Perda Kabupaten Pangandaran Nomor: 12 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PANGANDARAN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa pajak reklame merupakan kewenangan daerah otonom sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka pencapaian visi dan misi daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa efektivitas pengaturan Penyelenggaraan Reklame di wilayah selain berdampak pada pendapatan daerah juga berfungsi sebagai penjaga nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat;
| ||
|
c.
|
bahwa perlu adanya penyesuaian pengaturan mengenai penyelenggaraan reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
dan
BUPATI PANGANDARAN
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2015 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2015 Nomor 16) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 15
| |||
|
(1)
|
Penyelenggara Reklame dilarang menyelenggarakan Reklame yang bersifat komersial pada:
| ||
|
|
a.
|
gedung dan/atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah;
| |
|
|
b.
|
gedung dan/atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah;
| |
|
|
c.
|
tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |
|
(2)
|
Penyelenggaraan Reklame rokok dilarang hingga radius 50 (lima puluh) meter dari lingkungan lembaga pendidikan.
| ||
|
(3)
|
Untuk penyelenggaraan Reklame minuman beralkohol hanya dapat diselenggarakan di dalam tempat-tempat tertentu yang diizinkan menjual minuman beralkohol.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 27 Desember 2017 BUPATI PANGANDARAN, ttd. H. JEJE WIRADINATA Diundangkan di Parigi
pada tanggal 27 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN,
ttd.
MAHMUD
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2017 NOMOR 12 SERI
| |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
NOMOR 12 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME
| ||
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Bahwa Pajak Reklame merupakan kewenangan daerah otonom sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka pencapaian visi dan misi daerah, bahwa efektivitas pengaturan Penyelenggaraan Reklame di wilayah selain berdampak pada pendapatan daerah juga berfungsi sebagai penjaga nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sehingga perlu adanya penyesuaian pengaturan mengenai penyelenggaraan reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
| |
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal I
Cukup Jelas.
Pasal II
Cukup Jelas.
| |
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 12
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.