Perda Kabupaten Malang Nomor: 11 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG
NOMOR 11 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MALANG,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin adanya kepastian hukum dalam pemanfaatan atau pemakaian kekayaan daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
11.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132);
12.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
13.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
14.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
15.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5029);
16.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
17.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130);
18.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
19.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
20.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
21.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
30.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
32.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant);
33.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
34.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 40 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 306);
35.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
36.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
37.
Keputusan Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: KM 200/HK.044/PHB/1985 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 dan Penataan Kembali Fungsi Terminal;
38.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 650/MPP/KEP/10/2004 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) Komoditi Agro;
39.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pemotongan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2003 Nomor 6/E);
40.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 3/C);
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG
dan
BUPATI MALANG
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 3/C) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diantara angka 17 dan angka 18 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 17a dan angka 17b, dan diantara angka 56 dan angka 57 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 56a, angka 14 diubah, serta angka 21, angka 22, angka 24 dan angka 25 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Malang.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.
 
3.
Kepala Daerah adalah Bupati Malang.
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang.
 
5.
Pejabat adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
6.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Kabupaten Malang.
 
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
8.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan retribusi daerah.
 
9.
Wajib retribusi adalah orang pribadi dan/atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi yang terhutang termasuk pemungut atau pemotongan retribusi tertentu.
 
10.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
11.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
12.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
 
13.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
14.
Kekayaan Daerah adalah barang-barang yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Malang meliputi tanah, gedung dan bangunan, kendaraan/alat-alat berat, dan alat laboratorium.
 
15.
Tanah adalah tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
 
16.
Gedung adalah keseluruhan bangunan termasuk halaman dan segala perlengkapan yang disediakan di dalamnya yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Malang.
 
17.
Alat Berat adalah kendaraan/mesin gilas yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
 
17.
a.
Alat Laboratorium adalah alat yang digunakan untuk menguji kualitas dan kuantitas jalan.
 
 
b.
Laboratorium adalah tempat yang digunakan untuk menguji kualitas dan kuantitas jalan.
 
18.
Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli ikan dengan cara pelelangan.
 
19.
Penyelenggaraan Pelelangan Ikan adalah seluruh kegiatan yang terkait dengan pelelangan ikan termasuk di dalamnya penyediaan fasilitas di Tempat Pelelangan Ikan yang berupa bangunan, timbangan, keranjang, kereta dorong dan nota.
 
20.
Pelelangan Ikan adalah kegiatan melelang ikan di tempat pelelangan ikan mulai dari penerimaan, penimbangan, pelelangan sampai dengan pembayaran.
 
21.
Dihapus.
 
22.
Dihapus.
 
23.
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
 
24.
Dihapus.
 
25.
Dihapus.
 
26.
Terminal Tipe C adalah terminal yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan pedesaan.
 
27.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
 
28.
Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
29.
Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
 
30.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
 
31.
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
 
32.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
 
33.
Mobil bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
 
34.
Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
 
35.
Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
 
36.
Rumah Potong Hewan adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan potong.
 
37.
Hewan Potong adalah sapi, kerbau, kuda, kambing, domba dan babi.
 
38.
Pemotongan Hewan Potong adalah kegiatan untuk menghasilkan daging yang terdiri dari pemeriksaan ante mortem, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post mortem.
 
39.
Pemeriksaan ante mortem adalah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih.
 
40.
Pemeriksaan post mortem adalah pemeriksaan daging dan bagian-bagiannya setelah selesai penyembelihan.
 
41.
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
 
42.
Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
 
43.
Sarana Olahraga adalah sarana peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
 
44.
Kawasan Stadion adalah Kawasan Stadion Kanjuruhan di Kepanjen dan Kawasan Stadion Kahuripan di Turen.
 
45.
Tempat Olahraga adalah sarana dan prasarana olahraga yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang digunakan oleh pihak lain untuk kegiatan kantor usaha, kegiatan sosial dan kegiatan-kegiatan lainnya dalam waktu-waktu tertentu.
 
