Perda Kabupaten Kendal Nomor: 9 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL
NOMOR 9 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KENDAL,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor perpajakan di daerah dan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 52/PUU-IX/2011 serta adanya perubahan kewenangan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 11 Seri B No. 1. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 75);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 15 Seri E No. 10. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 79);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2012 Nomor 5 Seri E No. 4. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 97);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 6 Seri E No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 157);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 8 Seri D No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 159);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KENDAL
dan
BUPATI KENDAL
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 11 Seri B No. 1. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 75) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Kendal.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Bupati adalah Bupati Kendal.
 
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
 
5.
Petugas pungut adalah pegawai yang diberi tugas dalam pemungutan Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
6.
Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Kendal.
 
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
9.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
 
10.
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubug pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
 
11.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
 
12.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
 
13.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
 
14.
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
 
15.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
 
16.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
 
17.
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
 
18.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
 
19.
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
 
20.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
 
21.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
 
22.
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
 
23.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
 
24.
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
 
25.
Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
 
26.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
 
27.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Daerah.
 
28.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
 
29.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
 
30.
Nilai Perolehan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NPOP adalah besaran nilai/harga objek pajak yang dipergunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
 
31.
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat NPOPTKP adalah besaran nilai yang merupakan batas tertinggi nilai/harga objek pajak yang tidak dikenakan pajak.
 
32.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
 
33.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
 
34.
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
 
35.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
 
36.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
37.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari dalam daerah.
 
38.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
 
39.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
 
40.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
41.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
42.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
43.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
44.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
 
45.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
 
46.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada wajib pajak.
 
47.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
 
48.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
 
49.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
50.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
51.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
52.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
 
53.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
 
54.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
 
55.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
 
56.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
57.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
 
(2)
Pelayanan yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
 
(3)
Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
restoran dengan nilai penjualannya di atas Rp10.000.000,00 per bulan sampai dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan sebesar 5% (lima persen); dan
 
b.
restoran dengan nilai penjualannya di atas Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf g diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 16
 
(1)
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
 
(2)
Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
 
a.
tontonan film;
 
 
b.
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
 
 
c.
kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
 
 
d.
pameran;
 
 
e.
diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
 
 
f.
sirkus, akrobat, dan sulap;
 
 
g.
permainan biliar dan bowling;
 
 
h.
pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
 
 
i.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
 
 
j.
pertandingan olahraga.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 19 huruf i dan huruf j diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 19
 
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
tontonan film sebesar 20% (dua puluh persen);
 
b.
pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana sebesar 20% (dua puluh persen);
 
c.
kontes kecantikan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
 
d.
kontes binaraga dan sejenisnya sebesar 15% (lima belas persen);
 
e.
pameran sebesar 20% (dua puluh persen);
 
f.
karaoke sebesar 15% (lima belas persen);
 
g.
diskotik, klab malam dan sejenisnya sebesar 30% (tiga puluh persen);
 
h.
sirkus, akrobat dan sulap sebesar 20% (dua puluh persen);
 
i.
permainan bilyar sebesar 20% (dua puluh persen);
 
j.
bowling sebesar 30% (tiga puluh persen);
 
k.
pacuan kuda dan kendaraan bermotor sebesar 30% (tiga puluh persen);
 
l.
permainan ketangkasan sebesar 20% (dua puluh persen);
 
m.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa sebesar 20% (dua puluh persen);
 
n.
pusat kebugaran (fitnes center) sebesar 30% (tiga puluh persen);
 
o.
pertandingan olahraga sebesar 15% (lima belas persen); dan
 
p.
hiburan kesenian rakyat/tradisional sebesar 5% (lima persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 36 ayat (3) diubah dan ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 36
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
 
(2)
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.
 
(3)
Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga standar mineral bukan logam dan batuan yang ditetapkan oleh Gubernur.
 
(4)
Dihapus.
 
(5)
Dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 48
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah nilai perolehan air tanah.
 
(2)
Nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor sebagai berikut:
 
 
a.
jenis sumber air;
 
 
b.
lokasi sumber air;
 
 
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
 
d.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
 
 
e.
kualitas air;
 
 
f.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
 
g.
musim pengambilan air; dan
 
 
h.
luas areal tempat pengambilan air.
 
(3)
Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kondisi lokasi pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
 
(4)
Besaran nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 62
 
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar:
 
a.
0,1% (nol koma satu persen) dari dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, untuk NJOP di bawah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); dan
 
b.
0,15% (nol koma lima belas persen) dari dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 76 diubah, sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 76
 
(1)
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris di Daerah hanya dapat menandatangani akta atas pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah wajib pajak menyerahkan SSPD BPTHB yang telah diverifikasi oleh instansi yang berwenang termasuk SSPD BPHTB Nihil.
 
(2)
Kepala Kantor bidang pertanahan di Daerah hanya dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah setelah wajib pajak menyerahkan SSPD BPHTB yang telah diverifikasi oleh instansi yang berwenang termasuk SSPD BPHTB Nihil.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 112 dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kendal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kendal
Pada tanggal 29 Agustus 2018
BUPATI KENDAL,
cap ttd
MIRNA ANNISA

Diundangkan di Kendal
Pada tanggal 29 Agustus 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL,
cap ttd
MOH. TOHA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2018 NOMOR 9
NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL, PROVINSI JAWA TENGAH: (9/2018)
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL
NOMOR 9 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
  
I
UMUM
 
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah dan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah dituntut untuk mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki daerah termasuk potensi dari sektor perpajakan.
 
Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dari sektor perpajakan dan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 52/PUU-IX/2011 serta adanya perubahan kewenangan sesuai Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diubah.
 
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
  
II
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 182
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.