Perda Kabupaten Magetan Nomor: 3 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN
NOMOR 3 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAGETAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
b.
bahwa terhadap pelayanan tera dan tera ulang dapat dipungut retribusi yang digolongkan dalam retribusi jasa umum, sehingga perlu menambahkan retribusi tersebut dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2015;
c.
bahwa guna meningkatkan ketaatan pemilik kendaraan dalam melaksanakan uji kendaraan tepat waktu serta kesadaran untuk menjaga buku uji kendaraan yang dimiliki, perlu menaikkan besaran denda administratif bagi pemilik kendaraan wajib uji yang yang telah habis masa ujinya namun tidak melaksanakan uji berkala tepat waktu, serta bagi pemilik kendaraan wajib uji yang buku ujinya hilang;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Dati II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat bagi Alat Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
16.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor: 07/PRT/M/2009, Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
17.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/10/2014 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Ditera dan Ditera Ulang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1565);
18.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pengawasan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Barang Dalam Keadaan Terbungkus dan Satuan Ukuran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1566);
19.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296);
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 1988 Nomor 8/B);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 41);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46);
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 35).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN
dan
BUPATI MAGETAN
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46) diubah lagi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Pasal 1, di antara angka 104 dan angka 105 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni 104a, 104b, dan 104c, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Magetan.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan.
 
3.
Bupati adalah Bupati Magetan.
 
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
5.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
7.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
8.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
9.
Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
 
11.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
 
12.
Badan Layanan Umum Daerah selanjutnya disingkat BLUD adalah pola pengelolaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip-prinsip bisnis sehat, efektivitas, efisiensi dan produktivitas.
 
13.
Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sayidiman yang selanjutnya disingkat RSUD adalah rumah sakit publik yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Daerah serta telah ditetapkan sebagai PPK-BLUD dengan Keputusan Bupati Nomor 188/267/Kept/403.013/2009 tentang Penetapan Status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penuh pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sayidiman Kabupaten Magetan.
 
14.
Pusat Kesehatan Masyarakat dengan jaringannya yang selanjutnya disebut Puskesmas, adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan yang meliputi Puskesmas dengan perawatan atau tanpa perawatan, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Pondok Kesehatan Desa yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan lanjutan.
 
15.
Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Labkesda adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat.
 
16.
Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar yang selanjutnya disingkat Puskesmas PONED adalah Puskesmas rawat inap yang mampu melayani kegawatdaruratan kebidanan dan neonatal emergensi dasar.
 
17.
Pelayanan Kesehatan adalah semua bentuk penyelenggaraan kegiatan dan jasa yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka pemeriksaan, diagnosa, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya oleh Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan/atau Laboratorium Kesehatan Daerah.
 
18.
Tarif retribusi pelayanan kesehatan selanjutnya disebut tarif retribusi adalah sebagian biaya atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di RSUD atau di Puskesmas yang dibebankan kepada pasien/masyarakat/penjamin yang disusun berdasarkan biaya satuan (unit cost) dengan tetap mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan mutu layanan, daya beli masyarakat serta daya saing pelayanan sejenis.
 
19.
Tarif harian adalah retribusi yang berlaku hari itu untuk satu kali pemeriksaan kesehatan umum rawat jalan atau rawat darurat oleh tenaga kesehatan di RSUD atau di Puskesmas tanpa tindakan medik dan/atau pemeriksaan penunjang medik yang diwujudkan dalam bentuk karcis harian atau yang dipersamakan.
 
20.
Biaya satuan (unit cost) adalah metode penghitungan jasa sarana per unit layanan, meliputi biaya umum (fix cost), biaya pemeliharaan, biaya investasi/biaya modal, maupun biaya variabel (variable cost). Untuk Jasa Sarana Kelas III biaya/gaji pegawai PNS, biaya investasi/belanja modal yang merupakan subsidi Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak diperhitungkan.
 
21.
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima Puskesmas atas pemakaian sarana, fasilitas, bahan alat habis pakai (BAHP) dasar, dan/atau peralatan medik dasar yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, terapi, tindakan medik, rehabilitasi, pelayanan penunjang medik dan/atau pelayanan lainnya.
 
22.
Jasa Pelayanan adalah imbalan jasa yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien atau pengguna RSUD, Puskesmas atau Labkesda dalam rangka diagnosis, pengobatan, perawatan, observasi, konsultasi, visite, rehabilitasi medik, pemeriksaan penunjang medik dan/atau pelayanan lainnya. Jasa pelayanan terdiri dari jasa pelayanan umum dan jasa pelayanan profesi (medik, keperawatan, dan tenaga kesehatan lainnya.
 