46.
Fasilitas Tempat Olahraga adalah sarana yang ada dalam kawasan tempat olahraga yang digunakan oleh pihak lain untuk kegiatan kantor, usaha dan kegiatan-kegiatan lainnya dalam waktu tertentu.
 
47.
Lapangan Sepak Bola adalah tempat dan fasilitas untuk olahraga Sepak Bola, baik di lapangan dalam maupun di lapangan luar.
 
48.
Lapangan Atletik adalah tempat dan fasilitas untuk olahraga Atletik di lapangan dalam stadion.
 
49.
Lapangan Tennis adalah tempat dan fasilitas untuk olahraga Tennis di dalam gedung tertutup (indoor) sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
 
50.
Lapangan Bulu Tangkis adalah tempat dan fasilitas untuk olahraga bulu tangkis baik di dalam gedung tertutup (indoor) maupun di ruang terbuka (outdoor) sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
 
51.
Lapangan Bola Basket adalah tempat dan fasilitas untuk olahraga Bola Basket di dalam gedung tertutup (indoor) sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
 
52.
Lapangan Bola Voli adalah tempat dan fasilitas untuk olahraga Bola Voli di dalam gedung tertutup (indoor) sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
 
53.
Pusat Kebugaran atau Fitness Center adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan latihan kesegaran jasmani atau terapi sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
 
54.
Kolam Renang adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berenang sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa makan dan minum.
 
55.
Gelanggang Renang adalah tempat dan fasilitas untuk berenang dan Arena bermain anak-anak sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa makan dan minum.
 
56.
Lapangan Futsal adalah tempat dan fasilitas untuk permainan bola yang dimainkan oleh dua regu, yang masing-masing beranggotakan lima orang, tujuannya adalah memasukkan bola ke gawang lawan, dengan memanipulasi bola dengan kaki.
 
56.
a. Lintasan Sepatu Roda adalah area yang secara khusus disediakan untuk kegiatan olahraga sepatu roda.
 
57.
Tempat Usaha/Kios/Toko adalah bangunan dalam kawasan Stadion yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang digunakan untuk tempat usaha berjualan berbagai keperluan sehari-hari.
 
58.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
59.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
60.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
61.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
62.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
63.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan Daerah untuk jangka waktu tertentu yang meliputi:
  
a.
Pemakaian Tanah;
  
b.
Pemakaian Bangunan/Gedung;
  
c.
Pemakaian Kendaraan Alat-alat Berat; dan
  
d.
Pemakaian Laboratorium.
 
(2)
Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
Dengan nama Retribusi Tempat Pelelangan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa dan pemanfaatan tempat pelelangan di TPI.
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Objek Retribusi Tempat Pelelangan adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
 
(2)
Termasuk Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
 
(3)
Dikecualikan dari Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat pelelangan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
Subjek Retribusi Tempat Pelelangan adalah Orang Pribadi atau Badan yang memanfaatkan Tempat Pelelangan di TPI.
 
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan tempat pelelangan di TPI dihitung berdasarkan persentase dari nilai harga transaksi.
 
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 34
 
(1)
Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah terdiri dari:
 
 
a.
Areal Taman Wisata Air Wendit (Wendit Water Park) meliputi:
 
 
 
1.
Tiket tanda masuk kawasan/areal Taman Wisata Air Wendit (Wendit Water Park);
 
 
 
2.
Tiket/biaya pemakaian sarana hiburan:
 
 
 
 
a)
Perahu;
 
 
 
 
b)
Water Technology;
 
 
 
 
c)
Waterboom;
 
 
 
 
d)
Bom-bom Car;
 
 
 
 
e)
Worm Coaster;
 
 
 
 
f)
Carousel; dan
 
 
 
 
g)
Sepeda Air.
 
