Perda Kabupaten Karimun Nomor: 16 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN
NOMOR 16 TAHUN 2004
 
TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARIMUN,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mendukung perkembangan Otonomi Daerah, Retribusi yang merupakan sumber Penerimaan Pendapatan Asli Daerah sangat menunjang Pembangunan Daerah;
b.
bahwa dengan adanya penyesuaian dalam bidang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Karimun;
c.
bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
3.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, tambahan Lembaran Negara 2902);
4.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARIMUN
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten karimun Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang disahkan di Tanjung Balai Karimun pada tanggal 13 November 2002 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2002 Nomor 25 diubah sebagai berikut.
 
A.
Pasal 16 diubah dan harus dibaca :
 
 
Pasal 16
 
(1)
Setiap pemberian Izin Mendirikan Bangunan dikenakan biaya sempadan (rooilijn) biaya pemeriksaan pendahuluan, biaya pengawasan bangunan, biaya gambar dan atau pengesahan gambar, sondir dan boring yang tarifnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
(2)
Biaya tersebut dalam ayat (1) pasal ini harus dibayar atau dilunasi oleh si pemohon sebelum yang bersangkutan menerima surat Izin Mendirikan Bangunan.
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya dan memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karimun.
 
Disahkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 30 Agustus 2004
BUPATI KARIMUN,
ttd.
H. MOHAMMAD SANI

Diundangkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 2 September 2004
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARIMUN,
ttd.
H. MUHAMMAD TAUFIK

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2004 NOMOR 38.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.