Perda Kabupaten Kendal Nomor: 27 Tahun 2007
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL
NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI JASA KEPELABUHANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KENDAL
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan daya saing daerah dalam penarikan arus investasi khususnya di sekitar kawasan pelabuhan Kaliwungu Kabupaten Kendal, maka perlu memberikan kemudahan dan insentif kepada pengusaha/penanam modal yang akan mengembangkan kawasan pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| ||||
|
b.
|
bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan sekarang hingga perlu diubah;
| ||||
|
c.
|
bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| ||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
| ||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
| ||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
| ||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
| ||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2000 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3940);
| ||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (lembaran Negara republik Indonesia tahun 1999 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
| ||||
|
16.
|
Peraturan pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4139);
| ||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4145);
| ||||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4578);
| ||||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||||
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 20, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
| ||||
|
21.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||
|
22.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| ||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1988 Nomor 1 Seri D No. 01);
| ||||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2003 Nomor 12 Seri E No.4);
| ||||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 11 Seri E No. 1).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KENDAL
dan
BUPATI KENDAL
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI JASA KEPELABUHANAN
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2003 Nomor Seri E No.4), diubah sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Diantara BAB XIX dan BAB XX ditambah 1 (satu) Bab baru yaitu BAB XIX A yang berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIX A
KEMUDAHAN DAN PEMBERIAN FASILITAS
Pasal 23 A
| ||||
|
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan kemudahan dan/atau fasilitas kepada orang pribadi atau badan usaha penanam modal yang akan berinvestasi untuk membangun/mengembangkan kawasan Pelabuhan Kaliwungu Kabupaten Kendal sesuai dengan peraturan perundang-undangan
| |||
|
|
(2)
|
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang pribadi atau badan berupa:
| |||
|
|
|
a.
|
Kemudahan dan penyederhanaan persyaratan perizinan; dan
| ||
|
|
|
d.
|
Pemberian keringanan pembayaran retribusi sewa perairan dan sewa daratan/daratan hasil reklamasi sebagaimana dimaksud dalam rangka romawi V angka arab 11 huruf b Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2003, sebesar paling banyak 50% (lima puluh persen) dari besarnya tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut, yang cara pembayarannya dapat mengesampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2003.
| ||
|
|
(3)
|
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada orang pribadi atau badan yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
| |||
|
|
|
a.
|
Menyerap banyak tenaga kerja;
| ||
|
|
|
b.
|
Termasuk skala prioritas tinggi;
| ||
|
|
|
c.
|
Termasuk pembangunan infrastruktur;
| ||
|
|
|
d.
|
Melakukan alih teknologi;
| ||
|
|
|
e.
|
Melakukan industri pionir;
| ||
|
|
|
f.
|
Berada di lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Bupati;
| ||
|
|
|
g.
|
Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
| ||
|
|
|
h.
|
Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi.
| ||
|
|
|
i.
|
Bermitra usaha dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi: atau
| ||
|
|
|
j.
|
Industri yang menggunakan barang modal atau mesin/peralatan produksi dalam negeri.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 B
| ||||
|
|
(1)
|
Selain memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 A, Bupati dapat:
| |||
|
|
|
a.
|
Memberikan kemudahan pelayanan perizinan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
| ||
|
|
|
b.
|
Memberikan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan retribusi:
| ||
|
|
|
|
1.
|
izin pembangunan pelabuhan khusus;
| |
|
|
|
|
2.
|
izin menggunakan pelabuhan khusus untuk pihak ketiga;
| |
|
|
|
|
3.
|
izin reklamasi/pengerukan
| |
|
|
|
|
4.
|
izin bekerja keruk;
| |
|
|
|
|
5.
|
izin salvage (pekerjaan dibawah air);
| |
|
|
|
|
6.
|
izin PBA, pemasangan instalasi, dan lain-lain;
| |
|
|
|
|
7.
|
penetapan DLKR dan DLKP; dan
| |
|
|
|
|
8.