23.
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien yang datang ke Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas untuk pemeriksaan, diagnosis, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa rawat inap.
 
24.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kesehatan kepada pasien yang datang ke Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas untuk pemeriksaan, perawatan, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi medik dengan menginap.
 
25.
Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan di Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah dan menanggulangi resiko kematian atau cacat.
 
26.
Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan advis (saran) dan pertimbangan dalam bidang tertentu oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dalam bidangnya terhadap kondisi pasien untuk proses diagnosis, terapi, rehabilitasi medis atau di bidang sanitasi dan kesehatan masyarakat.
 
 
Jenis pelayanan konsultasi dikelompokkan dalam pelayanan konsultasi medik, pelayanan konsultasi gizi, pelayanan konsultasi obat dan pelayanan konsultasi sanitasi atau kesehatan lingkungan.
 
27.
Pelayanan Medik adalah pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh tenaga medis (dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis) sesuai bidang keahliannya meliputi pelayanan medik dasar dan/atau medik spesialis (lanjutan) dalam bentuk diagnosa, terapi, konsultasi medik, observasi, visite, tindakan medik operatif, tindakan medik non operatif, tindakan medik anestesi, tindakan medik psikiatri, rehabilitasi medik maupun penunjang medik.
 
28.
Tindakan Medis adalah tindakan dalam rangka diagnosa dan terapi menggunakan peralatan medik berupa tindakan medik operatif maupun non operatif, dengan atau tanpa pembiusan di RSUD atau di Puskesmas.
 
29.
Pemeriksaan kesehatan umum adalah pelayanan kesehatan meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik sampai terapi definitif (pemberian resep obat) tanpa tindakan medik dan/atau pemeriksaan penunjang medik pada pasien rawat jalan atau pasien rawat darurat.
 
30.
Pelayanan konsultasi dokter spesialis adalah pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis untuk pemeriksaan dan/atau pengobatan penderita di Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas dan jaringannya.
 
31.
Dokter Spesialis Tamu adalah dokter spesialis yang bukan merupakan tenaga tetap RSUD atau Puskesmas, yang diberikan kewenangan dan izin oleh Direktur RSUD atau Kepala Dinas Kesehatan untuk melakukan praktek medik spesialis di RSUD atau di Puskesmas sesuai perjanjian kerjasama yang disepakati.
 
32.
Tindakan Anestesi adalah tindakan medik yang menggunakan peralatan medik dan obat anestesi sehingga terjadi kondisi anestesia baik secara menyeluruh (general anestesi) atau kepada sebagian tubuh pasien (regional anestesi) maupun tindakan resusitasi yang diperlukan.
 
33.
Penata Anestesi adalah tenaga perawat anestesi atau tenaga perawat yang memperoleh pendidikan pelatihan anestesi (bersertifikat), yang diberikan kewenangan melakukan tindakan anestesi terbatas di bawah tanggung jawab dokter operator atau dokter spesialis anestesi yang mendelegasikan kewenangannya.
 
34.
Tindakan Medik Psikiatrik adalah tindakan medik pada pasien dengan kelainan atau gangguan psikiatrik (kejiwaan) oleh dokter spesialis jiwa atau dokter umum untuk tindakan medik psikiatrik tertentu.
 
35.
Pasien adalah seseorang yang membutuhkan dan memperoleh pelayanan kesehatan di RSUD atau di Puskesmas.
 
36.
Pelayanan persalinan adalah pelayanan proses melahirkan dari ibu hamil oleh tenaga kesehatan terlatih (bidan, dokter, dokter spesialis) baik dengan atau tanpa penyulit di RSUD atau di Puskesmas maupun di Polindes.
 
37.
Pelayanan Penunjang Medik adalah pemeriksaan kesehatan untuk menegakkan diagnosa dan/atau terapi, meliputi pemeriksaan laboratorium klinik, pemeriksaan radiologi dan/atau pelayanan diagnostik elektromedik.
 
38.
Pelayanan Pengujian kesehatan atau general/medical check up adalah pakat pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan medik umum atau spesialis dan pemeriksaan penunjang medik guna mendapatkan surat keterangan medik atas status kesehatannya untuk berbagai keperluan.
 
39.
Asuhan Keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional biopsiko, sosio spiritual oleh tenaga keperawatan (perawat atau bidan) untuk membantu penderita dalam menanggulangi gangguan rasa sakit, mengatasi masalah kesehatan atau menanggapi upaya pengobatan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.
 
