Perda Kabupaten Kebumen Nomor: 31 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
| |||||
|
b.
|
bahwa agar masyarakat dapat menikmati objek wisata secara optimal perlu disediakan tempat penginapan/pesanggrahan/villa di objek wisata;
| |||||
|
c.
|
bahwa agar penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa di objek wisata terpenuhi, maka Pemerintah Kabupaten Kebumen perlu memberikan pelayanan penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa di objek wisata;
| |||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang dapat dipungut oleh daerah Kabupaten;
| |||||
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
| |||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
| |||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||
|
17.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| |||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 64);
| |||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
| |||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12);
| |||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22).
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
dan
BUPATI KEBUMEN
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
| |||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Kebumen.
| |||||
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |||||
|
5.
|
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Kebumen.
| |||||
|
6.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, Organisasi sosial politik atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||||
|
8.
|
Penginapan adalah rumah tempat bermalam di objek wisata yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| |||||
|
9.
|
Pesanggrahan adalah tempat khusus berupa pendopo/ruang pertemuan di objek wisata yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| |||||
|
10.
|
Villa adalah rumah peristirahatan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| |||||
|
11.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |||||
|
12.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| |||||
|
13.
|
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| |||||
|
14.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |||||
|
15.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi jumlah retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||||
|
16.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||||
|
17.
|
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Retribusi untuk melunasi utang retribusinya.
| |||||
|
18.
|
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh atau untuk dibebaskan dari suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2 | ||||||
|
Dengan nama Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||
|
(1)
|
Objek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| |||||
|
(2)
|
Dikecualikan dari Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5 | ||||||
|
Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 termasuk dalam Golongan Retribusi Jasa Usaha.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6 | ||||||
|
(1)
|
Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
| |||||
|
(2)
|
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan lokasi, luas, jenis, golongan umum serta frekuensi penggunaan fasilitas tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang digunakan/dimanfaatkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 7 | ||||||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
| |||||
|
(2)
|
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 8 | ||||||
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan fasilitas, lokasi dan jangka waktu pemakaian.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||||
|
Besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||
|
a.
|
Retribusi menempati kamar penginapan/villa di objek wisata sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per hari;
| |||||
|
b.
|
Retribusi menggunakan pesanggrahan di objek wisata sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||||
|
(1)
|
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |||||
|
(2)
|
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |||||
|
(3)
|
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 11 | ||||||
|
Retribusi yang terutang dipungut di tempat penginapan/pesanggrahan/villa di Daerah.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 12 | ||||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis dan/atau kupon.
| |||||
|
(3)
|
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 13 | ||||||
|
Pembayaran retribusi harus dilakukan sekaligus atau lunas.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi dilakukan di Rekening Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
| |||||
|
(2)
|
Apabila pembayaran retribusi dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
| |||||
|
(3)
|
Petugas pemungut Retribusi dalam jangka waktu yang telah ditentukan setelah menerima pembayaran Retribusi harus menyetor kepada Bendahara Penerima dalam waktu yang telah ditentukan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan persetujuan penundaan pembayaran kepada Wajib Retribusi sampai batas waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
| |||||
|
(2)
|
Persayaratan dan tata cara pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 16 | ||||||
|
(1)
|
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
| |||||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| |||||
|
(2)
|
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KEDALUWARSA RETRIBUSI DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
Pasal 17 | ||||||
|
(1)
|
Hak untuk melaksanakan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| |||||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| |||||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| ||||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| ||||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| |||||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| |||||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | ||||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |||||
|
(2)
|
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 19 | ||||||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| |||||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |||||
|
(3)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 20 | ||||||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21 | ||||||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||||||
Pasal 22 | ||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 4 Oktober 2011 BUPATI KEBUMEN, ttd. BUYAR WINARSO Diundangkan di Kebumen pada tanggal 17 Oktober 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, ttd. SUROSO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2011 NOMOR 31 | ||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 31 TAHUN 2011
TENTANG
RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |||||
|
Agar masyarakat dapat menikmati objek wisata secara optimal perlu disediakan tempat penginapan/pesanggrahan/villa di objek wisata. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Kebumen selaku pengelola objek wisata perlu memberikan pelayanan berupa penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa di objek wisata.
Bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang dapat dipungut oleh daerah Kabupaten.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan “Retribusi Jasa Usaha” adalah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal besarnya Tarif Retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah perlu disesuaikan karena biaya penyediaan layanan cukup besar dan/atau besarnya tarif tidak efektif lagi untuk mengendalikan permintaan layanan tersebut, Bupati dapat menyesuaikan Tarif Retribusi.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
| ||||||
|
| ||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 70
| ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.