Perda Kabupaten Pasuruan Nomor: 8 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN
NOMOR 8 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PASURUAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Daerah diberi kewenangan untuk menggali dan menggunakan potensi sumber-sumber penerimaan di Daerah dalam bentuk Pajak dan Retribusi Daerah guna mewujudkan kemandirian Daerah yang otonom;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130);
12.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4075);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Nomor 82 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
20.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Telekomunikasi Dasar Pada Jaringan Bergerak Seluler;
21.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor 07/PRT/M/2009; Nomor 19/PERM/M.KOMINFO/03/2009; Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penataan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi;
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PASURUAN
dan
BUPATI PASURUAN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pasuruan.
2.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
3.
Kepala Daerah adalah Bupati Pasuruan.
4.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.
Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan.
6.
Telekomunikasi adalah setiap pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optic, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
7.
Nilai Jual Obyek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bila mana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
8.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, yang disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk Menara Telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
11.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk Pemungut atau Pemotong Retribusi tertentu.
12.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
13.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
15.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau memotong retribusi tertentu.
16.
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
17.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau denda.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, dan SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek retribusi pengendalian menara adalah pemanfaatan ruang menara untuk kepentingan penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi sebagaimana dalam pasal 2 adalah golongan Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan penempatan lahan, frekuensi pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
(3)
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 8

Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak atau NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Masa Retribusi
 

Pasal 9

Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun.
 
 
 
 
BAB V
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Saat Retribusi Terutang
 

Pasal 10

Retribusi terutang dalam masa Retribusi terjadi pada saat terjadinya pelayanan atau diterbitkan SKRD dan/atau Dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Wilayah Pemungutan
 

Pasal 11

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Pasuruan.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 12

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kwitansi.
(4)
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pemanfaatan
 

Pasal 13

Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi diutamakan untuk mendanai sebagian kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
 

Pasal 14

(1)
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan dan keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek retribusi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pemungutan Retribusi
 
Paragraf 1
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 16

(1)
Dalam hal wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan Surat Teguran.
 
 
 
 
Paragraf 2
Keberatan
 

Pasal 17

(1)
Wajib retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal STRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan Pelaksanaan penagihan Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Kepala Daerah.
(3)
Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Pengembalian Kelebihan Pembayaran
 

Pasal 20

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah.
(2)
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu retribusi terutang tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(7)
Syarat-syarat dan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Kedaluwarsa Penagihan
 

Pasal 21

(1)
Hak untuk melakukan penagihan kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak terutangnya retribusi kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; dan
 
b.
ada pengaduan utang retribusi dari wajib retribusi.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Kepala Daerah menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Insentif Pemungutan
 

Pasal 23

(1)
Petugas/pejabat di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pelayanan perizinan terpadu, ditunjuk oleh Kepala Daerah sebagai wajib pungut terhadap retribusi.
(2)
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan Daerah ditunjuk sebagai koordinator pemungutan retribusi.
(3)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(4)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(5)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 24

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 25

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali Jumlah retribusi Terutang yang tidak atau kurang bayar.
 
 
 
 
Sanksi Administrasi
 

Pasal 26

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 27

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 28 Agustus 2013
BUPATI PASURUAN,
ttd.
M. IRSYAD YUSUF
 
Diundangkan di Pasuruan
pada tanggal 28 Agustus 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASURUAN,
ttd.
AGUS SUTIADJI
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2013 NOMOR 08
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN
NOMOR 8 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
  
I.
UMUM
 
Pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Pasuruan yang sangat pesat seiring bertambahnya kebutuhan komunikasi seluler pada saat ini merupakan tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan sehingga pembangunan menara tersebut harus sesuai dengan aspek tata ruang, lingkungan dan estetika di Kabupaten Pasuruan, oleh karena itu dalam pembangunannya diperlukan pengawasan serta pengendalian sehingga pelaksanaannya menjadi teratur.
 
Dengan adanya Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, dan Nomor 3/P/2009 tentang Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, Kabupaten Pasuruan telah membuat Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama.
 
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah, Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan Undang-Undang. Dengan demikian pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus didasarkan pada Undang-Undang.
 
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, segala pungutan daerah yang berupa pajak maupun retribusi diatur dengan Undang-Undang.
 
Dalam menyusun kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berupaya semaksimal mungkin agar dalam pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna baik dari segi ekonomi maupun sosial kemasyarakatan.
 