40.
Tindakan Medik Pelimpahan adalah tindakan medik tertentu yang kewenangan melakukannya dilimpahkan pada tenaga keperawatan namun tanggungjawabnya tetap pada tenaga medik yang memberikan tugas limpah.
 
41.
Visite adalah kunjungan tenaga medis di ruang perawatan (onsite) dalam rangka observasi, diagnosis dan terapi yang merupakan bagian asuhan medis selama pengobatan dan/atau perawatan.
 
42.
Pelayanan Medical Check Up atau Pengujian Kesehatan adalah pemeriksaan kesehatan guna menentukan status kesehatan seseorang untuk berbagai keperluan.
 
43.
Pelayanan Medico Legal adalah pelayanan kesehatan untuk keperluan hukum dan/atau asuransi meliputi pelayanan visum ed repertum hidup atau mati, surat keterangan kesehatan untuk berbagai keperluan, surat keterangan kematian, atau klaim asuransi.
 
44.
Pelayanan Visum et Repertum adalah pelayanan pemeriksaan medik untuk mencari sebab kematian atau kesakitan yang dilaksanakan oleh tenaga medis sesuai dengan bidang keahliannya yang hasilnya digunakan untuk keperluan medico legal atau penegakan hukum.
 
45.
Pelayanan Perawatan Kesehatan Masyarakat (Public Health Nursing) adalah pelayanan kesehatan di luar RSUD atau Puskesmas dalam bentuk pelayanan kunjungan rumah (home visit) atau perawatan di rumah (home care) atau di perusahaan dalam rangka kesehatan kerja.
 
46.
Pelayanan Kunjungan Rumah (home visit) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam bentuk pemeriksaan kesehatan umum dan konsultasi di rumah pasien.
 
47.
Pelayanan Perawatan Di Rumah (home care) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dalam bentuk pengobatan, observasi, tindakan medik terbatas, asuhan keperawatan rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya di rumah penderita sesuai permintaan atau kebutuhan.
 
48.
Pelayanan Transportasi pasien (ambulan) adalah pelayanan transportasi pasien dengan mobil khusus pengangkut pasien dalam rangka pelayanan rujukan, dengan disertai kru (crew) kesehatan maupun tanpa disertai kru kesehatan.
 
49.
Pelayanan Transfusi darah adalah pelayanan medik pemberian transfusi darah sesuai jenis dan golongan darah yang diperlukan meliputi penyiapan, pemasangan dan monitoring pemberian transfusi, namun tidak termasuk penyediaan (harga) komponen darah.
 
50.
Pelayanan terapi oksigen adalah pelayanan dalam rangka pemberian oksigenasi pasien yang mengalami gangguan pernafasan dengan memberikan oksigen sesuai rekomendasi dokter yang merawat, meliputi pemasangan (setting set oksigen), maupun pemantauan respon pasien.
 
51.
Pelayanan kesehatan batra (pelayanan kesehatan tradisional-komplementer) adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun-temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan ditetapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
 
52.
Pelayanan Akupuntur adalah pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih dengan menggunakan jarum khusus akupuntur dalam rangka terapi atau rehabilitasi.
 
53.
Tarif akomodasi adalah biaya penggunaan sarana dan fasilitas rawat inap, pelayanan umum, tidak termasuk makan di RSUD atau Puskesmas Perawatan. Biaya akomodasi dihitung berdasarkan hari rawat.
 
54.
Hari rawat adalah lamanya penderita dirawat yang dihitung berdasarkan tanggal masuk dirawat mulai mulai jam 00.00 (jam nol nol) hingga tanggal keluar RSUD atau Puskesmas Perawatan atau meninggal, Untuk hari rawat kurang dari 24 (dua puluh empat) jam dihitung sama dengan 1 (satu) hari rawat.
 
55.
Pelayanan rekam medik adalah pelayanan pengelolaan rekam medik pasien, meliputi pemberian nomor identitas pasien, pemberian koding penyakit, pengisian data demografi, pencarian kembali dokumen rekam medik kunjungan ulang, penghantaran dokumen rekam medik antar unit pelayanan dan penyimpanannya.
 
56.
Pelayanan rekam medik jenazah (registrasi jenazah) adalah pelayanan rekam medik pasien yang meninggal dan/atau dilakukan otopsi klinik di RSUD untuk keperluan visum et repertum, klaim asuransi dan/atau keperluan medico legal lain dikemudian hari.
 
