Perda Kabupaten Karimun Nomor: 4 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN
NOMOR 4 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARIMUN,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa beberapa jenis retribusi yang berlaku di daerah tidak dapat dipungut lagi dan terdapat objek retribusi baru yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah perlu diubah dan disesuaikan;
b.
bahwa dengan adanya perkembangan perekonomian di Daerah dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dalam rangka pembangunan daerah, perlu dilakukan perubahan tarif retribusi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2011 Nomor 9).
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARIMUN
dan
BUPATI KARIMUN
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2011 Nomor 9) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 9 dihapus, angka 5 diubah dan ditambahkan 6 (enam) angka yakni angka 22 sampai dengan angka 27, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Karimun.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.
 
3.
Bupati adalah Bupati Karimun.
 
4.
Dihapus.
 
5.
Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah Teknis di Kabupaten Karimun.
 
6.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah.
 
7.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainya, BUMN dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau organisasi lainnya.
 
9.
Dihapus.
 
10.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
11.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
12.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
 
13.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
 
14.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
15.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
16.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
19.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
20.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
 
21.
Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang mana dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
22.
Pelayanan Kesehatan Hewan adalah segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana kesehatan hewan di Puskeswan yang ditunjukkan kepada hewan milik masyarakat dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, pemulihan kesehatan dan rehabilitasi dari sakit dan akibat-akibatnya.
 
23.
Pelayanan Pasif adalah pelayanan yang dilakukan oleh Puskeswan di mana masyarakat membawa hewan yang akan dimintakan pemeriksaan di Puskeswan.
 
24.
Pelayanan Aktif adalah pelayanan yang dilakukan oleh Puskeswan di tempat pelayanan kesehatan hewan atau kelompok ternak tertentu.
 
25.
Pelayanan Semi Aktif adalah pelayanan yang dilakukan oleh Puskeswan dengan cara mendatangi lokasi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
 
26.
Uji Berkala adalah Pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan ayat (4) huruf c dan huruf f dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Jenis Retribusi yang dipungut adalah:
 
 
a.
retribusi jasa umum;
 
 
b.
retribusi jasa usaha; dan
 
 
c.
retribusi perizinan tertentu.
 
(2)
Jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
 
 
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
 
 
b.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
 
c.
dihapus;
 
 
d.
Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum;
 
 
e.
Retribusi Pelayanan Pasar;
 
 
f.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
g.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
 
 
h.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
 
 
i.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
 
 
j.
Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus;
 
 
k.
Retribusi Pengolahan Limbah Cair; dan
 
 
l.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
 
(3)
Jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah:
 
 
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
b.
Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan;
 
 
c.
Retribusi Tempat Pelelangan;
 
 
d.
Retribusi Terminal;
 
 
e.
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
 
 
f.
Retribusi Rumah Potong Hewan;
 
 
g.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; dan
 
 
h.
Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga.
 
(4)
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah:
 
 
a.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
 
 
b.
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
 
 
c.
dihapus;
 
 
d.
Retribusi Izin Trayek;
 
 
e.
Retribusi Izin Trayek Perairan; dan
 
 
f.
dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf e dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi ata Jasa Pelayanan Kesehatan di tempat Pelayanan Kesehatan yang dikelola Pemerintah Daerah.
 
(2)
Obyek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di:
 
 
a.
dihapus;
 
 
b.
puskesmas non BLUD;
  c.puskesmas Pembantu;
 
 
d.
pondok Kesehatan Desa;
 
 
e.
dihapus; dan
 
 
f.
puskesmas Keliling/Ambulan, evakuasi medis.
 
(3)
Tidak termasuk obyek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah:
 
 
a.
pelayanan pendaftaran;
 
 
b.
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka bakti sosial; dan
 
 
a.
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
 
(4)
Subjek Retribusi pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau Badan yang mendapatkan Pelayanan Kesehatan.
 
(5)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan diukur berdasarkan jenis dan frekuensi pelayanan kesehatan.
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Pasien yang ditanggung oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan atau Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan, dikenai tarif Retribusi sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
(2)
Pasien tidak mampu yang memiliki Jaminan Kesehatan atau surat keterangan tidak mampu dibiayai oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
 
(3)
Pasien tidak mampu, pasien terlantar, pasien panti asuhan atau panti jompo, pasien tahanan polisi, pasien rumah tahanan negara yang tidak memiliki jaminan kesehatan yang diakibatkan oleh wabah dan kejadian luar biasa dibiayai oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
 
