Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor: 3 Tahun 2022
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH MALUKU TENGAH
NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MALUKU TENGAH, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan;
| |
|
b.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Wilayah Kabupaten Maluku Tengah serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dalam Peraturan Daerah;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1645);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6622);
| |
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 13);
| |
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2036);
| |
|
16.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur Takar, Timbang dan Perlengkapannya Yang Wajib Ditera Dan Tera Ulang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 811);
| |
|
17.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
| |
|
18.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1650);
| |
|
| ||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH dan BUPATI MALUKU TENGAH | ||
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Maluku Tengah.
| |
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dan sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai Unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
4.
|
Bupati adalah Bupati Maluku Tengah.
| |
|
5.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| |
|
6.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
| |
|
7.
|
Dinas adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Maluku Tengah.
| |
|
8.
|
Bidang Metrologi adalah Bidang yang membidangi pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pelayanan kemetrologian legal lainnya pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Maluku Tengah.
| |
|
9.
|
Alat-alat ukur, takar, timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah UTTP yang wajib ditera dan tera ulang.
| |
|
10.
|
Alat Ukur adalah alat yang diperuntukan atau yang dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.
| |
|
11.
|
Alat Takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukur kuantitas atau penakaran.
| |
|
12.
|
Alat Timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
| |
|
13.
|
Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
| |
|
14.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
15.
|
Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
| |
|
16.
|
Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
| |
|
17.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
18.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |
|
19.
|
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| |
|
20.
|
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah retribusi atas jasa pelayanan Tera/Tera Ulang dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
| |
|
21.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |
|
22.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
| |
|
23.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |
|
24.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
25.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
26.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| |
|
27.
|
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Daerah untuk atau memperingatkan wajib retribusi untuk melunasi retribusi yang terutang.
| |
|
28.
|
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
| |
|
| ||
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 | ||
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dipungut retribusi atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
| ||
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang meliputi:
| ||
|
a.
|
alat ukur panjang;
| |
|
b.
|
takaran (takaran kering, takaran basah dan takaran pengisi);
| |
|
c.
|
alat ukur dari gelas;
| |
|
d.
|
bejana ukur (tidak standart);
| |
|
e.
|
tangki ukur;
| |
|
f.
|
tangki ukur gerak;
| |
|
g.
|
timbangan otomatis;
| |
|
h.
|
timbangan bukan otomatis;
| |
|
i.
|
anak timbangan;
| |
|
j.
|
alat ukur gaya dan tekanan;
| |
|
k.
|
meter kadar air;
| |
|
l.
|
alat ukur cairan dinamis;
| |
|
m.
|
alat ukur gas;
| |
|
n.
|
meter Kwh (Kilowatt hour).
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang dari Pemerintah Daerah.
| ||
|
| ||
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 | ||
|
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang termasuk golongan retribusi jasa umum.
| ||
|
| ||
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 | ||
|
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas dan peralatan pengujian yang digunakan.
| ||
|
| ||
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijakan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan biaya operasional, biaya perawatan dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan kepastian hukum.
| |
|
(2)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
| |
|
| ||
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan pada standar satuan ukuran yang dipergunakan dan tingkat kesulitan, jenis pelayanan serta jenis UTTP.
| |
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |
|
| ||
|
BAB VII
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |
|
(2)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |
|
(3)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |
|
| ||
|
BAB VIII
TATA CARA DAN WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kuitansi tera/tera ulang.
| |
|
(3)
|
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja.
| |
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
| |
|
| ||
Pasal 11 | ||
|
Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat Tera/Tera Ulang dikelola.
| ||
|
| ||
|
BAB IX
SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 12 | ||
|
Retribusi terutang dalam masa retribusi terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
| ||
|
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 13 | ||
|
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||
|
| ||
|
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 14 | ||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi yang terutang harus dibayar sekaligus.
| |
|
(2)
|
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
| |
|
| ||
|
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 15 | ||
|
(1)
|
Penagihan retribusi terutang menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran.
| |
|
(2)
|
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
| |
|
(3)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang. Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua), dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
| |
|
| ||
|
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 16 | ||
|
(1)
|
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| |
|
(2)
|
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek retribusi.
| |
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati
| |
|
| ||
|
BAB XIV
KEBERATAN Pasal 17 | ||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atas SKRD.
| |
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| |
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika wajib retribusi dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
| |
|
(4)
|
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan wajib retribusi.
| |
|
(5)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
| |
|
| ||
Pasal 18 | ||
|
(1)
|
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
| |
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Kepala Daerah.
