Perda Kabupaten Rembang Nomor: 6 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG
NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI REMBANG,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Rembang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 menyatakan penjelasan Pasal 124 yang mengatur tarif retribusi Menara Telekomunikasi tidak memiliki kekuatan hukum sehingga perlu melakukan penyesuaian terhadap pengaturan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 46 Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61);
| |||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 104, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 77);
| |||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 102);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN REMBANG
dan
BUPATI REMBANG
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 3), diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4, dan angka 6 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Rembang.
| ||
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Kabupaten Rembang.
| ||
|
|
4.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| ||
|
|
5.
|
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Rembang.
| ||
|
|
6.
|
Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil daerah yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
|
8.
|
Badan usaha Indonesia adalah orang perseorangan atau badan hukum yang didirikan dengan hukum Indonesia, mempunyai tempat kedudukan di Indonesia serta beroperasi di Indonesia.
| ||
|
|
9.
|
Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha atau kegiatan kepada orang pribadi atau tempat di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha atau kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
10.
|
Izin mendirikan bangunan, selanjutnya disingkat IMB, adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksud agar desain, pelaksanaan pembangunan dan bangunan sesuai dengan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), koefisien lokasi kota/daerah, koefisien kelas jalan, koefisien kelas bangunan, koefisien status bangunan, bangunan yang ditetapkan dan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut, termasuk penggunaan bangunan, merobohkan bangunan dan balik nama bangunan.
| ||
|
|
11.
|
Izin Mendirikan Bangunan Menara, selanjutnya disingkat IMB Menara, adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah menara sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
| ||
|
|
12.
|
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
| ||
|
|
13.
|
Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
| ||
|
|
14.
|
Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara yang menyelenggarakan kegiatan telekomunikasi.
| ||
|
|
15.
|
Menara telekomunikasi, selanjutnya disebut menara, adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
| ||
|
|
16.
|
Penyedia menara adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta yang memiliki dan mengelola menara yang digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
| ||
|
|
17.
|
Pengelola menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
| ||
|
|
18.
|
Menara bersama telekomunikasi adalah menara yang digunakan secara bersama-sama oleh penyelenggara telekomunikasi.
| ||
|
|
19.
|
Standar Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SNI, adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
| ||
|
|
20.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||
|
|
21.
|
Retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pemanfaatan ruang untuk menara.
| ||
|
|
22.
|
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Perundang-undangan di bidang retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
|
23.
|
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa umum dari Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
24.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| ||
|
|
25.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
|
26.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||
|
|
27.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
|
28.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
| ||
|
|
29.
|
Kedaluwarsa adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran retribusi dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
30.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| ||
|
|
31.
|
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 15 berbunyi:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15
| |||
|
|
(1)
|
Pembongkaran menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh penyedia menara.
| ||
|
|
(2)
|
Dalam hal penyedia menara tidak melaksanakan pembongkaran sebagaimana pada ayat (1), pembongkaran menara dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
(2a) |
Segala biaya yang timbul atas pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan penyedia menara.
| ||
|
|
(3)
|
Ketentuan mengenai tata cara pembongkaran menara diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 27
| |||
|
|
(1)
|
Tingkat Penggunaan Jasa dihitung berdasarkan perkalian masing-masing indeks variabel.
| ||
|
|
(2)
|
Indeks variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 29
| |||
|
|
(1)
|
Perhitungan Tarif Retribusi berdasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan, dengan komponen biaya:
| ||
|
|
|
a.
|
Honorarium petugas ke lapangan;
| |
|
|
|
b.
|
Transportasi;
| |
|
|
|
c.
|
Uang makan; dan
| |
|
|
|
d.
|
Alat tulis kantor.
| |
|
|
(2)
|
Komponen biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan standar biaya yang ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
|
(3)
|
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebesar Rp1.804.000,00.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 29A
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 29A
| |||
|
|
Retribusi pengendalian menara telekomunikasi terutang dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, sebagaimana diperoleh rumusan
| |||
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Diantara Bagian Kelima dan Bagian Keenam disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kelima A sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima A
Peninjauan Dan Penetapan Tarif Retribusi
| |||
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 29B sehingga Pasal 29B berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 29B
| |||
|
|
(1)
|
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||
|
|
(2)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| ||
|
|
(3)
|
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rembang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Rembang
pada tanggal 25 Agustus 2017
BUPATI REMBANG,
ttd.
ABDUL HAFIDZ
Diundangkan di Rembang
pada tanggal 25 Agustus 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG,
ttd.
SUBAKTI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2017 NOMOR 6
| ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG
NOMOR 6 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
UMUM
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 menyatakan penjelasan Pasal 124 yang mengatur penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya pengawasan dan pengendalian Menara Telekomunikasi, sehingga untuk memudahkan penghitungan dalam menetapkan tarif digunakan batasan paling tinggi 2% dari NJOP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Adapun perubahan tarif retribusi dihitung berdasarkan penjumlahan tarif dasar per zona dan unsur penambah berdasarkan ketinggian menara telekomunikasi. Sedangkan retribusi pengendalian menara telekomunikasi terutang dan harus dibayarkan oleh wajib retribusi adalah dihitung dengan mengalikan tarif retribusi tersebut dengan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas.
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 29A
Contoh simulasi penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan Data Menara:
Pasal 29B
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2017 NOMOR 131
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.