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan Pemerintah Daerah terhadap pasien tidak mampu yang memiliki atau tidak memiliki jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 5 huruf d dan huruf k dihapus, huruf i diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf m, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
Jenis pelayanan yang dikenakan tarif adalah sebagai berikut:
 
a.
pelayanan rawat jalan;
 
b.
pelayanan rawat inap;
 
c.
pelayanan rawat gawat darurat;
 
d.
dihapus;
 
e.
pelayanan rehabilitasi medik;
 
f.
pelayanan pemeriksaan/pengujian kesehatan;
 
g.
pelayanan pemulasaraan jenazah;
 
h.
pelayanan medico legal;
 
1.
pelayanan puskesmas keliling/ambulan, evakuasi medis;
 
J.
pelayanan medical check up;
 
k.
dihapus;
 
I.
pelayanan konsultasi khusus meliputi psikologi, gizi, medik, orang dengan HIV AIDS, TB Dot, infeksi menular seksual dan lain-lain; dan
 
m.
pelayanan Kesehatan Hewan meliputi konsultasi, tindakan medis dan tindakan terapi.
 
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 8 dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
(1)
Setiap kendaraan bermotor umum wajib melakukan uji Berkala, termasuk kendaraan bermotor umum di air.
 
(2)
Uji Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uji berkala untuk pertama kali dan Uji Berkala perpanjangan.
 
(3)
Uji Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan perhubungan.
 
(4)
Uji Berkala untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkannya surat tanda nomor kendaraan bermotor yang pertama kali.
 
(5)
Perpanjangan Uji Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 6 (enam) bulan setelah Uji Berkala pertama.
 
 
 
 
 
 
 
8.
Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 30A
 
(1)
Perhitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa yang meliputi belanja langsung terkait pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi seperti belanja perjalanan dinas dan belanja barang habis pakai (alat tulis kantor).
 
(2)
Besaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan memperhitungkan variable/factor zonasi ketinggian menara dan jarak tempuh.
 
(3)
Formula perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebagai berikut:
 
 
RPTM=KJM + KJT ×tarif\text{RPTM} = \text{KJM + KJT} \times \text{tarif}RPTM=KJM + KJT ×tarif\text{RPTM} = \text{KJM + KJT} \times \text{tarif}RPTM=KJM + KJT ×tarif\text{RPTM} = \text{KJM + KJT} \times \text{tarif}
 
 
Keterangan:
 
 
1.
RPTM
=
retribusi pengendalian menara telekomunikasi
 
 
2.
KJM
=
Koefisien Jenis Menara
 
 
3.
KJT
=
Koefisien Jarak Tempuh
 
 
Nilai koefisien adalah sebagai berikut:
 
 
a.
Koefisien Jenis Menara
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
NO
JENIS MENARA
NILAI KOEFESIEN
1.
Menara.....
1,1
2.
Menara.....
1,0
3.
Menara.....
0,9
 
Jumlah
3,0
NO
JENIS MENARA
NILAI KOEFESIEN
1.
Menara.....
1,1
2.
Menara.....
1,0
3.
Menara.....
0,9
 
Jumlah
3,0
NO
JENIS MENARA
NILAI KOEFESIEN
1.
Menara.....
1,1
2.
Menara.....
1,0
3.
Menara.....
0,9
 
Jumlah
3,0
 
 
 
 
 
 
 
 
 
b.
Koefisien Jenis tempuh
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
NO
LOKASI/KAWASAN MENARA
NILAI KOEFESIEN
1.
Jauh.....
1,1
2.
Sedang.....
1,0
3.
Dalam Kota.....
0,9
 
Jumlah
3,0
NO
LOKASI/KAWASAN MENARA
NILAI KOEFESIEN
1.
Jauh.....
1,1
2.
Sedang.....
1,0
3.
Dalam Kota.....
0,9
 
Jumlah
3,0
NO
LOKASI/KAWASAN MENARA
NILAI KOEFESIEN
1.
Jauh.....
1,1
2.
Sedang.....
1,0
3.
Dalam Kota.....
0,9
 
Jumlah
3,0
 
 
 
 
 
 
 
 
(4)
Satuan biaya masing-masing komponen tersebut berdasarkan harga satuan pemerintah daerah kabupaten karimun.
 
(5)
Struktur dan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar Rp........  per menara per tahun.
 
 
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 33 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf h, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 33
 
(1)
Dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut atas retribusi pemakaian kekayaan daerah.
 