| |
|
(3)
|
Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
| |
|
(4)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| |
|
| ||
Pasal 19 | ||
|
(1)
|
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
| |
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
| |
|
| ||
|
BAB XV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 20 | ||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah.
| |
|
(2)
|
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, harus memberikan keputusan.
| |
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |
|
(4)
|
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
| |
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
| |
|
(6)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
| |
|
(7)
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
| |
|
| ||
|
BAB XVI
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 21 | ||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| |
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| |
|
|
a.
|
Diterbitkan surat teguran; atau
|
|
|
b.
|
Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung
|
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| |
|
(4)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| |
|
(5)
|
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
| |
|
| ||
Pasal 22 | ||
|
(1)
|
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |
|
(2)
|
Kepala Daerah menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
| |
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi daerah yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
| |
|
| ||
|
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 23 | ||
|
(1)
|
Instansi yang melakukan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| |
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
| ||
|
BAB XVIII
PENDELEGASIAN PELAYANAN Pasal 24 | ||
|
(1)
|
Pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP dilaksanakan oleh Bidang Kemetrologian.
| |
|
(2)
|
Pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP dapat dilaksanakan di kantor dan di luar kantor.
| |
|
| ||
|
BAB XIX
KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 25 | ||
|
(1)
|
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi dalam Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
| |
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |
|
|
a.
|
menerima, mencari mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
|
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi;
|
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi;
|
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi;
|
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
|
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi;
|
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa;
|
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang retribusi;
|
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
|
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan
|
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
|
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidikan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
| |
|
| ||
|
BAB XX
KETENTUAN PIDANA Pasal 26 | ||
|
(1)
|
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| |
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| |
|
| ||
Pasal 27 | ||
|
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) merupakan Penerimaan Negara.
| ||
|
| ||
|
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Masohi
pada tanggal 14 Maret 2022 BUPATI MALUKU TENGAH, ttd. TUASIKAL ABUA Diundangkan di Masohi pada tanggal 14 Maret 2022 SEKRETARIS DAERAH MALUKU TENGAH, ttd. RAKIB SAHUBAWA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH TAHUN 2022 NOMOR 217. | ||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH MALUKU TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG | |||
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| ||
|
|
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang untuk memberikan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Bahwa pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf I Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang intinya menyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di wilayah Kabupaten Maluku Tengah serta sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dalam Peraturan Daerah. | ||
|
|
| ||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||
|
|
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Cukup Jelas.
Pasal 4
Cukup Jelas.
Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Dalam hal besarnya tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah perlu disesuaikan karena biaya penyediaan layanan cukup besar dan/atau besarnya tarif tidak efektif lagi untuk mengendalikan permintaan layanan tersebut, Kepala Daerah dapat menyesuaikan tarif retribusi.
Pasal 10
Retribusi dipungut oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Maluku Tengah.
Pasal 11
Cukup Jelas.
Pasal 12
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Cukup Jelas.
Pasal 16
Cukup Jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan di luar kekuasaannya adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak/kekuasaan wajib retribusi, misalnya karena wajib retribusi sakit atau terkena musibah bencana alam.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 19
Cukup Jelas.
Pasal 20
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Ayat (6)
Besarnya imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dihitung dari batas waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya pembayaran kelebihan.
Ayat (7)
Cukup Jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Saat Kedaluwarsa penagihan retribusi ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kapan utang retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengakuan utang retribusi secara langsung adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan pengakuan utang retribusi secara tidak langsung adalah wajib retribusi tidak secara nyata-nyata langsung menyatakan bahwa ia mengakui mempunyai utang retribusi kepada Pemerintah Daerah, misalnya wajib retribusi mengajukan permohonan angsuran/penundaan pembayaran atau wajib retribusi mengajukan permohonan keberatan.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan instansi yang melaksanakan pemungutan adalah Dinas/Badan/Lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang.
Ayat (2)
Pemberian besarnya insentif dilakukan melalui pembahasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang membidangi masalah keuangan.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pelayanan di kantor adalah pelayanan yang dilakukan di dalam kantor UML.
Yang dimaksud dengan pelayanan di luar kantor adalah pelayanan yang dilakukan oleh petugas penera di tempat-tempat yang telah ditentukan (tempat alat UTTP terpasang atau tempat yang ditentukan oleh pemilik UTTP).
Pasal 25
Cukup Jelas.
Pasal 26
Cukup Jelas.
Pasal 27
Cukup Jelas.
Pasal 28
Cukup Jelas.
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.