karcis yang telah terjual kecuali karcis-karcis yang dikembalikan oleh si pembeli dan uangnya diterimakan kembali.
(4).
Dilarang mengembalikan karcis kepada pengusaha, kecuali dalam hal tidak jadi diadakan pertunjukan dalam hal mana si pembeli mendapatkan uangnya kembali.
 

Pasal 13

(1).
Semua penonton yang menurut Peraturan Daerah ini harus mempunyai karcis masuk, wajib memperlihatkan karcis kepada pejabat yang memintanya yang berkewajiban menurut pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini.
(2).
Pengusaha dilarang setelah menerima buku karcis/sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 12 untuk menarik uang pembayaran lebih tinggi dengan yang telah ditetapkan.
(3).
Bila pengusaha bermaksud menambah uang pembayaran lebih tinggi daripada yang telah ditetapkan, haruslah buku-buku karcis dirobek oleh Kepala Daerah serta disiarkan kapankah mulai berlakunya kenaikan itu.
(4).
Pada tempat dimana karcis-karcis dijual haruslah diumumkan kepada penonton tarip daripada tiap-tiap kelas.
 

Pasal 14

(1).
Bilamana pemberian tanda pada karcis-karcis sebagai dimaksud pada pasal 11 ayat (4) tidak tepat waktunya, maka atas ijin Kepala Daerah pengusaha dapat meneruskan pertunjukkan.
(2).
Dalam hal tersebut pada ayat (1) pasal ini pengusaha wajib pada hari pertama sesudah pertunjukan memberikan keterangan kepada Kepala Daerah tentang banyaknya karcis yang terjual kalau perlu atas sumpah dan uang pajak yang harus dibayar disetor pada hari itu juga.
(3).
Bilamana pengusaha tidak memberikan keterangan sebagai dimaksud pada ayat (2) pasal ini maka Kepala Daerah menetapkan pajak yang harus dibayar didalam suatu proses - verbaal yang turunannya diberikan kepada pengusaha.
(4).
Setelah itu Kepala Daerah segera memberikan perintah untuk menagih pajak dan melakukan penyetoran sebagai dimaksud dalam ayat (2) pasal ini bila belum dilakukan dengan tidak mengurangkan tuntutan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah ini terhadap pengusaha.
(5)
Waktu memberikan ijin sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Kepala Daerah dapat meminta uang tanggungan kepada pengusaha seberapa perlu untuk diperhitungkan kemudian.
 

Pasal 15

(1).
Kepala Daerah dapat mengijinkan kepada pengusaha untuk tidak memberikan tanda pada karcis dan tidak membayar pajaknya terlebih dahulu.
(2).
Dalam hal tersebut pada ayat (1) pasal ini maka pengusaha wajib dalam waktu delapan hari sesudah selesainya pertunjukkan menyetor pajak kepada Kepala Daerah dengan menghitungkan banyaknya penonton dan kelasnya masing-masing bila perlu atas sumpah.
(3).
Bilamana pengusaha lalai maka pajak ditagih menurut ketentuan pasal 14 ayat (3) dan (4) dengan tidak mengurangkan tuntutan hukuman atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini terhadap pengusaha.
 

Pasal 16

(1).
Atas iuran-iuran yang dibayar oleh anggota-anggota perkumpulan demikian juga uang yang dibayar untuk pesan tempat membeli program dan lain-lain tidak ditarik pajak asal saja pembayaran itu tidak bersifat uang pembayaran.
(2).
Pembayaran yang bersifat uang pembayaran sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini untuk masing-masing kelas ditentukan oleh Kepala Daerah.
 
BAB V
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 17

(1).
Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya 6 (enam) bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(2).
Hukuman yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini dipandang sebagai pelanggaran.
 

Pasal 18

(1).
Ketentuan larangan dan kewajiban dalam Peraturan Daerah ini berlaku untuk pengusaha.
(2).
Apabila pertunjukkan diadakan oleh beberapa pengusaha maka larangan dan kewajiban berlaku untuk masing-masing pengusaha.
(3).
Didalam hal pengusaha adalah suatu perkumpulan atau suatu badan, maka ketentuan larangan dan kewajiban berlaku bagi pengurus dari pada perkumpulan atau badan itu.
(4).
Apabila Pengusaha tidak ada ditempat, maka larangan dan kewajiban berlaku juga untuk orang yang menyelenggarakan pertunjukkan.
 

Pasal 19

Penyidikan dan atau penuntutan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini disamping pejabat penyidik atau penuntut pada umumnya juga diberikan wewenang kepada pegawai-pegawai Daerah Kabupaten Tabanan yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 20

(1).
Kepala Daerah dapat menunjuk pegawai-pegawai atau pejabat-pejabat Daerah Kabupaten Tabanan guna melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini atas nama Kepala Daerah.
(2).
Peraturan Daerah ini dapat disebut Peraturan Daerah tentang pajak atas pertunjukan Daerah Kabupaten Tabanan.
(3).
Peraturan Daerah ini berlaku sejak pengundangannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Bali.
(4).
Sejak berlakunya Peraturan Daerah ini tidak lagi berlaku Peraturan penarikan pajeg keramaian dari Dewan Raja di Bali No. 10/1948 (pengumuman resmi Gabungan Kerajaan-Kerajaan di Bali No. 15 tahun 1948).-
 
Ditetapkan di Tabanan
Pada tanggal 4 Mei 1971
A.n. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kabupaten Tabanan
Ketua
t.t.d.
MEREGEG
 
Bupati Kepala Daerah Kabupaten Tabanan
t.t.d
I GUSTI MADE DEBOT
 
Peraturan Daerah ini disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan tanggal 15 Desember 1971 Nomor Pemda. 10/34/41-282
A.n. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Bali
Sekretaris
t.td.
Drs. Sembah Subhakti
 
Diundangkan di Denpasar
Pada tanggal 1 April 1972.
Sekretaris Daerah Propinsi Bali.
t.t.d.
Drs. Sembah Subhakti
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.