Perda Kabupaten Majalengka Nomor: 6 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK DAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK DI KABUPATEN MAJALENGKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAJALENGKA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi hukum, maka perlu melakukan penyesuaian atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Angkutan Orang Dalam Trayek dan Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Majalengka;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Angkutan Orang Dalam Trayek dan Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Majalengka.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
| ||
|
14.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
| ||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
| ||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
| ||
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
| ||
|
21.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| ||
|
22.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
| ||
|
23.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
| ||
|
24.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
25.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
| ||
|
26.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346);
| ||
|
27.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
| ||
|
28.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
| ||
|
29.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
30.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
| ||
|
31.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||
|
32.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1);
| ||
|
33.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 2);
| ||
|
34.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2011 Nomor 8).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA dan BUPATI MAJALENGKA | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK DAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK DI KABUPATEN MAJALENGKA.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Angkutan Orang Dalam Trayek dan Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2011 Nomor 5), diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Majalengka.
| |
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Majalengka.
| |
|
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |
|
|
5.
|
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Majalengka pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau bank lainnya yang ditunjuk.
| |
|
|
6.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
| |
|
|
7.
|
Kepala SKPD adalah Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
| |
|
|
8.
|
Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam suatu tempat.
| |
|
|
9.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya.
| |
|
|
10.
|
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman dan pengendalian untuk pelaksanaan izin trayek.
| |
|
|
11.
|
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap pelaksanaan izin trayek.
| |
|
|
12.
|
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/ atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
| |
|
|
13.
|
Perusahaan Angkutan Penumpang Umum adalah orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha dibidang jasa angkutan orang dengan kendaraan umum dengan trayek tetap dan teratur.
| |
|
|
14.
|
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut biaya.
| |
|
|
15.
|
Kendaraan Angkutan Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk angkutan orang dan untuk umum dengan dipungut pembayaran.
| |
|
|
16.
|
Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
| |
|
|
17.
|
Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah kendaraan, orang dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
| |
|
|
18.
|
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus atau dengan mobil penumpang yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
| |
|
|
19.
|
Angkutan Kota adalah angkutan dari suatu tempat ke tempat lain dalam wilayah kota dengan mempergunakan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek tetap dan teratur.
| |
|
|
20.
|
Angkutan Pedesaan adalah angkutan dari suatu tempat ke tempat lain dalam satu wilayah kabupaten dengan mempergunakan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek tetap dan teratur.
| |
|
|
21.
|
Trayek Pedesaan adalah trayek yang seluruhnya berada dalam satu wilayah Kabupaten.
| |
|
|
22.
|
Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur dengan jadwal tetap atau tidak terjadwal.
| |
|
|
23.
|
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
| |
|
|
24.
|
Izin Insidentil adalah izin yang diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek untuk mempergunakan kendaraan bermotor cadangannya yang menyimpang dari izin trayek.
| |
|
|
25.
|
Izin Angkutan Orang Dalam Trayek adalah izin trayek bagi suatu kendaraan untuk dapat dipergunakan sebagai angkutan orang penumpang umum dalam trayek tetap dan teratur di daerah.
| |
|
|
26.
|
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
| |
|
|
27.
|
Kartu Pengawasan adalah Kartu yang berisi kutipan Surat Izin Trayek untuk setiap kendaraan umum.
| |
|
|
28.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |
|
|
29.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| |
|
|
30.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |
|
|
31.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
|
32.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
|
33.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka yang memuat ketentuan pidana.
| |
|
|
34.
|
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 29 ayat (4) dihapus sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 29
| ||
|
|
(1)
|
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |
|
|
(2)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |
|
|
(3)
|
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |
|
|
(4)
|
dihapus.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Majalengka
pada tanggal 3 Februari 2016 BUPATI MAJALENGKA, Cap/Ttd. SUTRISNO Diundangkan di Majalengka pada tanggal 3 Februari 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA, ttd. AHMAD SODIKIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2016 NOMOR 6 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.