Perda Kabupaten Serang Nomor: 1 Tahun 2022
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
TENTANG
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SERANG, | ||||||
|
|
|
| ||||
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa retribusi daerah tentang persetujuan bangunan gedung dan perpanjangan tenaga kerja asing yang masuk dalam jenis retribusi perizinan tertentu mengalami perubahan seiring dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan, maka perlu diatur mekanisme dan besaran tarif pelayanan sebagai jaminan kepastian pemberian pelayanan bagi masyarakat;
| |||||
|
b.
|
bahwa sumber pendapatan asli daerah dari pungutan retribusi perizinan tertentu dipergunakan untuk pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat;
| |||||
|
c.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali dengan Peraturan Daerah;
| |||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
| |||||
|
|
|
| ||||
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| |||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
| |||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
| |||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
| |||||
|
|
|
| ||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERANG dan BUPATI SERANG | ||||||
|
|
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
| ||||||
|
|
|
| ||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Serang.
| |||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
| |||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Serang.
| |||||
|
4.
|
Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Serang.
| |||||
|
5.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
| |||||
|
6.
|
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
| |||||
|
7.
|
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung selanjutnya disebut Retribusi PBG Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| |||||
|
8.
|
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
| |||||
|
9.
|
Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
| |||||
|
10.
|
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
| |||||
|
11.
|
Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
| |||||
|
12.
|
Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi PTKA adalah Retribusi Daerah yang dibayarkan dalam bentuk Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas Pengesahan Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
| |||||
|
13.
|
Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah Kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah.
| |||||
|
14.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| |||||
|
15.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||||
|
16.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungutan retribusi tertentu.
| |||||
|
17.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
| |||||
|
18.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |||||
|
19.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| |||||
|
20.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |||||
|
21.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||||
|
22.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |||||
|
23.
|
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
| |||||
|
24.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||
|
25.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
| |||||
|
|
|
| ||||
|
BAB II
JENIS RETRIBUSI Pasal 2 | ||||||
|
(1)
|
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
| |||||
|
|
a.
|
Retribusi PBG;
| ||||
|
|
b.
|
Retribusi PTKA; dan
| ||||
|
|
c.
|
Retribusi Pengelolaan Pertambangan Rakyat.
| ||||
|
(2)
|
Pengaturan dan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sesuai dengan kewenangan Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
| |||||
|
|
|
| ||||
|
BAB III
RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG Nama, Objek, dan Subjek Retribusi Pasal 3 | ||||||
|
Dengan nama Retribusi PBG sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 huruf a dipungut Retribusi atas penerbitan PBG dan penerbitan SLF Bangunan Gedung atau prasarana Bangunan Gedung.
| ||||||
|
|
|
| ||||
Pasal 4 | ||||||
|
(1)
|
Objek Retribusi PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a yaitu penerbitan PBG dan SLF:
| |||||
|
|
a.
|
bangunan gedung; dan
| ||||
|
|
b.
|
prasarana bangunan gedung.
| ||||
|
(2)
|
Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||
|
|
a.
|
kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis;
| ||||
|
|
b.
|
penerbitan PBG;
| ||||
|
|
c.
|
inspeksi bangunan gedung;
| ||||
|
|
d.
|
penerbitan SLF dan SBKBG; dan
| ||||
|
|
e.
|
pencetakan plakat SLF.
| ||||
|
(3)
|
PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk permohonan persetujuan:
| |||||
|
|
a.
|
Pembangunan Baru;
| ||||
|
|
b.
|
Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG;
| ||||
|
|
c.
|
Bangunan Gedung perubahan terdiri dari:
| ||||
|
1.
|
Perubahan fungsi Bangunan Gedung;
| |||||
|
2.
|
Perubahan lapis Bangunan Gedung;
| |||||
|
3.
|
Perubahan luas Bangunan Gedung;
| |||||
|
4.
|
Perubahan tampak Bangunan Gedung;
| |||||
|
5.
|
Perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan;
| |||||
|
6.
|
Perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat;
| |||||
|
7.
|
Perlindungan dan/atau pengembangan Bangunan Gedung cagar budaya; atau
| |||||
|
8.
|
Perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya.
| |||||
|
(4)
|
PBG perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan.
| |||||
|
(5)
|
Tidak termasuk Objek Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penerbitan PBG untuk bangunan milik pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, atau bangunan yang memiliki fungsi keagamaan/peribadatan.
| |||||
|
|
|
| ||||
Pasal 5 | ||||||
|
(1)
|
Subjek Retribusi PBG yaitu setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
| |||||
|
(2)
|
Subjek Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
| |||||
|
|
|
| ||||
|
BAB IV
RETRIBUSI PENGGUNAAN TKA Nama, Objek, dan Subjek Retribusi Pasal 6 | ||||||
|
Dengan nama Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf b dipungut Retribusi dari pembayaran DKPTKA atas Pengesahan RPTKA Perpanjangan oleh Pemerintah Daerah.
