Perda Kabupaten Natuna Nomor: 5 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA
NOMOR 5 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NATUNA PROVINSI KEPULAUAN RIAU,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan Pemerintah daerah;
b.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya penyesuaian atas pajak-pajak daerah;
c.
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dalam suatu peraturan Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 192, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) Sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 perubahan ketiga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107,dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NATUNA
dan
BUPATI NATUNA
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Diantara ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 disisipkan angka 6a yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
6a.
Instansi Pemungut adalah instansi yang oleh Undang-undang diberi kewenangan untuk memungut Pajak.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 1 angka 9 digabungkan ke dalam angka 8 sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, BUMN dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 1 angka 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
11.
Hotel adalah fasilitas penyediaan jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa motel, losmen gubuk pariwisata, wisma pariwisata pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 1 angka 9 dihapus
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 1 angka 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
22.
Nilai jual objek Pajak Reklame yang selanjutnya disebut NJOP reklame adalah keseluruhan pembayaran maupun pengeluaran biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggaraan reklame, termasuk dalam hal ini adalah biaya/harga beli bahan reklame, kontruksi, instalasi listrik, pembayaran/ongkos perakitan, pemancangan, peragaan, penayangan, pengecaran, pemasangan dan transportasi pengangkutan dan sebagainya sampai dengan bangunan reklame rampung, diperagakan, ditayang dan/atau terpasang di tempat yang telah diizinkan.
 
 
 
 
 
6.
Diantara Ketentuan Pasal 1 angka 25 dan angka 26 disisipkan angka 25a yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
25a.
Penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
7.
Diantara Ketentuan Pasal 1 angka 26 dan angka 27 disisipkan angka 26a yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
26.a
Pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 1 angka 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
29.
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 1 angka 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
44.
Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf e dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Dengan nama Pajak Hotel dipungut pajak atas setiap pelayanan di hotel;
 
(2)
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagaimana kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan;
 
(3)
Objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini meliputi:
 
 
a.
Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka antara lain gubuk pariwisata (cottage), hotel, wisma pariwisata, pesanggrahan (hotel), motel, losmen, homestay dan rumah penginapan, termasuk rumah dengan jumlah 10 (sepuluh) kamar atau lebih yang menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan;
 
 
b.
Jasa penunjang sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah fasilitas telepon, faximile, telexs, internet, foto copy, pelayanan cuci, setrika, transportasi, dan sejenisnya yang disediakan atau dikelola hotel;
 
 
c.
Fasilitas olahraga dan hiburan antara lain: pusat kebugaran (fitness center), kolam renang, tennis, golf, Karaoke, pub, diskotik, yang disediakan atau dikelola hotel, fasilitasnya tamu hotel bukan untuk umum;
 
 
d.
Jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di Hotel.
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Tarif Pajak Hotel ditetapkan berdasarkan klasifikasi jenis hotel;
 
(2)
Klasifikasi jenis hotel sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu;
 
 
a.
Klasifikasi A sebesar 10% dari hasil omset
 
 
b.
Klasifikasi B sebesar 8% dari hasil omset
 
 
c.
Klasifikasi C sebesar 6% dari hasil omset
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria klasifikasi hotel serta pola pemungutan diatur dengan Peraturan Bupati;
 
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, tempat penyetoran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
Dengan nama Pajak Restoran, dipungut pajak atas setiap pelayanan di restoran.
 
(1)
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran;
 
(2)
Pelayanan yang disediakan restoran/sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain;
 
(3)
Termasuk kategori restoran adalah rumah makan, kafetaria, warung makan, kantin, depot, pujasera/food court, toko roti/bakery dan sejenisnya, dan jasa boga/katering;
 
(4)
Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualan bruto tidak melebihi Rp10.000.000,- per tahun.
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
Tarif Pajak Restoran ditetapkan dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
 
a.
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) untuk objek pajak restoran yang memiliki nilai penjualan Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau lebih per bulan;
 
b.
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) untuk objek pajak restoran yang memiliki nilai penjualan Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
 
c.
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 6% (enam persen) untuk objek pajak restoran yang memiliki nilai penjualan kurang dari Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
 
 
 
 
 
13.
Ketentuan Pasal 14 ayat 3 huruf g diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
(1)
Dengan nama Pajak Hiburan dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan hiburan;
 
(2)
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran;
 
(3)
Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
 
a.
tontonan film;
 
 
b.
pagelaran kesenian musik, tari, dan/atau busana;
 
 
c.
kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
 
 
d.
pameran;
 
 
e.
diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
 
 
f.
sirkus, akrobat dan sulap;
 
 
g.
permainan bilyar, bowling;
 
 
h.
pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
 
 
i.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
 
 
j.
pertandingan olahraga.
 
