Perda Kabupaten Pasuruan Nomor: 10 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN
NOMOR 10 TAHUN 2012
 
TENTANG

RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PASURUAN,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 23 Tahun 2006 perlu diganti.
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258)
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4855);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 119);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2008 Nomor 04);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 209).
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN PASURUAN
dan
BUPATI PASURUAN
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Pasuruan.
2.
Kepala Daerah adalah Bupati Pasuruan.
3.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
4.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Pasuruan.
5.
Kekayaan Daerah adalah Kekayaan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan meliputi Tanah, Rumah Dinas, Laboratorium, Mesin dan peralatannya, Sempadan saluran, Gedung, Jasa Layanan Penyiaran Radio dan Kendaraan/Alat-alat berat milik Pemerintah Daerah.
6.
Tanah adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
7.
Laboratorium Lingkungan adalah jasa pelayanan laboratorium uji kualitas lingkungan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang mempunyai sertifikat akreditasi dan mempunyai identitas registrasi.
8.
Laboratorium Jalan adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam mempertahankan mutu bahan jalan dan jembatan
9.
Mesin dan peralatannya adalah jasa pelayanan mesin dan peralatannya yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
10.
Kendaraan/alat-alat berat adalah alat untuk keperluan pembangunan dan keperluan lain yang dikuasai Pemerintah Daerah.
11.
Rumija dan Damija adalah media tanah untuk pengamanan bagi saluran-saluran dan/atau bangunan dari pada jaringan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekitar bangunan.
12.
Pemancar Radio adalah alat untuk menyiarkan informasi yang bersifat komersial melalui pesawat radio yang dikuasai Pemerintah Daerah.
13.
Kios/Bangsal Pengolahan Ikan adalah bangunan permanen atau semi permanen yang dipergunakan untuk kegiatan pengolahan ikan yang dikuasai Pemerintah Daerah
14.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
15.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan atas jasa pelayanan yang diberikan terhadap pemakaian kekayaan daerah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
16.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi Daerah.
17.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
18.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
20.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
21.
Insentif Pemungutan adalah insentif yang diberikan kepada Aparat Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah dan Aparat Penunjang yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan Aparat Pemungut Retribusi dalam rangka meningkatkan penerimaan Retribusi Daerah.
22.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pasuruan.
23.
SKPD Pelaksana Pemungut adalah SKPD yang diberi wewenang menyelenggarakan pengelolaan Pemakaian Kekayaan Daerah.
24.
SKPD Pengelola adalah SKPD yang mengelola Kekayaan Daerah
25.
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya.
26.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang diberi tugas khusus untuk mengadakan penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI

 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Obyek Retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah meliputi:
 
a.
Pemakaian tanah;
 
b.
Pemakaian Gedung Balai Diklat Pandaan;
 
c.
Pemakaian Kendaraan/Alat-alat berat;
 
d.
Penggunaan Jasa Laboratorium Jalan;
 
e.
Pemotongan Pohon;
 
f.
Pemakaian Pemancar Radio;
 
g.
Penggunaan Jasa Pelayanan Laboratorium Lingkungan;
 
h.
Pemakaian Mesin dan peralatannya; dan
 
i.
Pemakaian Kios/Bangsal Pengolahan Ikan.
(2)
Tidak termasuk obyek retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain, pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memakai kekayaan Daerah yang dimiliki Pemerintah Daerah.
(2)
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi pemakaian kekayaan daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 5

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Usaha
 
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu, jenis pelayanan, frekuensi, luas, volume, lokasi dan nilai strategis pemakaian kekayaan daerah
 
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila Pelayanan Jasa Usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(3)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks kenaikan harga dan perkembangan perekonomian.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 9

Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB VII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG

 

Pasal 10

Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu pelayanan Pemakaian Kekayaan Daerah
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Retribusi terutang terjadi sejak menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah atau sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 12

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak diterbitkannya SKRD;
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis.
(4)
SKRD dan dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak oleh SKPD yang membidangi pencetakan surat berharga.
(5)
Tata Cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB IX
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN

 

Pasal 13

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas;
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
(3)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan Surat Teguran.
(4)
Hasil pemungutan retribusi disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 hari kerja;
(5)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 13 menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan;
(3)
Blangko isian SKRD sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Retribusi dibayarkan pada Kas Umum Daerah atau Bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
(2)
Selain pada kas daerah atau bank yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran retribusi dapat dilakukan pada Bendaharawan Penerimaan atau petugas yang ditunjuk pada SKPD yang menangani Retribusi kekayaan Daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak dapat membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran kepada Kepala Daerah;
(2)
Permohonan angsuran atau penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (1) harus menyebutkan alasan yang jelas;
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai angsuran dan penundaan pembayaran diatur oleh Kepala Daerah;
 
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN

 

Pasal 17

(1)
Penagihan retribusi yang terutang menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran.
(2)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 18

(1)
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
(2)
Pemberian pengurangan atau keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek retribusi.
(4)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB XII
KEDALUWARSA PENAGIHAN RETRIBUSI

 

Pasal 19

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Kabupaten.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA

 

Pasal 20

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Kepala Daerah menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUT

 

Pasal 21

(1)
SKPD yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara penetapan, pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN

 

Pasal 22

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN SANKSI

Bagian Kesatu
Sanksi Administrasi

 

Pasal 23

(1)
Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD;
(2)
Denda sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan penerimaan daerah.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Sanksi Pidana

Pasal 24
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 25

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 23 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 19 Maret 2012
BUPATI PASURUAN,
ttd.
DADE ANGGA

Diundangkan di Pasuruan
pada tanggal 19 Maret 2012
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
AGUS SUTIADJI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2012 NOMOR 10
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN
NOMOR 10 TAHUN 2012

TENTANG

RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
 
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memungut Retribusi penggunaan/pemakaian jasa usaha kekayaan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah termasuk dalam hal ini adalah jasa usaha yang berupa penyediaan kekayaan daerah.

