Perda Kabupaten Kudus Nomor: 10 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS
NOMOR 10 TAHUN 2006
 
TENTANG

RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KUDUS,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 beserta peraturan pelaksanaannya serta dalam rangka penyesuaian terhadap obyek dan besarnya Retribusi Rumah Potong Hewan dengan tingkat perkembangan dan kondisi saat ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
8.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
11.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
12.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
13.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1988 Nomor 4).
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUDUS
dan
BUPATI KUDUS
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kudus.
2.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Kudus.
3.
Bupati adalah Bupati Kudus.
4.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Kudus.
5.
Pemotongan hewan potong adalah kegiatan untuk menghasilkan daging yang terdiri dari pemeriksaan ante mortem (sebelum penyembelihan), penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan pos mortem (sesudah penyembelihan).
6.
Rumah Potong Hewan adalah tempat pelayanan kepada masyarakat untuk pemeriksaan hewan sebelum dipotong, memotong hewan, dan pemeriksaan daging dan kulit sebagai upaya penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal bagi masyarakat.
7.
Hewan adalah hewan yang diternakkan untuk diambil manfaatnya seperti sapi, kerbau, kuda, babi, kambing, domba, ayam, dan itik.
8.
Petugas pemeriksa adalah Dokter hewan pemerintah yang ditunjuk atau petugas lain yang berada di bawah pengawasan dan tanggungjawab dokter hewan dimaksud untuk melakukan pemeriksaan ante mortem (sebelum penyembelihan), dan pos mortem (sesudah penyembelihan) di rumah pemotongan hewan atau tempat pemotongan hewan.
9.
Jagal adalah orang yang mendapat izin menyembelih (memotong) hewan ternak di Rumah Potong Hewan, orang yang berusaha di bidang potong memotong hewan dan atau sebagai agen penjualan daging hewan.
10.
Tempat penjualan daging adalah ruangan/bangunan tertutup yang khusus diperuntukkan bagi penjualan daging.
11.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
12.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
13.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
14.
Retribusi Rumah Potong Hewan adalah Retribusi yang dikenakan terhadap pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, memotong hewan, dan pemeriksaan daging dan kulit di Rumah Potong Hewan.
15.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
 
 
 
 
 
 
BAB II
TUJUAN

 

Pasal 2

Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
a.
memberikan dasar hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat;
b.
memberikan pembinaan, pengawasan dan penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal;
c.
meningkatkan pendapatan asli daerah;
d.
memberikan rasa aman kepada konsumen dalam mengkonsumsi daging dan hasil ikutannya.
 
 
 
 
 
 
BAB III
PERIZINAN

 

Pasal 3

(1)
Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan pekerjaan jagal dan atau memasukkan daging dari luar daerah harus mendapat izin dari Bupati.
(2)
Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN DAN DAGING

 

Pasal 4

(1)
Setiap hewan yang akan dan sesudah dipotong harus diperiksa terlebih dahulu oleh Petugas Pemeriksa.
(2)
Petugas Pemeriksa akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap setiap hewan yang akan dipotong setelah pemiliknya menunjukan surat keterangan pemilikan dari Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
(3)
Khusus hewan betina (kerbau dan sapi) terlebih dahulu harus diperiksa kesuburannya oleh Petugas Ahli.
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Apabila dalam pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan (3) ternyata hewan tersebut menderita sakit yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, dalam keadaan bunting atau masih subur, maka Petugas Pemeriksa dan atau Petugas Ahli harus menolak hewan tersebut untuk dipotong dengan bukti surat penolakan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pemilik hewan berhak mengajukan pemeriksaan ulang.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Petugas Pemeriksa daging melakukan pemeriksaan daging dan anggota badan lainnya dari hewan yang sudah dipotong.
(2)
Daging dan anggota badan lainnya yang dinyatakan sehat, diberi tanda stempel tertentu.
(3)
Daging dan anggota-anggota badan lainnya yang tidak memenuhi syarat dimusnahkan atau boleh dikonsumsi dengan perlakuan khusus setelah dilakukan pemeriksaan.
(4)
Daging dan anggota badan lainnya yang berasal dari luar Daerah, harus diperiksa ulang di tempat yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten.
 
 
 
 
 
 
BAB V
PEMOTONGAN HEWAN

 

Pasal 8

(1)
Pemotongan hewan, dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan ajaran agama.
(2)
Pemotongan hewan harus dilaksanakan dalam tingkat kewajaran dengan tidak menganiaya terlebih dahulu hewan yang akan dipotong.
(3)
Setelah hewan mati dan darahnya habis, baru boleh dimulai pemotongan bagian tubuhnya.
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Orang yang mengerjakan pemotongan hewan harus memenuhi ketentuan:
a.
tidak sedang menderita penyakit menular, penyakit kulit atau luka-luka; dan
b.
memakai pakaian yang bersih.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI

 

Pasal 10

(1)
Nama Retribusi adalah Retribusi Rumah Potong Hewan.
(2)
Dengan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut retribusi atas pelayanan Rumah Potong Hewan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Obyek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan, yang meliputi:
a.
penggunaan kandang karantina;
b.
pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong;
c.
pemakaian tempat pemotongan;
d.
pemakaian tempat pelayuan daging; dan
e.
pemeriksaan daging.
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas rumah potong hewan, melaksanakan kegiatan pemotongan hewan dan atau memasukkan daging dari luar daerah untuk diperjualbelikan.
 
 
 
 
 
 
BAB VII
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 13

Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 14

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan dan jumlah serta jenis ternak yang akan dipotong.
 
