Perda Kabupaten Pacitan Nomor: 21 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
NOMOR 21 TAHUN 2010
 
TENTANG
 
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI, DAN OLAHRAGA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PACITAN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi tempat rekreasi, dan olahraga termasuk salah satu jenis retribusi yang menjadi kewenangan Kabupaten. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Retribusi tempat rekreasi, dan olahraga.
b.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi tempat rekreasi, dan olahraga termasuk salah satu jenis retribusi yang menjadi kewenangan Kabupaten. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Retribusi tempat rekreasi, dan olahraga.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Tempat Rekreasi, pariwisata, dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
4
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
8
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48);
10
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2007;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pacitan Nomor 7 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Pacitan Tahun 1988 Nomor 8/B);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pacitan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PACITAN
dan
BUPATI PACITAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI, DAN OLAHRAGA
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pacitan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pacitan;
3.
Bupati adalah Bupati Pacitan;
4.
Instansi pemungut retribusi adalah Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pacitan.
5.
Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.
Jasa usaha jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
8.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah kepada orang pribadi atau badan sebagai pembayaran atas jasa pemberian pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
9.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
10.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
12.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
13.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
14.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memasuki dan/atau menggunakan fasilitas di tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa usaha
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 8

(1)
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga yang bersangkutan.
(2)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi dan jangka waktu pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 9

Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 10

Struktur dan Tarif Retribusi adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Daerah ini
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 12

(1)
Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu penyelenggaraan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
(2)
Retribusi terutang dalam masa retribusi sejak pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga atau sejak diterbitkan SKRD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 13

Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 14

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, dan kwitansi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Tata cara pembayaran Retribusi dilakukan dengan cara tunai.
(2)
Tempat pembayaran retribusi dilakukan di tempat/lokasi pelayanan tempat dan fasilitas rekreasi, pariwisata, dan olahraga berada.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tempat pembayaran Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 16

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan dan/atau keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek Retribusi.
(4)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5)
Bupati dapat melimpahkan kewenangan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat yang ditunjuk.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 17

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 19

(1)
Instansi yang melaksanakan Pemungutan Retribusi, diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Penetapan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
PEMERIKSAAN
 

Pasal 20

(1)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan objek Retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
SANKSI
 
Bagian Pertama
Sanksi Administrasi
 

Pasal 21

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 3 (tiga) hari kerja.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Sanksi Pidana
 

Pasal 22

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
PENYIDIKAN
 

Pasal 23

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 24

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 25

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pacitan
pada tanggal 21 Desember 2010
WAKIL BUPATI PACITAN
ttd.
H. G. SOEDIBJO

Diundangkan di Pacitan
Pada tanggal 21 Desember 2010
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
Ir. MULYONO, M.M

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2010 NOMOR 21
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
NOMOR 21 TAHUN 2010
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah memanfaatkan kekayaan daerah yang ada berupa Tempat Rekreasi, pariwisata, dan Olahraga serta menyediakan fasilitas pendukungnya dengan prinsip komersial.
 
Untuk menyediakan dan memberikan pelayanan Tempat Rekreasi, pariwisata, dan Olahraga yang baik dan memadai, diperlukan dukungan pembiayaan yang memadai pula. Dukungan pembiayaan ini harus digali dari berbagai macam sumber Pendapatan Asli Daerah, yang salah satunya adalah dari Retribusi Daerah.
 
Untuk mencukupi dan mendukung pembiayaan penyediaan dan pemberian pelayanan Tempat Rekreasi, pariwisata, dan Olahraga tersebut, maka penyediaan dan pemberian pelayanan Tempat Rekreasi, pariwisata, dan Olahraga dikenakan retribusi daerah dengan nama Retribusi pelayanan Tempat Rekreasi, pariwisata, dan Olahraga, yang mana berdasarkan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah menyatakan bahwa Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, diharapkan kemampuan Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya di bidang Tempat Rekreasi, pariwisata, dan Olahraga semakin memadai sehingga kualitas dan kuantitas pelayanan Tempat Rekreasi, pariwisata, dan Olahraga kedepan semakin baik.
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “instansi yang melaksanakan pemungutan” adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Retribusi.
Ayat (2)
Pemberian besarnya insentif dilakukan melalui pembahasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang membidangi masalah keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.