| ||||||
|
|
|
| ||||
Pasal 7 | ||||||
|
(1)
|
Objek Retribusi Penggunaan TKA yaitu Pengesahan RPTKA Perpanjangan bagi TKA yang bekerja di Daerah.
| |||||
|
(2)
|
Setiap Pemberi Kerja TKA yang akan mengurus Pengesahan RPTKA Perpanjangan terlebih dahulu mengajukan permohonan Pengesahan RPTKA Perpanjangan melalui TKA Online.
| |||||
|
(3)
|
Tidak termasuk Objek Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Pengesahan RPTKA Perpanjangan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
| |||||
|
|
|
| ||||
Pasal 8 | ||||||
|
(1)
|
Subjek Retribusi Penggunaan TKA yaitu Pemberi Kerja TKA yang memperoleh Pengesahan RPTKA Perpanjangan.
| |||||
|
(2)
|
Subjek Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
| |||||
|
|
|
| ||||
|
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 9 | ||||||
|
Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
| ||||||
|
|
|
| ||||
|
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Bagian Kesatu Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Persetujuan Bangunan Gedung Pasal 10 | ||||||
|
(1)
|
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa Retribusi PBG berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG.
| |||||
|
(2)
|
Tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan.
| |||||
|
(3)
|
Harga satuan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| |||||
|
|
a.
|
Indeks lokalitas dan Standar Harga Satuan Tertinggi untuk Bangunan Gedung; atau
| ||||
|
|
b.
|
Harga satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung untuk Prasarana Bangunan Gedung.
| ||||
|
(4)
|
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas formula untuk:
| |||||
|
|
a.
|
Bangunan Gedung; dan
| ||||
|
|
b.
|
Prasarana Bangunan Gedung.
| ||||
|
(5)
|
Formula untuk Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
| |||||
|
|
a.
|
Luas Total Lantai;
| ||||
|
|
b.
|
Indeks Terintegrasi; dan
| ||||
|
|
c.
|
Indeks Bangunan Gedung Terbangun.
| ||||
|
(6)
|
Formula untuk Prasarana Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
| |||||
|
|
a.
|
Volume;
| ||||
|
|
b.
|
Indeks Prasarana Bangunan Gedung; dan
| ||||
|
|
c.
|
Indeks Bangunan Gedung Terbangun.
| ||||
|
|
|
| ||||
|
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi Penggunaan TKA Pasal 11 | ||||||
|
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf b didasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan RPTKA.
| ||||||
|
|
|
| ||||
|
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN BESARAN TARIF RETRIBUSI Pasal 12 | ||||||
|
|
|
| ||||
|
(1)
|
Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
| |||||
|
(2)
|
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin yang bersangkutan.
| |||||
|
|
|
| ||||
|
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI Pasal 13 | ||||||
|
(1)
|
Struktur dan Besaran Tarif Retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk:
| |||||
|
|
a.
|
Bangunan Gedung
| ||||
|
|
|
Tarif Retribusi PBG untuk Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Luas Total Lantai (LLt) dikalikan Indeks Lokalitas (Ilo) dikalikan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dikalikan Indeks Terintegrasi (It) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) atau dengan rumus:
| ||||
|
|
|
| ||||
|
|
|
| ||||
|
|
|
| ||||
|
b.
|
Prasarana Bangunan Gedung
| |||||
|
|
Tarif Retribusi PBG untuk Prasarana Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Volume (V) dikalikan Indeks Prasarana Bangunan Gedung
| |||||
|
|
(1)
|
dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) dikalikan Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung (HSpbg) atau dengan rumus:
| ||||
|
|
|
| ||||
|
|
|
| ||||
|
|
|
| ||||
|
|
(2)
|
Indeks Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan Indeks Fungsi (If) dikalikan penjumlahan dari Bobot Parameter (bp) dikalikan Indeks Parameter (Ip) dikalikan Faktor Kepemilikan (Fm) atau dengan rumus:
| ||||
|
|
|
| ||||
|
|
|
| ||||
Pasal 14 | ||||||
|
(1)
|
Struktur dan Besaran Tarif Retribusi dan Rincian perhitungan besaran tarif Retribusi PBG tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||||
|
(2)
|
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |||||
|
(3)
|
Peninjauan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan Indeks Harga dan Perkembangan Perekonomian.
| |||||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
| |||||
|
|
|
| ||||
Pasal 15 | ||||||
|
(1)
|
Struktur dan besaran tarif Retribusi PTKA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
| |||||
|
(2)
|
Besaran tarif Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar US$ 100,00 (seratus Dollar Amerika) per jabatan, per orang dan per bulan.
| |||||
|
(3)
|
Tarif Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibayarkan dengan mata uang rupiah, berdasarkan nilai tukar yang berlaku pada saat penerbitan SKRD.