(4)
Penyelenggaraan Hiburan yang tidak termasuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dipungut pajak.
 
 
 
 
 
14.
Ketentuan Pasal 17 Ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 17
 
Besarnya tarif pajak yang dikenakan untuk masing-masing objek pajak adalah sebagai berikut:
 
a.
Tarif pajak tontonan film sebesar 10% (sepuluh persen);
 
b.
Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
 
c.
Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana kelas nasional sebesar 15% (lima belas persen);
 
d.
Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana kelas internasional sebesar 20% (dua puluh persen);
 
e.
Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
 
f.
Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas nasional sebesar 15% (lima belas persen);
 
g.
Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas internasional sebesar 20% (dua puluh persen);
 
h.
Tarif pajak untuk pameran yang bersifat non komersial sebesar 0% (nol persen);
 
i.
Tarif pajak untuk pameran yang bersifat komersial sebesar 20% (dua puluh persen);
 
j.
Tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, music hidup (live music), music dengan disk jokey (DJ) dan sejenisnya sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
 
k.
Tarif pajak untuk karaoke keluarga (tampa pemandu) sebesar 10% (sepuluh persen);
 
l.
Tarif pajak untuk sirkus, akrobat dan sulap yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
 
m.
Tarif pajak untuk sirkus, akrobat dan sulap yang berkelas nasional sebesar 15% (lima belas persen);
 
n.
Tarif pajak untuk permainan biliar dan bowling sebesar 15% (lima belas persen);
 
o.
Tarif pajak untuk pacuan kuda yang berkelas lokal/tradisional sebesar 15% (lima belas persen);
 
p.
Tarif pajak untuk pacuan kuda yang berkelas nasional dan internasional sebesar 20% (dua puluh persen);
 
q.
Tarif pajak untuk kenderaan bermotor sebesar 15% (lima belas persen);
 
r.
Tarif pajak untuk permainan ketangkasan sebesar 15% (lima belas persen);
 
s.
Tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap dan spa sebesar 15% (lima belas persen);
 
t.
Tarif pajak untuk refleksi dan pusat kebugaran/fitness sebesar 10% (sepuluh persen);
 
u.
Tarif pajak untuk pertandingan olahraga berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
 
v.
Tarif pajak untuk pertandingan olahraga berkelas nasional sebesar 10% (sepuluh persen);
 
w.
Tarif pajak untuk pertandingan olahraga berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen).
 
 
 
 
 
15.
Ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf f diubah, ayat (4) huruf c dan huruf d diubah, huruf e dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 19
 
(1)
Dengan nama Pajak Reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan reklame;
 
(2)
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame;
 
(3)
Objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
Reklame papan/billboard/micoframe/megatron dan sejenisnya;
 
 
b.
Reklame kain;
 
 
c.
Reklame melekat, stiker;
 
 
d.
Reklame selebaran;
 
 
e.
Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
 
 
f.
Reklame udara;
 
 
g.
Reklame apung;
 
 
h.
Reklame Suara;
 
 
i.
Reklame film/slide; dan
 
 
j.
Reklame peragaan
 
(4)
Tidak termasuk sebagai objek pajak reklame adalah:
 
 
a.
penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
 
 
b.
label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenisnya;
 
 
c.
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut, dengan tidak melebihi ukuran panjang 2 (dua) meter dan lebar 1 (satu) meter;
 
 
d.
Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, TNI/POLRI, Partai Politik, kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan.
 
 
 
 
 
17.
Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 23
 
(1)
Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
 
(2)
Saat terutangnya pajak adalah pada saat terjadinya pembayaran atas penyelenggaraan reklame.
 
 
 
 
 
18.
Ketentuan Pasal 25 huruf b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 25
 
Dikecualikan dari objek pajak adalah:
 
a.
Penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
 
b.
Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain dengan penggunaan untuk keperluan sosial dan keagamaan;
 
c.
Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.
 
 
 
 
 
19.
Ketentuan Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (3) diubah kemudian ditambah ayat (4) dan ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 28
 
(1)
Tarif Pajak Penerangan Jalan atas penggunaan tenaga listrik yang bersumber dari PLN ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
 
(2)
Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen);
 
(3)
Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
 
(4)
Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain dengan penggunaan untuk keperluan rumah tangga sebesar 5% (lima persen).
 