 
 
 
 
 
BAB IX
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

 

Pasal 15

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
 
 
BAB X
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 16

(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jumlah serta jenis hewan.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Retribusi Rumah Potong Hewan untuk Rumah Potong Hewan milik Pemerintah:
 
 
1.
pemeriksaan kesehatan hewan, untuk:
 
 
 
a)
sapi, kerbau atau kuda, sebesar Rp5.000,-(lima ribu rupiah) per ekor; dan
 
 
 
b)
kambing atau domba, sebesar Rp500,-(lima ratus rupiah) per ekor.
 
 
2.
pemeriksaan kesehatan daging, untuk:
 
 
 
a)
sapi, kerbau atau kuda, sebesar Rp6.000,-(enam ribu rupiah) per ekor; dan
 
 
 
b)
kambing atau domba, sebesar Rp500,-(lima ratus rupiah) per ekor.
 
 
3.
pemakaian tempat pemotongan, untuk:
 
 
 
a)
sapi, kerbau atau kuda, sebesar Rp3.500,-(tiga ribu lima ratus rupiah) per ekor; dan
 
 
 
b)
kambing atau domba, sebesar Rp500,-(lima ratus rupiah) per ekor.
 
 
4.
pemakaian kandang, untuk:
 
 
 
a)
sapi, kerbau atau kuda, sebesar Rp1.000,-(seribu rupiah) per ekor; dan
 
 
 
b)
kambing atau domba, sebesar Rp250,-(dua ratus lima puluh rupiah) per ekor.
 
 
5.
Pemakaian tempat pelayuan, untuk:
 
 
 
a)
sapi, kerbau atau kuda, sebesar Rp2.000,-(dua ribu rupiah) per ekor; dan
 
 
 
b)
kambing atau domba, sebesar Rp250,-(dua ratus lima puluh rupiah) per ekor.
 
b.
Retribusi Rumah Potong Hewan untuk Rumah Potong Hewan milik Swasta atau jagal:
 
 
1.
pemeriksaan kesehatan hewan, untuk:
 
 
 
a)
sapi, kerbau atau kuda, sebesar Rp11.500,-(sebelas ribu lima ratus rupiah) per ekor;
 
 
 
b)
babi, sebesar Rp15.000,-(lima belas ribu rupiah) per ekor;
 
 
 
c)
kambing atau domba, sebesar Rp1.000,-(seribu rupiah) per ekor; dan
 
 
 
d)
unggas (ayam dan itik), sebesar Rp50,-(lima puluh rupiah) per ekor.
 
 
2.
pemeriksaan kesehatan daging, untuk:
 
 
 
a)
sapi, kerbau atau kuda, sebesar Rp6.000,-(enam ribu rupiah) per ekor;
 
 
 
b)
babi, sebesar Rp7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah) per ekor;
 
 
 
c)
kambing atau domba, sebesar Rp1.000,-(seribu rupiah) per ekor; dan
 
 
 
d)
unggas (ayam dan itik), sebesar Rp50,-(lima puluh rupiah) per ekor.
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Hewan yang dipotong untuk keperluan hajat dikenakan retribusi, sebesar Rp15.000,-(lima belas ribu rupiah) per ekor.
(2)
Hewan yang dipotong akibat kecelakaan dan akan diperjualbelikan dikenakan retribusi, sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(3)
Untuk memotong hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), pemilik harus dapat menunjukkan surat keterangan kepemilikan dari Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Hewan yang dipotong untuk keperluan upacara keagamaan tidak dikenakan retribusi.
 
 
 
 
 
 
BAB XI
WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 19

Wilayah pemungutan retribusi adalah di Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB XII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG

 

Pasal 20

Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya karcis Retribusi Rumah Potong Hewan.
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI

 

Pasal 21

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan karcis Retribusi Rumah Potong Hewan.
(3)
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Tatacara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
PENAGIHAN RETRIBUSI

 

Pasal 22

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi belum atau tidak melunasi pembayaran retribusi, maka Bupati mengeluarkan Surat Teguran atau Peringatan atau surat lain yang sejenis.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Teguran atau peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang dan dikenakan sanksi administrasi.
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

Bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 24

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi atau bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan keterlambatan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
PENYIDIKAN

 

Pasal 25

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagai mana dimaksud huruf c tersebut di atas;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
 
i.
memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggung-jawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 26

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 27

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1998 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kudus.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kudus
pada tanggal 21 September 2006
BUPATI KUDUS,
Ttd.
MUHAMMAD TAMZIL

Diundangkan di Kudus
pada tanggal 22 September 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUDUS,
Ttd.
BADRI HUTOMO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2006 NOMOR 10
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS
NOMOR 10 TAHUN 2006

TENTANG

RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
 
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 beserta peraturan pelaksanaannya serta dalam rangka penyesuaian terhadap obyek dan besarnya retribusi Rumah Potong Hewan perlu menyempurnakan dan mengatur kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Pengaturan kembali Peraturan Daerah tersebut antara lain meliputi:
 
1.
Perizinan;
 
2.
Cara memotong hewan;
 
3.
Obyek retribusi.
 
 
 
 
 
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menyusun Retribusi Rumah Potong Hewan dengan Peraturan Daerah, dengan berpedoman kepada:
 
2.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tatacara Pemungutan Retribusi Daerah;
 
3.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tatacara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
 
4.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan lain-lain;
 
5.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/KPTS/TN.240/9/1986 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Usaha Pemotongan Hewan;
 
6.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/KPTS/TN.310/7/1992 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya.
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Yang dimaksud “hewan” dalam Pasal ini adalah Kerbau dan Sapi.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 83
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.