57.
Pelayanan administrasi rawat inap adalah pelayanan administrasi yang meliputi pelayanan rekam medik, surat keterangan dirawat, surat keterangan kelahiran, pelayanan administrasi keuangan dan/atau pelayanan pengabaran selama pasien rawat inap di RSUD atau di Puskesmas Perawatan.
 
58.
Unit Pelayanan Farmasi yang selanjutnya disebut UPF adalah unit layanan (depo) Instalasi/Unit Farmasi di RSUD atau di Puskesmas yang memberikan pelayanan obat, alat kesehatan dan/atau sediaan farmasi lainnya di luar komponen jasa sarana tarif retribusi.
 
59.
Sistem Remunerasi adalah sistem pemanfaatan dan pembagian jasa pelayanan yang diwujudkan dalam bentuk insentif, atau honorarium, yang diterimakan kepada pelaksana pelayanan langsung maupun tidak langsung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
60.
Pelayanan rawat invasif adalah pelayanan medik intervensional dengan menggunakan peralatan medik khusus, baik untuk tujuan diagnostik dan/atau terapi.
 
61.
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Program Jamkesmas adalah program penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dengan pembiayaan dari APBN (Pemerintah).
 
62.
Program Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat Program Jamkesda adalah program penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan/atau penduduk di Kabupaten Magetan di luar yang sudah dijamin oleh Program Jamkesmas, yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dengan pembiayaan bantuan sosial dari APBD Pemerintah Daerah.
 
63.
Program Jaminan Persalinan yang selanjutnya disebut Program Jampersal adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir.
 
64.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
 
65.
Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
 
66.
Pemungutan adalah pengambilan sampah pengambilan sampah dari sumber sampah yang dilakukan oleh petugas selanjutnya dibawa ke TPS (Tempat Penampungan Sampah Sementara).
 
67.
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pengurangan dan penanganan sampah.
 
68.
Tempat Penampungan Sampah Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
 
69.
Tempat Pemrosesan Sampah Akhir, yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk menampung, mengolah, dan memusnahkan sampah.
 
70.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan penggunaan ulang, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
 
71.
Dihapus.
 
72.
Dihapus.
 
73.
Dihapus.
 
74.
Dihapus.
 
75.
Dihapus.
 
76.
Dihapus.
 
77.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
 
78.
Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan tempat pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
 
79.
Parkir untuk umum adalah tempat memarkir kendaraan dengan dipungut biaya.
 
80.
Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
 
81.
Fasilitas Pasar adalah tempat di dalam bangunan pasar yang berwujud toko atau kios, los, gudang, dan halaman pasar yang disediakan untuk kegiatan usaha jual beli barang dagangan.
 
82.
Pengelolaan Pasar adalah segala sesuatu dan tindakan yang dilakukan Pemerintah Daerah dan/atau pihak ketiga dalam rangka pemeliharaan dan pengembangan fasilitas dan sarana Pasar Daerah.
 
83.
Surat Keterangan Hak Pakai Tempat Jualan yang selanjutnya disingkat SKHPTJ adalah surat keterangan yang diberikan kepada setiap orang dan/atau badan hukum yang akan menggunakan tempat berjualan di pasar.
 
84.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
 
85.
Kendaraan adalah suatu alat angkut di jalan, yang terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
 
86.
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
 
87.
Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu antara lain:
 
 
-
kendaraan bermotor Tentara Nasional Indonesia;
 
 
-
kendaraan bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
 
-
alat berat antara lain buldozer, traktor, mesin gilas (stoomwals), forklift, loader, excavator, dan crane; dan
 
 
-
kendaraan khusus penyandang cacat.
 
88.
Kendaraan Bermotor Wajib Uji adalah mobil penumpang umum, mobil bus, kereta gandengan, kereta tempelan, dan mobil barang.
 
89.
Mobil penumpang umum adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
 
90.
Mobil bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
 
91.
Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
 
92.
Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
 
93.
Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
 
94.
Buku uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, atau kendaraan khusus.
 
95.
Tanda uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk plat berisi data mengenai kode wilayah pengujian, nomor uji kendaraan, dan masa berlaku yang dipasang secara permanen pada tempat tertentu pada kendaraan.
 
96.
Tanda samping adalah tanda yang berisi informasi singkat hasil uji berkala yang dicantumkan/dipasang secara permanen dengan menggunakan stiker pada samping kanan, kiri kendaraan bermotor.
 
