Perda Kabupaten Rembang Nomor: 7 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG
NOMOR 7 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI REMBANG,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi jasa umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Rembang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dengan adanya tambahan layanan dan penyesuaian tarif retribusi layanan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang sehingga perlu melakukan perubahan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 1989 Nomor 8);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 128);
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN REMBANG
dan
BUPATI REMBANG
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 110), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan ayat (2) dalam Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan dan/atau Puskesmas, Puskesmas keliling, Puskesmas pembantu, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah kecuali pelayanan pendaftaran.
 
(2)
Jenis Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a)
retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang:
 
 
 
1.
pengawasan farmasi.
 
 
 
2.
pengawasan kualitas air.
 
 
 
3.
pemeriksaan tempat-tempat umum.
 
 
 
4.
pemberantasan serangga/nyamuk.
 
 
b)
retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas:
 
 
 
1.
rawat jalan.
 
 
 
2.
gawat darurat.
   
2a.
konsultasi dokter.
 
 
 
3.
rawat inap.
 
 
 
4.
tindakan medis dan perawatan khusus:
 
 
 
 
a.
tindakan medis non operatif.
 
 
 
 
b.
tindakan medis operatif.
 
 
 
 
c.
tindakan perawatan khusus.
 
 
 
5.
pelayanan kebidanan:
 
 
 
 
a.
persalinan normal.
 
 
 
 
b.
persalinan abnormal.
 
 
 
6.
pemeriksaan laboratorium klinik.
 
 
 
7.
pemeriksaan radiologi sederhana.
 
 
 
8.
pemeriksaan elektro medik.
 
 
 
9.
tindakan gigi dan mulut:
 
 
 
 
a.
tindakan sederhana.
 
 
 
 
b.
tindakan kecil.
 
 
 
 
c.
tindakan sedang.
 
 
 
 
d.
tindakan besar.
 
 
 
10.
perawatan jenazah.
 
 
 
11.
pelayanan medico legal.
 
 
 
12.
pelayanan ambulance.
 
 
 
13.
pelayanan farmasi.
 
 
 
14.
pemeriksaan kesehatan untuk memperoleh surat keterangan.
 
 
c)
retribusi pelayanan kesehatan rawat jalan pada Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling.
2.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan.
 
(2)
Besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rembang.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Rembang
pada tanggal 9 Desember 2016
BUPATI REMBANG,
ttd.
ABDUL HAFIDZ

Diundangkan di Rembang
pada tanggal 9 Desember 2016
Pj.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG
ttd.
HARI SUSANTO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2016 NOMOR 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.