Perda Kabupaten Sleman Nomor: 13 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
NOMOR 13 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-IX/2011, pajak hiburan untuk golf yang didasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan mengikat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian objek pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan;
b.
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan pajak hiburan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2008 Nomor 3 Seri E);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 3 Seri C);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SLEMAN
dan
BUPATI SLEMAN
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 3 Seri, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 38) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf f objek pajak “panti pijat” diubah ke dalam huruf j, dan huruf h objek pajak “golf” dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
 
(2)
Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
tontonan film;
 
 
b.
pagelaran kesenian, musik, dan tari modern;
 
 
c.
kesenian rakyat/tradisional;
 
 
d.
pagelaran busana, kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
 
 
e.
pameran;
 
 
f.
diskotik, karaoke, dan klab malam;
 
 
g.
sirkus, akrobat, dan sulap;
 
 
h.
permainan biliar dan bowling;
 
 
i.
pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
 
 
j.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
 
 
k.
pertandingan olahraga.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 6 huruf h objek pajak “golf” dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
Tarif pajak ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
tontonan film sebesar 10% (sepuluh persen);
 
b.
pagelaran kesenian, musik, dan tari modern sebesar 15% (lima belas persen);
 
c.
kesenian rakyat/tradisional sebesar 10% (sepuluh persen);
 
d.
pagelaran busana, kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya sebesar 10% (sepuluh persen);
 
e.
pameran sebesar 10% (sepuluh persen);
 
f.
diskotik, karaoke, klab malam sebesar 45% (empat puluh lima persen);
 
g.
sirkus, akrobat, dan sulap sebesar 10% (sepuluh persen);
 
h.
permainan bilar dan bowling sebesar 10% (sepuluh persen);
 
i.
pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan sebesar 10% (sepuluh persen);
 
j.
refleksi, panti pijat, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center) sebesar 10% (sepuluh persen); dan
 
k.
pertandingan olahraga sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 19 Desember 2013
BUPATI SLEMAN,
ttd.
SRI PURNOMO
 
Diundangkan di Sleman
pada tanggal 19 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
ttd.
SUNARTONO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2013 NOMOR 3 SERI C
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
NOMOR 13 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
 
 
I.
UMUM
 
Pemungutan Pajak hiburan di Kabupaten Sleman didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak hiburan dalam peraturan daerah ini hanya mengatur pengenaan pajak atas penyelenggaraan hiburan sedangkan apabila dalam penyelenggaraan hiburan tersebut disediakan fasilitas makanan dan minuman sesuai dengan ketentuan pajak restoran maka hal tersebut menjadi objek pajak restoran dan dikenakan pajak restoran.
 
Dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-IX/2011, yang menyatakan bahwa pajak hiburan untuk golf yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan mengikat karena golf tidak dapat dikategorikan sebagai hiburan akan tetapi jenis olahraga. Berdasarkan hal tersebut, pajak hiburan untuk golf dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan mengikat, sehingga ketentuan golf dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak hiburan perlu dihapuskan.
 
Berdasarkan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pameran” adalah termasuk kegiatan pasar malam.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.