Perda Kabupaten Pacitan Nomor: 6 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
NOMOR 6 TAHUN 2010
 
TENTANG
 
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TENTANG RETRIBUSI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PACITAN,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai dengan pasal 110 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049) telah ditetapkan jenis dan objek Retribusi Daerah yang dapat dipungut;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, di atas, perlu mencabut beberapa Peraturan Daerah tentang Retribusi karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dengan menetapkan pencabutannya dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan.
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PACITAN
dan
BUPATI PACITAN
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TENTANG RETRIBUSI
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Dengan Peraturan Daerah ini maka:
a.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2000 Nomor 9 Seri B);
b.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2002 Nomor 3 Seri C);
c.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Milik/Hutan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2002 Nomor 5 Seri C);
d.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Inseminasi Buatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2002 Nomor 9 Seri C);
e.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2003 tentang Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2003 Nomor 3 Seri C);
f.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perizinan Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2003 Nomor 5 Seri C);
g.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 16);
h.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 22);
i.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 19);
j.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengelolaan Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2008 Nomor 13); dan
k.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 13).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan.
 
 
 
 
 
 
 
Disahkan di Pacitan
Pada tanggal 20 Oktober 2010
BUPATI PACITAN
ttd.
H. SUJONO

Diundangkan di Pacitan
Pada tanggal 20 Oktober 2010
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
Ir. MULYONO, M.M

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2010 NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.