|
izin bangunan di atas air, bangunan pengambilan/pembangunan air laut;
| |
|
|
|
|
Sebagaimana dimaksud dalam angka romawi V angka arab 1 sampai dengan angka 10 dan angka 12 Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2003
| ||
|
|
(2)
|
Tata cara pengurangan, keringanan dan membebaskan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 C
| ||||
|
|
Orang pribadi atau badan yang telah mengajukan permohonan/proposal penanaman modal atau proposal pembangunan/pengembangan kawasan pelabuhan Kaliwungu Kabupaten Kendal yang akan menggunakan tanah Pemerintah Daerah dengan sistem sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Daerah belum ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka kepadanya dapat diberikan kemudahan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Adan 23 B, sepanjang memenuhi persyaratan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||
|
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kendal.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kendal
Pada tanggal 7 Desember 2007
BUPATI KENDAL,
WAKIL BUPATI
Cap ttd.
SITI NURMARKESI
Diundangkan di Kendal
Pada Tanggal 10 Desember 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL,
Cap ttd
KARDANI ISWANTAH
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2007 NOMOR 27 SERI C NO. 4
| |||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL
NOMOR 27 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI JASA KEPELABUHANAN
| ||
|
|
| |
| I. |
UMUM
| |
|
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Penanaman Modal, bahwa penanaman modal ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.
Dalam kenyataannya, penyelenggaraan penanaman modal khususnya di Daerah dihadapkan pada berbagai faktor penghambat antara lain birokrasi yang kurang efisien, kurangnya kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang kurang bersaing, serta kurangnya iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan kurangnya keamanan berusaha. Untuk mengatasi hal itu, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab yang cukup besar.
Oleh karena itu, untuk dapat meningkatkan arus penanaman modal di Daerah khususnya di Kabupaten Kendal, Pemerintah Kabupaten Kendal harus mampu meningkatkan daya saing daerah dalam penarikan arus investasi khususnya penanaman modal yang berada di sekitar kawasan pelabuhan Kaliwungu Kabupaten Kendal. Salah satu upaya yang dapat ditempuh Pemerintah Kabupaten Kendal adalah memberikan kemudahan dan insentif kepada pengusaha/penanam modal yang akan mengembangkan kawasan pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudahan dan atau fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang akan membangun/mengembangkan kawasan pelabuhan Kaliwungu Kabupaten Kendal antara lain:
| ||
|
a.
|
Kemudahan dan penyederhanaan persyaratan perizinan; dan
| |
|
b.
|
Pemberian keringanan pembayaran retribusi sewa perairan dan sewa daratan/daratan hasil reklamasi sebagaimana dimaksud dalam angka romawi V angka arab 11 huruf b Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2003, sebesar paling banyak 50% (lima puluh persen) dari besarnya tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut, yang cara pembayarannya dapat mengesampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2003.
| |
|
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi oleh orang pribadi atau badan untuk dapat memperoleh kemudahan dan atau fasilitas tersebut adalah sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria:
| ||
|
a.
|
menyerap banyak tenaga kerja;
| |
|
b.
|
termasuk skala prioritas tinggi;
| |
|
c.
|
termasuk pembangunan infrastruktur;
| |
| d. | melakukan alih teknologi; | |
|
e.
|
melakukan industri pionir;
| |
|
f.
|
berada di lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Bupati;
| |
| g. |
menjaga kelestarian lingkungan hidup;
| |
|
h.
|
melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi.
| |
|
i.
|
bermitra usaha dengan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; dan
| |
|
j.
|
Industri yang menggunakan barang modal atau mesin/peralatan produksi dalam negeri.
| |
|
Selain memberikan fasilitas tersebut di atas, Bupati juga dapat:
| ||
|
a.
|
Memberikan kemudahan pelayanan perizinan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha,Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
| |
|
b.
|
Memberikan pengurangan, keringanan dan atau pembebasan retribusi yang seharusnya dibayar.
| |
|
Sejalan dengan pemikiran tersebut di atas dan dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, maka perlu mengubah Peraturan Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan untuk disesuaikan dengan perkembangan dan keadaan sekarang.
| ||
|
|
| |
|
|
| |
| II. |
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal I
Pasal 23 A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a s/d d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan industri pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Pasal 23 C
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |
|
|
| |
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 25
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.