Sehubungan dengan hal-hal diatas sekaligus dalam rangka pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan yang mengatur pemakaian tanah, penggunaan peralatan berat, pemakaian bangunan/rumah dinas, penggunaan jasa laboratorium jalan dan pemotongan pohon perlu ditinjau materinya dan ditetapkan kembali dalam suatu Peraturan Daerah dengan penyesuaian-penyesuaian sebagaimana mestinya.
 
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Adanya pengertian tentang istilah dalam pasal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dalam memahami dan melaksanakan pasal-pasal yang bersangkutan. Hal ini diperlukan, karena istilah-istilah tersebut mengandung pengertian yang baku dan teknis dalam Bidang Retribusi Daerah
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
ayat (1)
huruf a
Pemakaian tanah adalah penggunaan tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan oleh setiap orang atau badan.
huruf b
Pemakaian Gedung Balai Diklat adalah setiap pegawai negeri atau perorangan/badan yang memanfaatkan bangunan tersebut yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Pasuruan
huruf c
Pemakaian kendaraan/alat-alat berat adalah setiap orang atau badan yang menggunakan peralatan berat yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan
huruf d
Penggunaan jasa laboratorium jalan adalah setiap orang atau badan yang memanfaatkan jasa pelayanan laboratorium jalan yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan
huruf e
Penjualan Kayu adalah Penjualan Kayu yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan
huruf f
Pemakaian pemancar radio adalah penggunaan jasa layanan penyiaran melalui radio yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan, yang berfungsi sebagai media informasi bersifat komersial
huruf g
Penggunaan laboratorium lingkungan adalah setiap orang atau badan yang memanfaatkan jasa pelayanan laboratorium pengujian kualitas lingkungan yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan
huruf h
Pemakaian mesin dan peralatannya adalah setiap orang atau badan yang memanfaatkan jasa pelayanan pengolahan kayu dan pengerjaan barang logam yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
huruf i
Pemakaian kios/bangsal pengolahan ikan adalah setiap kegiatan orang atau badan yang melakukan usaha pengolahan ikan dengan memanfaatkan bangunan tersebut baik permanen maupun semi permanen yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah
ayat (2)
Penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain, pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Dalam hal besarnya tarif retribusi yang telah ditetapkan perlu disesuaikan karena biaya penyediaan layanan cukup besar dan/atau besarnya tarif tidak efektif lagi untuk mengendalikan permintaan layanan tersebut, Kepala Daerah dapat menyesuaikan tarif retribusi
ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
ayat (1)
Saat kedaluwarsa penagihan retribusi ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan utang retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi
ayat (2)
huruf a
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
huruf b
Yang dimaksud dengan pengakuan utang Retribusi secara langsung adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada pemerintah Daerah.
 
Yang dimaksud dengan pengakuan utang secara tidak langsung adalah Wajib Retribusi tidak secara nyata-nyata langsung menyatakan bahwa ia mengakui mempunyai utang Retribusi kepada Pemerintah Daerah.
Contoh:
-
Wajib Retribusi mengajukan permohonan angsuran/penundaan pembayaran;
-
Wajib Retribusi mengajukan permohonan keberatan.
-
Wajib Retribusi mengajukan permohonan angsuran/penundaan pembayaran;
-
Wajib Retribusi mengajukan permohonan keberatan.
-
Wajib Retribusi mengajukan permohonan angsuran/penundaan pembayaran;
-
Wajib Retribusi mengajukan permohonan keberatan.
 
ayat (3)
Cukup jelas.
ayat (4)
Cukup jelas.
ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
ayat (1)
Yang dimaksud dengan “SKPD yang melaksanakan pemungutan” adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi
ayat (2)
Pemberian insentif dimaksudkan untuk meningkatkan:
a.
Kinerja SKPD;
b.
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai SKPD;
c.
Pelayanan kepada masyarakat;
d.
Pendapatan Asli Daerah.
a.
Kinerja SKPD;
b.
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai SKPD;
c.
Pelayanan kepada masyarakat;
d.
Pendapatan Asli Daerah.
a.
Kinerja SKPD;
b.
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai SKPD;
c.
Pelayanan kepada masyarakat;
d.
Pendapatan Asli Daerah.
 
ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
ayat (1)
-
Penyidik di bidang Retribusi daerah adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
-
Penyidikan tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pelaksanaannya.
-
Penyidik di bidang Retribusi daerah adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
-
Penyidikan tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pelaksanaannya.
-
Penyidik di bidang Retribusi daerah adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
-
Penyidikan tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pelaksanaannya.
 
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Cukup jelas.
ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 242
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.