Perda Kabupaten Sumedang Nomor: 10 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 10 TAHUN 2004
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN PENGGANDAAN DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka melaksanakan program pembangunan di Kabupaten Sumedang, maka diperlukan suatu proses pengadaan barang/jasa yang baik agar dapat berjalan efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
b.
bahwa untuk pengadaan barang/jasa dibutuhkan penyedia jasa yang cakap dan memenuhi persyaratan sebagai pelaksana;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, maka dipandang perlu mengatur Retribusi Pelayanan Penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
4.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
6.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
7.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
8.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3953);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
14.
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
15.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 1 Seri D.1);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 48 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 65 Seri D.42);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 13 Seri B);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2003-2008 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 39 Seri D.38);
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
dan
BUPATI SUMEDANG
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENGGANDAAN DOKUMEN PENGELOLAAN BARANG/ JASA.
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

1.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
2.
Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang.
4.
Bupati adalah Bupati Sumedang.
5.
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang melaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.
6.
Pimpinan kegiatan adalah pejabat yang diangkat oleh Bupati yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari anggaran belanja dan pembangunan daerah.
7.
Panitia Pengadaan adalah tim yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
8.
Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/ jasa layanan.
9.
Jasa Pemborongan adalah layanan pekerjaan pelaksanaan konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna barang/jasa dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh pengguna barang/jasa.
10.
Jasa konsultasi adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan konstruksi jasa pengawasan konstruksi dan jasa pelayanan profesi lainnya dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan pengguna jasa.
11.
Jasa lainnya adalah segala pekerjaan dan atau penyediaan jasa selain jasa konsultasi, jasa pemborongan dan pemasokan barang.
12.
Dokumen pengadaan adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia/pejabat pengadaan sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang/jasa serta pedoman evaluasi penawaran oleh panitia/pejabat pengadaan.
13.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan-badan lainnya.
14.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi dan atau badan.
15.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDT adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi tambahan yang terutang apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan atau data yang semula belum lengkap.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah kelebihan pembayaran retribusi, karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
20.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
21.
Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi yang selanjutnya disingkat SPMKR adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
22.
Petugas adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
23.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan pembinaan kepatuhan pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
24.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
25.
Sanksi adalah ancaman hukuman, reaksi atau akibat hukum atas pelanggaran terhadap Peraturan Daerah baik yang dilakukan oleh petugas maupun masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
KETENTUAN PENGADAAN BARANG/JASA
 

Pasal 2

(1)
Setiap pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan dengan:
 
a.
Menggunakan penyedia barang/jasa;
 
b.
Swakelola.
(2)
Ketentuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK
 

Pasal 3

Dengan nama Retribusi Pelayanan Penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/jasa dipungut retribusi atas Penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Obyek retribusi adalah setiap pelayanan penggandaan Dokumen pengadaan barang/jasa yang diperlukan setiap penyedia barang/Jasa
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapat pelayanan pembuatan penggandaan dokumen pengadaan barang/jasa
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

Retribusi penggandaan Dokumen pengadaan Barang/Jasa digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 7

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penggandaan, cetak gambar, penjilidan dan biaya pembuatan dokumen.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

Prinsip yang dianut dalam penetapan retribusi pelayanan penggandaan Dokumen pengadaan Barang/Jasa didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penggandaan, cetak gambar, penjilidan dan biaya pembuatan dokumen, dan peningkatan pendapatan asli daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 9

Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan penggandaan dokumen pengadaan barang/jasa ditetapkan berdasarkan klasifikasi sebagai berikut:
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Usaha Kecil (K)
50.000,-
b.
Usaha Menengah (M)
200.000,-
c.
Usaha Besar (B)
400.000,-
c.
Usaha Besar (B)
400.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Usaha Kecil (K)
50.000,-
b.
Usaha Menengah (M)
200.000,-
c.
Usaha Besar (B)
400.000,-
c.
Usaha Besar (B)
400.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Usaha Kecil (K)
50.000,-
b.
Usaha Menengah (M)
200.000,-
c.
Usaha Besar (B)
400.000,-
c.
Usaha Besar (B)
400.000,-
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Sebagian perolehan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Daerah ini dipergunakan langsung oleh panitia penyedia barang/jasa.
(2)
Pembagian perolehan retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Kabupaten Sumedang.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 12

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau Dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bentuk dan isi SKRD dan Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran retribusi daerah dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi daerah tersebut harus disetor ke kas daerah selambat-lambatnya 1x24 jam.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Bupati dapat memberikan izin kepada subjek retribusi untuk mengangsur retribusi yang terutang dalam kurun waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal 12 Peraturan Daerah ini, diberikan tanda bukti pembayaran
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 17

(1)
Pengeluaran surat teguran/surat peringatan/ surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka 7 (tujuh) hari kalender tanggal surat teguran/surat peringatan/surat lain yang sejenis diterima, wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
(3)
Surat teguran/surat peringatan/surat lain sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini dikeluarkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 18

(1)
Subjek retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati untuk memperhitungkan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, kelebihan pembayaran retribusi dapat diperhitungkan kembali.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang tersisa dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Daerah ini, diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan.
(2)
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini dikembalikan kepada subyek retribusi paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Daerah ini, dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Retribusi (SPMKR).
(2)
Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Daerah ini, diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai pembayaran.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 21

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
KADALUARSA PENAGIHAN
 

Pasal 22

1)
Hak untuk melaksanakan penagihan retribusi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
2)
Kadaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini tertangguh apabila :
 
a.
diterbitkan surat teguran dan surat paksa atau;
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 23

(1)
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 9 dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
PENYIDIKAN
 

Pasal 24

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini adalah :
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan hukum tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah ;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen- dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah ;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapat bahan bukti pembukuan, catatan dan dokumen-dokumen serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah ;
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN LAIN
 

Pasal 25

Bagi petugas yang dalam melaksanakan tugasnya melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka para pengguna jasa dan panitia pengadaan barang dan jasa dilarang memungut biaya kecuali yang telah ditentukan oleh Peraturan Daerah ini atau peraturan pelaksana lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 27

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pembuatan Dokumen Lelang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang.
 
 
 
 
 
 
 
Disahkan di Sumedang
pada tanggal 30 Desember 2005
BUPATI SUMEDANG,
Cap/Ttd
H. DON MURDONO

Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
ttd
ACHMAD KUSNADI D

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2005 NOMOR 9 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.