Atas dasar pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Cukup Jelas.
Pasal 4
Cukup Jelas.
Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Untuk menara BTS, Parameter yang harus dipertimbangkan berikut nilai koefisien besaran yang akan dijadikan acuan dalam penetapan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Daerah merujuk berbagai parameter sebagai berikut:
 
a. berdasarkan Kawasan Penempatan/Lokasi Menara (LM).
Jenis Kawasan
Nilai
Pertanian/persawahan/perkebunan/hutan
0,40
Kawasan hunian/perumahan
0,80
Kawasan perkantoran
1,20
Kawasan perdagangan/industri
1,60
Kawasan bandara/purbakala/pariwisata
2,00
Jenis Kawasan
Nilai
Pertanian/persawahan/perkebunan/hutan
0,40
Kawasan hunian/perumahan
0,80
Kawasan perkantoran
1,20
Kawasan perdagangan/industri
1,60
Kawasan bandara/purbakala/pariwisata
2,00
Jenis Kawasan
Nilai
Pertanian/persawahan/perkebunan/hutan
0,40
Kawasan hunian/perumahan
0,80
Kawasan perkantoran
1,20
Kawasan perdagangan/industri
1,60
Kawasan bandara/purbakala/pariwisata
2,00
 
b. berdasarkan Penggunaan Menara (PM).
Jumlah Pengguna
Nilai
Satu operator
2,00
Dua operator
1,50
Tiga operator
1,00
Empat operator atau lebih
0,50
Jumlah Pengguna
Nilai
Satu operator
2,00
Dua operator
1,50
Tiga operator
1,00
Empat operator atau lebih
0,50
Jumlah Pengguna
Nilai
Satu operator
2,00
Dua operator
1,50
Tiga operator
1,00
Empat operator atau lebih
0,50
 
c. berdasarkan Ketinggian Menara (KM).
Ketinggian Menara
Nilai
6 m-15 m
0,25
Di atas 15 m-30 m
0,50
Di atas 30 m-45 m
0,75
Di atas 45 m-60 m
1,00
Di atas 60 m-75 m
1,25
Di atas 75 m-90 m
1,50
Di atas 90 m-105 m
1,75
Di atas 105 m
2,00
Ketinggian Menara
Nilai
6 m-15 m
0,25
Di atas 15 m-30 m
0,50
Di atas 30 m-45 m
0,75
Di atas 45 m-60 m
1,00
Di atas 60 m-75 m
1,25
Di atas 75 m-90 m
1,50
Di atas 90 m-105 m
1,75
Di atas 105 m
2,00
Ketinggian Menara
Nilai
6 m-15 m
0,25
Di atas 15 m-30 m
0,50
Di atas 30 m-45 m
0,75
Di atas 45 m-60 m
1,00
Di atas 60 m-75 m
1,25
Di atas 75 m-90 m
1,50
Di atas 90 m-105 m
1,75
Di atas 105 m
2,00
 
d. prosentase Retribusi Pengendalian Menara
=(LM + PM + KM)3×100%= {\text{(LM + PM + KM)} \over 3} \times 100\text{\%}=(LM + PM + KM)3×100%= {\text{(LM + PM + KM)} \over 3} \times 100\text{\%}=(LM + PM + KM)3×100%= {\text{(LM + PM + KM)} \over 3} \times 100\text{\%}
 
Berdasarkan Parameter tersebut di atas maka prosentase retribusi pengendalian menara dapat dihitung sebagai berikut:
a.
Hasil prosentase retribusi pengendalian menara x NJOP Bangunan Menara; dan
b.
Hasil prosentase retribusi pengendalian menara x NJOP Bangunan Menara;
a.
Hasil prosentase retribusi pengendalian menara x NJOP Bangunan Menara; dan
b.
Hasil prosentase retribusi pengendalian menara x NJOP Bangunan Menara;
a.
Hasil prosentase retribusi pengendalian menara x NJOP Bangunan Menara; dan
b.
Hasil prosentase retribusi pengendalian menara x NJOP Bangunan Menara;
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Cukup Jelas.
Pasal 12
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Cukup Jelas.
Pasal 16
Cukup Jelas.
Pasal 17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cukup Jelas.
Pasal 19
Cukup Jelas.
Pasal 20
Cukup Jelas.
Pasal 21
Cukup Jelas.
Pasal 22
Cukup Jelas.
Pasal 23
Cukup Jelas.
Pasal 24
Cukup Jelas.
Pasal 25
Cukup Jelas.
Pasal 26
Cukup Jelas.
Pasal 27
Cukup Jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2013 NOMOR 264
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.