Perda Kabupaten Lumajang Nomor: 3 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
NOMOR 3 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LUMAJANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu didukung pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang bersumber dari Retribusi Daerah;
b.
bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, namun dalam implementasinya terdapat Obyek Retribusi yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah dimaksud sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang rekreasi dan olahraga, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Hasil Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161).
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533;
10.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 72).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
dan
BUPATI LUMAJANG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
 
 
 
 
 

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 63) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan dalam Pasal 1, diantara angka 5 dan angka 6 disisipkan 3 (tiga) pengertian baru yakni angka 5A, 5B, dan 5C, sehingga Pasal 1 berubah dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksudkan dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
 
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
 
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang.
 
5.
Bupati adalah Bupati Lumajang.
 
5A.
Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
 
5B.
Tempat olah raga adalah tempat-tempat olahraga yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, baik yang tertutup maupun terbuka, di darat maupun di air.
 
5C.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan yang dilestarikan melalui proses penetapan.
 
6.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi dan olahraga yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
7.
Kolam Renang adalah kolam yang dipergunakan sebagai tempat pemandian dan/atau berenang, termasuk didalamnya bangunan, taman dan fasilitas-fasilitas lain yang disediakan untuk umum yang dikuasai Pemerintah Daerah.
 
8.
Pemandian adalah pemandian yang dipergunakan sebagai tempat pemandian dan/atau berenang, termasuk didalamnya bangunan, taman dan fasilitas-fasilitas lain yang disediakan untuk umum yang dikuasai Pemerintah Daerah.
 
9.
Gedung Olahraga adalah suatu gedung yang berisi fasilitas dari beberapa cabang olahraga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
10.
Lapangan Tenis adalah suatu tempat yang dipergunakan untuk bermain olahraga tenis yang disediakan untuk umum yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
11.
Stadion adalah lapangan yang dilengkapi bangunan, alat-alat perlengkapan, halaman dan lain sebagainya yang termasuk didalam lingkungan stadion yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
 
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
 
13.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
 
14.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
15.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
16.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Pemerintah Kabupaten Lumajang.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan dalam Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Obyek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
(2)
Obyek Retribusi Tempat Rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
tempat rekreasi Waterpark;
 
 
b.
tempat rekreasi Selokambang;
 
 
c.
tempat rekreasi segitiga ranu (klakah, pakis, bedali);
 
 
d.
tempat rekreasi Tempat Pelelangan Ikan Tempursari;
 
 
e.
tempat rekreasi Wisata Cagar Budaya;
 
 
f.
tempat rekreasi Wisata Religi;
 
 
g.
tempat rekreasi kawasan pantai;
 
 
h.
tempat rekreasi Wisata Air dan Air Terjun;
 
 
i.
tempat rekreasi pendakian Gunung Semeru;
 
 
j.
tempat rekreasi kawasan wisata B.29 Argosari;
 
 
k.
tempat rekreasi kawasan wisata Goa Tetes dan air terjun Tumpak Sewu; dan
 
 
l.
penyediaan sarana rekreasi di tempat rekreasi.
 
(3)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) adalah pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan pada ayat (1) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
4.
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 8A sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8A
 
(1)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
 
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

PASAL II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Lumajang
pada tanggal 25 Februari 2016
BUPATI LUMAJANG
ttd.
Drs. H. AS'AT, M. Ag.

Diundangkan di Lumajang
pada tanggal 2 Mei 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
ttd.
Drs. MASUDI, M.Si.

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2016 NOMOR 3
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
NOMOR 3 TAHUN 2015

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa dalam rangka pemanfaatan tempat rekreasi dan olahraga guna meningkatkan daya guna dan hasil guna tempat rekreasi dan olahraga untuk kepentingan daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya, telah diatur ketentuan mengenai retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011.

Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan yang berasal dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga, perlu dilakukan upaya ekstensifikasi retribusi tempat rekreasi dan olahraga melalui peningkatan tarif retribusi sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang ada saat ini.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu ditinjau kembali.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I s/d Pasal II
Cukup Jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 80
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.