Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor: 05 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
NOMOR 05 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK BARAT,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pelayanan tera dan tera ulang dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen dalam hal pemakaian alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang sesuai dengan peraturan perundang­-undangan dan dikenakan Retribusi yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;
b.
bahwa kebijakan Retribusi dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
c.
bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan di bidang Perdagangan pada sub bidang standarisasi dan perlindungan konsumen maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ulang serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3388);
9.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian;
10.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 08/MDAG/ PER/3/2010 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTIP) yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;
11.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/MDAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera;
12.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/10/2014 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;
13.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 71/MDAG/PER/10/2014 tentang Pengawasan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, Barang Dalam Keadaan Terbungkus dan Satuan Ukuran.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
dan
BUPATI LOMBOK BARAT
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Lombok Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Lombok Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat.
5.
Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Barat.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Barat.
7.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
8.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap, serta Bentuk Badan Usaha lainnya.
9.
Tera adalah menandai daerah tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang tertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
10.
Tera Ulang adalah menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, yang dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan nya yang telah ditera.
11.
Retribusi Tera/Tera Ulang adalah Pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serat dapat dinikmati oleh pribadi atau Badan.
12.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Daerah ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan Retribusi.
13.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPdORD, adalah surat yang digunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan data Obyek Retribusi dan wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan Pembayaran Retribusi yang terhutang menurut peraturan perundang-undangan.
14.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, selanjutnya disingkat SKRDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas sejumlah Retribusi yang telah ditetapkan.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDBL adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
18.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
19.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau Dokumentasi lainnya yang dipersamakan, SKRDKBT, dan SKRDBL yang dilakukan oleh wajib Retribusi.
20.
Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas untuk kepentingan umum, kepentingan usaha, menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan.
21.
Pengujian UTTP adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Berhak untuk membandingkan UTTP dengan standar.
22.
Pengujian Pertama UTTP adalah pelaksanaan pengujian UTTP yang baru dan/atau belum pernah diuji.
23.
UTTP Uji Berkala adalah pengujian UTTP yang dilakukan secara berkala terhadap UTTP yang sudah diuji.
24.
Tanda Uji Pertama UTTP adalah tanda lulus uji pertama yang berupa pembunuhan atau pemasangan tanda tera Sah, Tanda Daerah, Tandai Pegawai Yang Berhak, Tanda Jaminan yang letaknya disesuaikan dengan ketentuan teknis berlaku.
25.
Tanda Uji Berkala adalah Tanda lulus uji berupa pembubuhan atau pemasangan tanda Tera pada UTTP atau Surat Keterangan yang berbentuk Sampul atau Label atau Bentuk lainnya, sedangkan UTTP yang tidak lulus uji dibubuhkan atau pasang Tanda Tera Batal atau diberikan Surat Keterangan Tertulis.
26.
Layak Pakai adalah suatu kondisi teknis dari UTTP yang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.
27.
Barang Dalam Keadaan Terbungkus selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
28.
Persyaratan teknis adalah suatu ketentuan yang berlaku bagi UTTP sehingga teknis dalam jangka waktu tertentu tidak ada perubahan nilai.
29.
Pegawai Berhak adalah Pegawai yang diberi tugas dan hak untuk melakukan pengujian UTTP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
30.
Penyidik tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut Retribusi atas setiap pengujian Tera/Tera Ulang.
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek Retribusi adalah pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah berupa:
a.
pengujian UTTP; dan
b.
pengujian BDKT yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Setiap orang atau badan pemilik alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya wajib melakukan tera dan/atau tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
(2)
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pengujian UTTP dan BDKT yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wajib Retribusi adalah pemilik UTTP dan BDKT baik orang pribadi maupun badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi pengujian UTTP dan BDKT termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, kapasitas, jumlah UTTP dan BDKT yang diuji, dan jangka waktu pengujian UTTP dan BDKT.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN DASAR SASARAN DALAM PENETAPAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
(3)
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyedia jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Struktur tarif digolongkan pada tarif proporsional yang ditentukan berdasarkan jenis dan kapasitas UTTP serta lamanya waktu pengujian.
(2)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

(1)
Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Setiap UTTP yang sudah ditera di luar Kabupaten Lombok Barat dan Bertanda tera sah yang berlaku, wajib didaftarkan di Dinas atau tempat lain yang ditentukan oleh Dinas.
(3)
Setiap UTTP wajib dilakukan tera ulang.
(4)
Tera/Tera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan Retribusi.
 
