Perda Kabupaten Rembang Nomor: 8 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG
NOMOR 8 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI REMBANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap pelaksanaan parkir kendaraan di Tempat Khusus Parkir, perlu melakukan penyesuaian tarif retribusi tempat khusus parkir yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Ternpat Khusus Parkir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Ternpat Khusus Parkir;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989 Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1989 Seri D Nomor 6);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 472);
13.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 95);
14.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 128);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN REMBANG
dan
BUPATI REMBANG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 95), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 3 diubah ayat (3) disesuaikan, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Obyek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
(2)
Dihapus.
 
(3)
Tempat khusus parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
(4)
Dikecualikan dari obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jenis kendaraan yang menggunakan tempat khusus parkir.
 
(2)
Frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 1 (satu) kali parkir paling lama 8 (delapan) jam.
 
(3)
Jenis kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
 
a.
kendaraan roda dua dan roda tiga;
 
 
b.
kendaraan roda empat;
 
 
c.
kendaraan roda enam; dan
 
 
d.
kendaraan roda lebih dari enam.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
dihapus.
 
(2)
Struktur dan besaran tarif retribusi adalah sebagai berikut:
 
 
a.
kendaraan roda dua dan roda tiga sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
 
 
b.
kendaraan roda empat sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
 
 
c.
kendaraan roda enam sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
 
 
d.
kendaraan roda lebih dari enam sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah).
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 18
 
(1)
Pelaksana Peraturan daerah ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan.
 
(2)
Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini adalah Bupati atau perangkat daerah yang ditunjuk oleh Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rembang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Rembang
pada tanggal 3 Oktober 2018
BUPATI REMBANG,
ttd.
ABDUL HAFIDZ
 
Diundangkan di Rembang
pada tanggal 3 Oktober 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG,
ttd.
SUBAKTI
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2018 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.