Perda Kabupaten Karimun Nomor: 15 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN
NOMOR 15 TAHUN 2004
 
TENTANG
 
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2002 TENTANG IZIN DAN RETRIBUSI PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN BURUNG WALET
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARIMUN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk ketertiban dan keindahan kota maka tempat pengelolaan dan pengusahaan burung walet perlu diatur kembali;
b.
bahwa untuk itu perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2002 tentang Izin dan Retribusi Pengelolaan dan Pengusahaan Burung Walet.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
3.
Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, tambahan Lembaran Negara 2902);
4.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139).
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARIMUN
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2002 TENTANG IZIN DAN RETRIBUSI PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN BURUNG WALET.
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 02 Tahun 2002 tentang Izin dan Retribusi Pengelolaan dan Pengusahaan Burung Walet yang disahkan di Tanjung Balai Karimun pada tanggal 24 Januari 2002 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2002 Nomor 02 diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
A.
Pasal 3 diubah dan harus dibaca:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Tempat pengelolaan dan pengusahaan burung walet yang baru tidak boleh dibangun dalam daerah perumahan penduduk dan pusat pertokoan.
 
(2)
Tempat pengelolaan dan pengusahaan burung walet yang telah dibangun sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dilakukan pemutihan sampai dengan tanggal 31 Desember 2004.
 
(3)
Pelanggaran terhadap ayat (1) pasal ini dikenakan sanksi berupa:
 
 
a.
peringatan tertulis;
 
 
b.
pembersihan sarang burung walet;
 
 
c.
mengembalikan bentuk bangunan sesuai dengan izin semula.
 
(4)
Pengawasan dilakukan oleh Badan Satpol PP Kabupaten Karimun.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya dan memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karimun.
 
 
 
 
 
Disahkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 30 Agustus 2004
BUPATI KARIMUN,
ttd.
H. MUHAMMAD SANI

Diundangkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 2 September 2004
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARIMUN,
ttd.
H. MUHAMMAD TAUFIK

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2004 NOMOR 37.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.