 
 
 
BAB VIII
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 10

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kupon, karcis dan kartu langganan.
(3)
Retribusi diterima oleh Bendaharawan Khusus Penerima yang diangkat oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya disesuaikan dengan berlakunya tanda tera atau UTTP mengalami perubahan atau rusak sehingga diperlukan pengujian.
(2)
Saat terutangnya Retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB IX
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
 

Pasal 12

(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil penerimaan Retribusi disetor ke Kas Daerah.
(3)
Dalam hal wajib Retribusi tertentu tidak membayar pada tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran yang sah.
(3)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran Retribusi diatur Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB X
PENAGIHAN
 

Pasal 14

(1)
Penagihan Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran/surat peringatan/surat lain yang sejenis.
(3)
Pengeluaran surat teguran/surat peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/surat lain yang sejenis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Wajib Retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
(5)
Surat teguran/surat peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(6)
Tata cara pelaksanaan penagihan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN, ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 15

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XII
PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
 

Pasal 16

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
(2)
Wajib Retribusi dapat mengajukan pembatalan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(3)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar.
(4)
Permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) harus disampaikan secara tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
(5)
Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 6 (enam) bulan sejak surat permohonan diterima.
(6)
Apabila setelah lewat waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Bupati atau pejabat yang ditunjuk tidak memberi keputusan, maka permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak atau Retribusi dianggap dikabulkan dan SKPDLB atau SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan Retribusi.
(2)
Kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan dengan pembayaran Retribusi selanjutnya.
(3)
Perhitungan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan bukti berupa pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
(4)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(5)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(6)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 19

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 21

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 

Pasal 22

Pejabat dan/atau petugas yang ditunjuk tidak melaksanakan pemungutan, penyetoran, pencatatan dan pelaporan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB XV
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 23

(1)
Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 24

(1)
Dinas/Unit Kerja yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu pemungutan Retribusi.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD pada DPA Dinas/Unit Kerja.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XVII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 25

(1)
Dinas melakukan pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Barat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Barat melaksanakan pembinaan administrasi pungutan Retribusi atas pelayanan jasa umum secara teknis fungsional.
 
 
 
 
BAB XVIII
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN RETRIBUSI
 

Pasal 26

(1)
Hasil penerimaan Retribusi seluruhnya masuk ke kas daerah.
(2)
Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan setelah dikurangi uang insentif.
 
 
 
 
BAB XIX
PENYIDIKAN
 

Pasal 27

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyelidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 28

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan Negara.
 
 
 
 
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 29

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat.
 
 
 
 
Ditetapkan di Gerung
pada tanggal 24 September 2018
BUPATI LOMBOK BARAT,
ttd.
H. FAUZAN KHALID

Diundangkan di Gerung
pada tanggal 24 September 2018
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK BARAT,
ttd.
H. MOH. TAUFIQ

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2018 NOMOR 63 TAHUN 2018
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
NOMOR 05 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
  
I.
UMUM
 
Maksud dan tujuan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) adalah menetapkan kondisi UTTP agar memenuhi persyaratan tehnis layak pakai dan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian UTTP.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) merupakan kewenangan Kabupaten/Kota namun sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50/M-DAG/PER/10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal kewenangan Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Tera/Tera Ulang UTTP.
 
Pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) merupakan salah satu bagian dari aset daerah yang memerlukan pengelolaan baik secara administrasi maupun operasional sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
 
Pengaturan pengelolaan asset tersebut merupakan upaya peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi di bidang Retribusi Daerah. Sebagai salah satu obyek retribusi, maka retribusi pelayanan tera/tera ulang UTTP tergolong dalam Retribusi Jasa Umum yang menganut prinsip pada Kebijakan Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, senantiasa harus mengacu pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
 
Tarif retribusi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera, tidak sesuai lagi dengan perkembangan nilai uang dan pertumbuhan perekonomian, sehingga berdasarkan kajian akademik yang dilakukan, maka penetapan tarif tera dan tera ulang disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Didasarkan juga kepada prinsip dan sasaran penetapan struktur yang didasarkan kepada kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
 
Dalam rangka memberikan pedoman yang jelas dalam pengelolaan retribusi pelayanan tera/tera ulang UTTP yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, baik dalam rangka penerbitan asset-asset daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dipandang perlu menetapkannya dengan Peraturan Daerah.
  
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Cukup Jelas.
Pasal 4
Cukup Jelas.
Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
yang dimaksud dengan UTIP mengalami perubahan nilai atau rusak yang secara teknis memungkinkan dilakukan perbaikan adalah bilamana UTIP yang setelah dilakukan Pengujian kemudian mengalami perubahan nilai atau rusak tidak perlu menunggu sampai habis masa ujinya tetapi dapat diuji kembali dan dikenakan biaya retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 12
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Cukup Jelas.
Pasal 16
Cukup Jelas.
Pasal 17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cukup Jelas.
Pasal 19
Cukup Jelas.
Pasal 20
Cukup Jelas.
Pasal 21
Cukup Jelas.
Pasal 22
Cukup Jelas.
Pasal 23
Cukup Jelas.
Pasal 24
Cukup Jelas.
Pasal 25
Cukup Jelas.
Pasal 26
Cukup Jelas.
Pasal 27
Cukup Jelas.
Pasal 28
Cukup Jelas.
Pasal 29
Cukup Jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMOR 158
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.