Perda Kabupaten Kediri Nomor: 4 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI
NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEDIRI,
| ||||||
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait pemungutan retribusi daerah perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| |||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||
|
2
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |||||
|
3
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
| |||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
| |||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| |||||
|
13.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| |||||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |||||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
| |||||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10 / Seri D);
| |||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 42);
| |||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 46);
| |||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 49);
| |||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 63);
| |||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengairan, Pertambangan dan Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 54);
| |||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 24 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 58);
| |||||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 39, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 73);
| |||||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 40 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 74);
| |||||
|
26.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 80);
| |||||
|
27.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 85);
| |||||
|
28.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 91);
| |||||
|
29.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 97).
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEDIRI
dan
BUPATI KEDIRI
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 97) diubah sebagai berikut:
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
| |||||
|
|
(1)
|
Setiap Pemakaian Kekayaan Daerah di daerah wajib mendapatkan izin dari Kepala Daerah.
| ||||
|
|
(2)
|
Jangka waktu Izin Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa pemakaian kios/pertokoan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
| ||||
|
|
(3)
|
Jangka waktu Izin Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa izin pemakaian tanah berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
| ||||
|
|
(4)
|
Izin perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dengan mengajukan permohonan baru.
| ||||
|
|
(5)
|
Jika terjadi pemindahan hak pemakaian tanah/kios/pertokoan maka kepada yang menerima hak dikenakan biaya sebesar 12 (dua belas) kali jumlah Retribusi pemakaian tanah/kios/pertokoan setiap bulan yang telah ditetapkan dan harus dibayar lunas pada saat pengajuan ijin.
| ||||
|
|
(6)
|
Tata cara dan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| |||||
|
|
Wilayah perizinan Pemakaian Kekayaan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi pemakaian tanah, pemakaian lapangan olah raga, pemakaian gedung/bangunan, pemakaian alat berat, pemakaian alat penelitian laboratorium, pemakaian timbangan ternak, pemakaian rumah dinas, dan pemakaian kios/pertokoan yang merupakan milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Kediri dan di seluruh Kecamatan di Kabupaten Kediri.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan ayat (3) huruf f Pasal 6 diubah sehingga ketentuan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
| |||||
|
|
(1)
|
Obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan daerah.
| ||||
|
|
(2)
|
Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
| ||||
|
|
(3)
|
Yang dimaksud Obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||||
|
|
|
a.
|
pemakaian tanah;
| |||
|
|
|
b.
|
pemakaian lapangan olah raga, gedung/bangunan;
| |||
|
|
|
c.
|
pemakaian alat berat;
| |||
|
|
|
d.
|
pemakaian alat penelitian laboratorium;
| |||
|
|
|
e.
|
pemakaian timbangan ternak di pasar hewan;
| |||
|
|
|
f.
|
pemakaian kios/pertokoan, pemakaian kolam ikan dan kolam pemancingan;
| |||
|
|
|
g.
|
pemakaian rumah dinas.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kediri.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 14 April 2015 BUPATI KEDIRI, ttd. HARYANTI SUTRISNO Diundangkan di Kediri pada tanggal 14 April 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEDIRI ttd. SUPOYO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2015 NOMOR 4 | ||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI
NOMOR 4 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
| |||||
|
I.
|
UMUM
| ||||
|
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada ketentuan tentang Retribusi Jasa Usaha, memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Daerah untuk mengambil keuntungan dalam pemakaian kekayaan daerah yang digunakan oleh masyarakat dalam mengembangkan usahanya.
Dalam perkembangannya terutama dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah diperlukan peningkatan beberapa ketentuan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Untuk menetapkan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Diharapkan dengan penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang bermuara kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |||||
|
| |||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 134
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.