(2)
Objek retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemakaian kekayaan daerah yang terdiri dari:
 
 
a.
Pemakaian tanah;
 
 
b.
Pemeriksaan kualitas air;
 
 
c.
Pemakaian kendaraan/alat-alat berat;
 
 
d.
Pemakaian global position system (GPS) dan Total station;
 
 
e.
Pemakaian gedung serbaguna/pentas dan lain-lain;
 
 
f.
Pemakaian kendaraan dinas;
 
 
g.
Konstruksi tempat reklame; dan
 
 
h.
Pemakaian alat laboratorium.
 
 
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 45 dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 57 sampai dengan Pasal 63 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 57
 
(1)
Dengan nama Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut retribusi atas pelayanan pemberian izin usaha pembudidayaan ikan.
 
(2)
Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian izin usaha pembudidayaan ikan.
 
(3)
Tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil yang diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
 
(4)
Subjek Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin untuk mengelola usaha perikanan.
 
(5)
Tingkat penggunaan jasa pemberian izin usaha perikanan diukur berdasarkan jenis usaha perikanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 58
 
Usaha perikanan yaitu usaha pembudidayaan meliputi:
 
a.
Usaha budidaya air tawar;
 
b.
Usaha budidaya air payau;
 
c.
Usaha budidaya rumput laut;
 
d.
Usaha budidaya ikan laut; dan
 
e.
Usaha pembenihan ikan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 59
 
(1)
Usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan daerah hanya boleh dilakukan oleh warga Negara Republik Indonesia.
 
(2)
Setiap orang atau Badan hukum yang melakukan usaha perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 wajib memiliki izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 60
 
(1)
Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang melakukan usaha perikanan dalam daerah ini wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
 
(2)
SIUP diterbitkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
 
(3)
SIUP berlaku selama 5 (lima) tahun dengan kewajiban melaporkan kegiatan usahanya secara periodik dan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang berwenang.
 
(4)
Persyaratan Perizinan Usaha Perikanan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 61
 
(1)
Setiap orang atau Badan Hukum yang telah memperoleh SIUP dapat mengajukan permohonan perubahan atau penggantian SIUP kepada pemberi izin.
 
(2)
Permohonan perubahan SIUP dapat diajukan setelah jangka waktu 6 (enarn) bulan sejak tanggal penerbitan.
 
(3)
Dalam hal permohonan perubahan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, maka pemohon wajib menyerahkan SIUP lama asli untuk mendapatkan SIUP perubahan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 62
 
(1)
Dihapus.
 
(2)
Dihapus.
 
(3)
Dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 63
 
(1)
Pembinaan dan Pengawasan terhadap kegiatan usaha perikanan, nelayan dan pembudidaya ikan dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun.
 
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi iklim usaha, sarana usaha, teknik produksi, mutu hasil perikanan dan pemasaran.
 
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap dipenuhinya ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha perikanan.
 
 
 
 
 
 
 
12.
Judul BAB XIV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN
 
 
 
 
 
 
 
13.
Ketentuan Pasal 68 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 68
 
(1)
Pembayaran Retribusi menggunakan SSRD dan dilakukan sekaligus atau lunas.
 
(2)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual atau elektronik.
 
(3)
Pembayaran Retribusi harus dilunasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
 
(4)
Setiap pembayaran Retribusi diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
 
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karimun.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 28 Desember 2020
BUPATI KARIMUN,
dto.
AUNUR RAFIQ
 
Diundangkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 28 Desember 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARIMUN,
dto.
MUHD. FIRMANSYAH
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2020 NOMOR 4
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN
NOMOR 4 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
 
 
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah-Daerah Provinsi dan Daerah Provinsi terdiri atas Daerah-Daerah Kabupaten dan Kota. Tiap-tiap Daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Daerah Kabupaten Karimun yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rangka meningkatkan dan memperluas potensi Retribusi Daerah sebagai Sumber Penerimaan Daerah yang dinilai sangat efektif dalam mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan. Peraturan ini di samping dimaksud sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun dan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab juga merupakan upaya penataan dan pengaturan kembali Retribusi Daerah Kabupaten Karimun sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Hasil penerimaan Retribusi Daerah diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun, oleh karena itu dukungan masyarakat melalui ketaatan dalam membayar Retribusi Daerah sangat diharapkan sekali dan terus digalakkan, dengan menjaga kestabilan iklim investasi dan menghindari adanya tumpang tindih dengan pungutan pusat serta tidak merintangi arus barang dan jasa antar daerah. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Kabupaten Karimun diharapkan akan semakin mampu membiaya kebutuhan pengeluarannya dalam melaksanakan kegiatan pembangunan daerah disisi lain akan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha yang selanjutnya diharapkan akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban Retribusi Daerah.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.