| |||||
|
(4)
|
Besarnya Retribusi yang terutang, dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan Tarif Retribusi.
| |||||
|
(5)
|
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya pemerintah daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
| |||||
|
(6)
|
Apabila tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sulit diukur maka tingkat penggunaan jasa dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
| |||||
|
(7)
|
Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencerminkan pembebanan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan jasa tersebut.
| |||||
|
(8)
|
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
| |||||
|
|
|
| ||||
|
BAB IX
PEMUNGUTAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Wilayah Pemungutan Pasal 16 | ||||||
|
Wilayah Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi wilayah Daerah.
| ||||||
|
|
|
| ||||
|
Bagian Kedua
Pemungutan, Penagihan dan Teguran Retribusi Pasal 17 | ||||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan.
| |||||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
| |||||
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||||
|
(4)
|
Penagihan Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
| |||||
|
(5)
|
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
| |||||
|
|
|
| ||||
Pasal 18 | ||||||
|
(1)
|
Surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
| |||||
|
(2)
|
Penerbitan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan sejak tanggal jatuh tempo.
| |||||
|
(3)
|
Setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| |||||
|
(4)
|
Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
| |||||
|
(5)
|
Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis diatur dengan Peraturan Bupati.
| |||||
|
|
|
| ||||
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Pembayaran Pasal 19 | ||||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai paling lambat 14 (empat belas) hari sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan.
| |||||
|
(2)
|
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan SKRD dan diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
| |||||
|
(3)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan daerah dari Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disetor ke Kas Umum Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam.
| |||||
|
(4)
|
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
| |||||
|
|
|
| ||||
|
BAB X
KEBERATAN Pasal 20 | ||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
| |||||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| |||||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi Perizinan Tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| |||||
|
(4)
|
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan wajib Retribusi.
| |||||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
| |||||
|
(6)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
| |||||
|
|
|
| ||||
Pasal 21 | ||||||
|
(1)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
| |||||
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Bupati.
| |||||
|
(3)
|
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
| |||||
|
(4)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| |||||
Pasal 22 | ||||||
|
(1)
|
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
| |||||
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
| |||||
|
|
|
| ||||
|
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 23 | ||||||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
| |||||
|
(2)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| |||||
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |||||
|
(4)
|
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
| |||||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
| |||||
|
(6)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
| |||||
|
(7)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
| |||||
|
|
|
| ||||
|
BAB XII
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 24 | ||||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
| |||||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| |||||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| ||||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| ||||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| |||||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| |||||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| |||||
|
|
|
| ||||
Pasal 25 | ||||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |||||
|
(2)
|
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut Tata cara penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
| |||||
|
|
|
| ||||
|
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 26 | ||||||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| |||||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |||||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Retribusi.
| |||||
|
|
|
| ||||
|
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 27 | ||||||
|
(1)
|
Penyidikan atas pelanggaran tindak pidana dibidang retribusi dapat dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi;
| |||||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| ||||
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan tentang orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan;
| ||||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan, memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain;
| ||||
|
|
d.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| ||||
|
|
e.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
| ||||
|
|
f.
|
meminta berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat;
| ||||
|
|
g.
|
pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| ||||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
| ||||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| ||||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| ||||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||||
|
|
|
| ||||
|
BAB XV
KETENTUAN PIDANA Pasal 28 | ||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| |||||
|
(2)
|
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| |||||
|
(3)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
| |||||
|
|
|
| ||||
|
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 29 | ||||||
|
Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah ini yang mengatur Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
| ||||||
|
|
|
| ||||
|
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 | ||||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
| ||||||
|
a.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2011 Nomor 805). Khusus yang mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
| |||||
|
b.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2013 Nomor 3); dan
| |||||
|
c.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2013 Nomor 11),
| |||||
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||
|
|
|
| ||||
Pasal 31 | ||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
|
|
| ||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Serang.
| ||||||
|
|
|
| ||||
|
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 13 April 2022 BUPATI SERANG, ttd. RATU TATU CHASANAH Diundangkan di Serang pada tanggal 13 April 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERANG, ttd. TUBAGUS ENTUS MAHMUD SAHIRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN 2022 NOMOR 1 | ||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Kabupaten Serang mempunyai hak dan kewajiban mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya sektor Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Serang telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, sebagai salah satu potensi pendapatan daerah guna mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Serang. Seiring dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya, maka kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Serang khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali dengan Peraturan Daerah sebagai tindak lanjut dari amanat dan/atau implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. |
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan TKA Online adalah aplikasi teknologi informasi berbasis web untuk memberikan pelayanan kepada Pemberi Kerja TKA melalui sistem informasi ketenagakerjaan atau Sistem Online Pelayanan Penggunaan TKA.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 103;
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.