Perda Kabupaten Sleman Nomor: 2 Tahun 1978
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN
DAERAH TINGKAT II SLEMAN NOMOR 2 TAHUN 1978 TENTANG
PENYEMPURNAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SLEMAN NOMOR 10 TAHUN 1976 TENTANG PAJAK REKLAME
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II SLEMAN
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
Bahwa Pajak Reklame yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman No.: 10 Tahun 1976 belum memuat ketentuan yang mengatur besarnya pajak terhadap pengusaha yang mempromosikan barang dagangannya dengan sarana memutar film dan/atau pertunjukan lain di tempat terbuka dan untuk menarik/mengumpulkan masa yang menggunakan mobil dan pengeras suara sehingga perlu adanya tambahan ketentuan yang mengatur masalah tersebut.
| |
|
b.
|
Bahwa untuk sementara ketentuan sebagaimana dimaksud diatas telah diatur dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sleman No. 121/Kep.KDH/1977.
| |
|
c.
|
Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang No.11/Drt./1957 pasal 3 ayat (1) dan (2) dan Surat Menteri Dalam Negeri No. Pem.10/44/35 tanggal 19-9 1977 perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
| |
|
2.
|
Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Di lingkungan DIY.
| |
|
3.
|
Undang-Undang No. 11/Drt/1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah.
| |
|
4.
|
Undang-Undang No. 32/1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dengan Daerah Daerah yang berhak mengurus Rumah Tangganya sendiri.
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah DIY No. 7 Tahun 1959 tentang penyerahan secara nyata beberapa urusan Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Daerah Swatantra Tingkat II Bantul, Sleman, Kulon Progo dan Gunung Kidul.
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman No. 10 Tahun 1976 tentang Pajak Reklame.
| |
|
7.
|
Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sleman No. 19 Tahun 1971 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Sleman
| |
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman.
| ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SLEMAN TENTANG PENYEMPURNAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SLEMAN NO. 10 TAHUN 1976 TENTANG PAJAK REKLAME.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Menambah Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman No. 10 Tahun 1976 dengan huruf O yang berbunyi: Bentuk reklame dengan memutar film dan/atau pertunjukan lain yang menggunakan mobil dan pengeras suara yang dilaksanakan di tempat terbuka dengan tujuan untuk mempromosikan (sales promotion) barang dagangannya oleh suatu Perusahaan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Menambah Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman No. 10 Tahun 1976 dengan huruf F yang berbunyi: Reklame dengan memutar film dan/atau dengan pertunjukan lain yang menggunakan mobil dan pengeras suara yang diselenggarakan di tempat terbuka/lapangan (sales promotion) dikenakan pajak.
| ||
|
1.
|
Untuk sebuah mobil Rp500,- (lima ratus rupiah) sekali pertunjukan pada satu tempat, untuk mobil selebihnya, tiap mobil Rp150,- (Seratus lima puluh rupiah).
| |
|
2.
|
Pengeras suara Rp150,- (Seratus lima puluh rupiah) untuk 1 (satu) unit.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Segala sesuatu yang telah diatur dan/atau dilaksanakan dengan Peraturan Perundangan sebelumnya dianggap telah diatur dan/atau dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Ketentuan-ketentuan yang ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| ||
|
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman.
| ||
|
|
|
|
|
Sleman, tanggal. 1 Februari 1978
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Tingkat II Sleman
ttd.
(R. Soelardjo)
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sleman
ttd.
(Drs. S. Prodjosujoto)
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman
No. 4 Seri: A
Tanggal. 16 November 1978
Sekretaris/Wilayah/Daerah
ttd.
Drs. Soegijonodiningrat
| ||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SLEMAN
NOMOR 2 TAHUN 1978
TENTANG
PENYEMPURNAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SLEMAN NOMOR 10 TAHUN 1976 TENTANG PAJAK REKLAME
| |
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
|
|
|
Bahwa Pajak Reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman No. 10 tahun 1976, berhubung belum dapat menampung semua bentuk-bentuk reklame yang diadakan oleh pedagang/pengusaha, perlu disempurnakan yakni dengan menambah reklame yang berupa Sales promotion yang disertai pemutaran film dan atau pertunjukan lain dengan menggunakan mobil dan pengeras suara di tempat terbuka dengan mengumpulkan massa.
Untuk mengatasi hal tersebut telah dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sleman No. 121/Kep.KDH/1977 yang mengatur tentang reklame disertai pemutaran film di tempat terbuka dengan menggunakan mobil dan pengeras suara.
Bahwa untuk mencapai tertib hukum serta pula memenuhi isi pasal 3 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 11/Drt/1957 dan juga Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 19-9-1977 No. Pem 10/44/35, maka dipandang perlu hal-hal tersebut diatas segera ditetapkan/diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
|
|
|
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.