 
 
3.
Biaya pemakaian:
 
 
 
 
a)
Kios/Los;
 
 
 
 
b)
Aula;
 
 
 
 
c)
Panggung terbuka;
 
 
 
 
d)
Restoran;
 
 
 
 
e)
Restoran Apung; dan
 
 
 
 
f)
Food Centre dan/atau Kantin.
 
 
 
4.
Biaya Kegiatan Khusus/insidentil:
 
 
 
 
a)
Pentas Musik;
 
 
 
 
b)
Outbond;
 
 
 
 
c)
Pesta/resepsi pernikahan, ulang tahun dan sejenisnya;
 
 
 
 
d)
Seminar, Lokakarya dan sejenisnya; dan
 
 
 
 
e)
Ritual Budaya.
 
 
 
5.
Biaya Fasilitas Lain-lain:
 
 
 
 
a)
Spa;
 
 
 
 
b)
Cottage;
 
 
 
 
c)
Tempat pedagang pocokan;
 
 
 
 
d)
Parkir;
 
 
 
 
e)
Pelampung; dan
 
 
 
 
f)
Toilet/kamar mandi.
 
 
b.
Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga meliputi:
 
 
 
1.
Stadion Kanjuruhan Kepanjen, antara lain:
 
 
 
 
a)
Lapangan Sepak Bola (dalam);
 
 
 
 
b)
Lapangan Atletik (dalam);
 
 
 
 
c)
Lapangan Sepak Bola (luar);
 
 
 
 
d)
Lapangan Futsal;
 
 
 
 
e)
Gedung Sport Centre (antara lain: Lapangan Tennis, Basket, Volli, Bulutangkis, Pusat Kebugaran/Fitness Centre);
 
 
 
 
f)
Kolam Renang;
 
 
 
 
g)
Gelanggang Renang;
 
 
 
 
h)
Gedung Pertemuan/Hall;
 
 
 
 
i)
Areal Aspal Depan Stadion;
 
 
 
 
j)
Toko/Kios;
 
 
 
 
k)
Sarana Periklanan;
 
 
 
 
l)
Areal untuk Parkir dan Kamar Mandi/WC;
 
 
 
 
m)
Areal untuk Bermain Anak-anak;
 
 
 
 
n)
Areal untuk Pedagang Musiman;
 
 
 
 
o)
Lintasan Sepatu Roda.
 
 
 
2.
Stadion Kahuripan Turen, antara lain:
 
 
 
 
a)
Lapangan Sepak Bola (dalam);
 
 
 
 
b)
Lapangan Atletik;
 
 
 
 
c)
Areal Aspal Depan Stadion;
 
 
 
 
d)
Toko/Kios;
 
 
 
 
e)
Sarana Periklanan;
 
 
 
 
f)
Areal untuk Parkir dan Kamar Mandi/WC;
 
 
 
 
g)
Areal untuk Bermain Anak-anak;
 
 
 
 
h)
Areal untuk Pedagang Musiman;
 
 
 
 
i)
Mess pemain.
 
(2)
Dikecualikan dari Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
  
8.
Ketentuan Lampiran III dihapus dan Ketentuan Lampiran I, Lampiran IV, Lampiran VI, Lampiran VII dan Lampiran VIII diubah, sehingga Lampiran I, Lampiran IV, Lampiran VI, Lampiran VII dan Lampiran VIII berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malang.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kepanjen
pada tanggal 6 Desember 2016
BUPATI MALANG,
ttd.
H. RENDRA KRESNA

Diundangkan di Kepanjen
pada tanggal 6 Desember 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG
ttd.
ABDUL MALIK

Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 2 Seri B
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG
NOMOR TAHUN 2016

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
 
 
I.
UMUM
 
Untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Daerah diberi kewenangan yang lebih besar dalam retribusi. Berkaitan dengan pemberian kewenangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Perluasan kewenangan retribusi tersebut dilakukan dengan memberikan kewenangan kepada Daerah dalam penetapan tarif.

Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin adanya kepastian hukum dalam pemanfaatan atau pemakaian kekayaan daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.