 
 
 
 
20.
Ketentuan Pasal 29 ayat (3) diubah, ayat (4) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 29
 
(1)
Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;
 
(2)
Saat terutangnya pajak adalah pada saat terjadinya pembayaran atas penyelenggaraan listrik;
 
(3)
Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan 10% (sepuluh persen) dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
 
 
 
 
 
21.
Ketentuan Pasal 30 ayat (3) huruf a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 30
 
(1)
Dengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan dipungut pajak atas setiap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan;
 
(2)
Objek pajak mineral bukan logam dan batuan adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang meliputi:
 
 
a.
Asbes.
 
 
b.
Batu Tulis.
 
 
c.
Batu Setengah Permata.
 
 
d.
Batu Kapur.
 
 
e.
Batu Apung.
 
 
f.
Batu Permata.
 
 
g.
Bentonit.
 
 
h.
Dolomit.
 
 
i.
Feldspar
 
 
j.
Garam Batu (halite).
 
 
k.
Grafit.
 
 
l.
Granit/Andesit.
 
 
m.
Gips.
 
 
n.
Kalsit.
 
 
o.
Koolin.
 
 
p.
Leusit.
 
 
q.
Magnesti.
 
 
r.
Mika.
 
 
s.
Pasir Kuarsa.
 
 
t.
Perlit.
 
 
u.
Phosphat.
 
 
v.
Talk.
 
 
w.
Tanah serap (Fullers Corth).
 
 
x.
Tanah DIatome.
 
 
y.
Tanah Liat.
 
 
z.
Tawas.
  
aa.
Tras.
 
 
bb.
Yorosif.
 
 
cc.
Zeolit.
 
 
dd.
Basal.
 
 
ee.
Trakkit dan
 
 
ff.
Mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
(3)
Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
 
a.
Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersil seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga yaitu pertambangan rakyat dengan luas paling banyak 1 (satu) hektar dengan alat mekanis maksimal 25 PK dan kedalaman 10 (sepuluh) meter, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon penanaman pipa air/gas;
 
 
b.
Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang merupakan ikutan, dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersil.
 
 
 
 
 
22.
Ketentuan Pasal 32 ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 32
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan atau penggunaan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
 
(2)
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase/kubik hasil pengambilan atau penggunaan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan;
 
(3)
Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah Kabupaten Natuna;
 
(4)
Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
 
 
 
 
 
23.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 33
 
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
 
 
 
24.
Ketentuan Pasal 35 ayat (1) diubah, ayat (3) huruf c dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 35
 
(1)
Wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir;
 
(2)
Objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor;
 
(3)
Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
 
 
a.
Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, termasuk penyelenggaraan tempat parkir dalam rangka kegiatan politik, kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan;
 
 
b.
Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.
 
 
 
 
 
24.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 38
 
Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen).
 
 
 
 
 
25.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 43
 
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan dalam 2 (dua) kategori, yaitu:
 
(1)
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) jika volume produksi di atas 5.000 M3 (lima ribu kubik);
 
(2)
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 10% jika volume produksi di bawah 5.000 M3 (lima ribu kubik).
 
 
 
 
 
26.
Ketentuan Pasal 47 dihapus
 
 
 
 
 
27.
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 51
 
Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
 
 
 
28.
Ketentuan Pasal 52 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut;
 
 
 
 
 
 
Pasal 52
 
(1)
Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50;
 
(2)
Saat terutangnya pajak adalah pada saat terjadinya pembayaran atas penjualan sarang burung walet.
 
 
 
 
 
29.
Ketentuan Pasal 59 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 59
 
(1)
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
untuk NJOP di bawah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,1% (nol koma satu persen);
 
 
b.
untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,2% (nol koma dua persen);
 
(2)
Dalam hal pemanfaatan bumi dan/atau bangunan dapat menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, maka dikenakan tambahan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud ayat (1) sehingga menjadi sebagai berikut:
 
 
a.
untuk NJOP dibawah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen);
 
 
b.
untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen).
 
(3)
Dalam hal pemanfaatan bumi dan/atau bangunan ramah lingkungan dan/atau merupakan bangunan atau lingkungan cagar budaya maka mendapatkan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud ayat (1) sehingga menjadi sebagai berikut:
 
 
a.
untuk NJOP di bawah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,05% (nol koma nol lima persen);
 
 
b.
untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,1% (nol koma satu persen).
 
 
 
 
 
30.
Ketentuan Pasal 113 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 113
 
(1)
Pejabat atau Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,- (empat juta rupiah);
 
(2)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
 
(3)
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kesaksiannya dilanggar;
 
(4)
Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau badan selaku Wajib Pajak, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.
 
 
 
 
 
31.
Ketentuan Pasal 115 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 115
 
(1)
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka:
 
 
a.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel;
 
 
b.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan;
 
 
c.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran;
 
 
d.
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan;
 
 
e.
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame;
 
 
f.
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
 
 
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
 
(2)
Ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berlaku mulai 1 Januari 2014;
 
(3)
Ketentuan mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Natuna.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Ranai
Pada tanggal 8 September 2015
BUPATI NATUNA,
ttd.
ILYAS SABLI

Diundangkan di Ranai
Pada tanggal 8 September 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NATUNA
ttd
SYAMSURIZON

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2015 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.