97.
Bukti lulus uji adalah bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik berupa kartu uji atau buku uji dan tanda uji.
 
98.
Jumlah berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya menurut rancangannya.
 
99.
Tinja adalah kotoran atau hasil buangan yang dikeluarkan dari alat pencernaan ke luar tubuh melalui dubur, mengandung zat-zat makanan yang tidak dapat dicernakan dan zat-zat yang tidak berasal dari makanan, misalnya jaringan yang aus, mikroba yang mati.
 
100.
Tangki Septic Komunal/Sewerage adalah tempat pengolahan air limbah domestik terpisah dengan jaringan perpipaan terpusat yang digunakan secara bersama-sama oleh beberapa rumah tangga.
 
101.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
 
102.
Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
 
103.
Penyedia Menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan Menara Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
 
104.
Menara Bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
 
104a.
Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai metrologi legal, yang wajib ditera dan ditera ulang.
 
104b.
Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang belum dipakai.
 
104c.
Tera ulang adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang telah ditera.
 
105.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
 
106.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
107.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
108.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
 
109.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
 
110.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
111.
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
 
112.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut PPNS Daerah, adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
 
113.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 setelah huruf h ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf i, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
 
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
 
b.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
c.
dihapus.
 
d.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
 
e.
Retribusi Pelayanan Pasar;
 
f.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
g.
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
 
h.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;dan
 
i.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 83
 
(1)
Kendaraan bermotor wajib uji yang habis masa ujinya dan tidak melaksanakan uji berkala tepat waktu dikenakan denda biaya uji sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) setiap bulan keterlambatan.
 
(2)
Kendaraan bermotor wajib uji yang bukunya hilang dikenakan denda biaya uji sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan dan pembebasan denda ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
4.
Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB XA
RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
 
Bagian Kesatu
Nama, Objek dan Subjek Retribusi
 
Pasal 103A
 
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dipungut retribusi atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
Pasal 103B
 
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah:
 
a.
pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan
 
b.
pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
Pasal 103C
 
(1)
Subjek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tera sah dan tera batal, tera ulang sah dan tera ulang batal, pengujian, penelitian, dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
 
(2)
Wajib Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
 
Pasal 103D
 
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, tempat pelayanan, durasi, dan peralatan pengujian yang digunakan.
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 
Pasal 103E
 
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijakan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan biaya operasional, jarak tempuh, biaya pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan kepastian hukum.
 
(2)
Sarana dan prasarana untuk proses tera sah, tera batal, tera ulang sah dan tera ulang batal di tempat pakai dipersiapkan oleh pemohon/pemakai/pemilik alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 
Pasal 103F
 
Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan pada standar satuan ukuran yang dipergunakan dan tingkat kesulitan, jenis pelayanan serta jenis alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
 
 
 
 
 
5.
Setelah Lampiran IX ditambahkan 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran X, Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dengan materi muatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magetan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Magetan
pada tanggal 29 Maret 2018
BUPATI MAGETAN,
ttd.
SUMANTRI
 
Diundangkan di Magetan
pada tanggal 29 Maret 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN
ttd.
BAMBANG TRIANTO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2018 NOMOR 3
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN
NOMOR 3 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
 
 
 
I.
UMUM
 
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan merupakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Adapun sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang termasuk dalam golongan retribusi jasa umum.
 
Berkaitan dengan hal tersebut, untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penarikan retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang oleh Pemerintah Kabupaten Magetan, maka perlu diatur jenis, subyek, obyek dan besaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yakni dengan memasukkan ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2015.
 
Selain itu, dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor perlu diambil langkah-langkah guna lebih meningkatkan ketaatan pemilik kendaraan dalam melaksanakan uji kendaraan tepat waktu serta kesadaran untuk menjaga buku uji kendaraan yang dimiliki. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menaikkan denda administratif bagi pemilik kendaraan wajib uji yang yang telah habis masa ujinya namun tidak melaksanakan uji berkala tepat waktu, serta bagi bagi pemilik kendaraan wajib uji yang buku ujinya hilang. Kenaikan denda administratif bagi pemilik kendaraan wajib uji dimaksud diharapkan dapat memberikan efek jera, serta dapat mendukung terwujudnya tertib lalu lintas.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 2
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 83
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 103A
Cukup jelas.
Pasal 103B
Cukup jelas.
Pasal 103C
Cukup jelas.
Pasal 103D
Cukup jelas.
Pasal 103E
Cukup jelas.
Pasal 103F
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 83
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.