Perda Kabupaten Kendal Nomor: 13 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL
NOMOR 13 TAHUN 2017
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KENDAL,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal bersama Bupati Kendal telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 900/224/2017 tanggal 20 Desember 2017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Kendal tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018;
b.
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
25.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 11 Seri A No.7 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008 Seri E No.2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 31);
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010 Nomor 4 Seri E No.3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 55);
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 6 Seri E No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 157);
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 8 Seri D No. 1);
30.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 170);
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KENDAL
dan
BUPATI KENDAL
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
2.077.470.339.700,00
 
2.
Belanja Daerah
2.184.770.769.700,00 (-)
 
 
Defisit
(107.300.430.000,00)
 
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
124.300.430.000,00
 
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
17.000.000.000,00 (-)
 
 
Pembiayaan Netto
 
107.300.430.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
0,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
2.077.470.339.700,00
 
2.
Belanja Daerah
2.184.770.769.700,00 (-)
 
 
Defisit
(107.300.430.000,00)
 
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
124.300.430.000,00
 
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
17.000.000.000,00 (-)
 
 
Pembiayaan Netto
 
107.300.430.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
0,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
2.077.470.339.700,00
 
2.
Belanja Daerah
2.184.770.769.700,00 (-)
 
 
Defisit
(107.300.430.000,00)
 
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
124.300.430.000,00
 
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
17.000.000.000,00 (-)
 
 
Pembiayaan Netto
 
107.300.430.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
0,00
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp333.509.817.700,00
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah Rp1.312.470.169.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah Rp431.490.353.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Pajak Daerah sejumlah Rp109.920.350.000,00
 
b.
Retribusi Daerah sejumlah Rp29.922.100.800,00
 
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp19.129.716.400,00
 
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp174.537.650.500,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sejumlah Rp49.174.757.000,00
 
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah Rp956.765.777.000,00
 
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp306.529.635.000,00
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Hibah sejumlah Rp92.396.650.000,00
 
b.
Dana Darurat sejumlah Rp0,00
 
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah Rp95.500.000.000,00
 
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp27.000.000.000,00
 
e.
Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya sejumlah Rp0,00
 
f.
Bantuan Keuangan dari Pemerintah sejumlah Rp216.593.703.000,00
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp1.304.979.440.300,00
 
b.
Belanja Langsung sejumlah Rp879.791.329.400,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp927.386.740.420,00
 
b.
Belanja Bunga sejumlah Rp0,00
 
c.
Belanja Subsidi sejumlah Rp0,00
 
d.
Belanja Hibah sejumlah Rp28.151.400.000,00
 
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp4.530.000.000,00
 
f.
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa sejumlah Rp13.984.245.080,00
 
g.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa sejumlah Rp327.427.054.800,00
 
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp3.500.000.000,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp33.994.435.105,00
 
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp554.516.162.813,00
 
c.
Belanja Modal sejumlah Rp291.280.736.482,00
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
a.
Penerimaan Pembiayaan sejumlah Rp124.300.430.000,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan sejumlah Rp17.000.000.000,00
(2)
Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sejumlah Rp124.300.430.000,00
 
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah Rp0,00
 
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp0,00
 
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp0,00
 
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp0,00
 
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp0,00
(3)
Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp12.000.000.000,00
 
b.
Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp5.000.000.000,00
 
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah Rp0,00
 
d.
Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp0,00
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Dalam keadaan darurat dan/atau mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
 
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
 
c.
berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah; dan
 
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3)
Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
 
a.
program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
 
b.
keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
 

Pasal 7

Bupati Kendal menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kendal.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kendal
Pada tanggal 29 Desember 2017
BUPATI KENDAL,
Cap ttd
MIRNA ANNISA

Diundangkan di Kendal
Pada tanggal 29 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL,
Cap ttd
MOH. TOHA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2017 NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.