Perda Kabupaten Karanganyar Nomor: 7 Tahun 2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR
NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KARANGANYAR NOMOR 16 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARANGANYAR,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 974.33.391 tanggal 28 April 1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun 1999 Nomor 109 Seri B Nomor 3 dalam hal tarif retribusi khusus parkir sudah tidak sesuai dengan keadaan, maka perlu diubah kembali;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Nomor );
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2007 Nomor 12);
| |||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 110 Seri B Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2002 Nomor 30 Seri C.12);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR
dan
BUPATI KARANGANYAR
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KARANGANYAR NOMOR 16 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 974.33-391 tanggal 28 April 1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar tanggal 14 Juni 1999 Nomor 110 tahun 1999 Seri B Nomor 4 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2002 Nomor 30 Seri C.12) diubah kembali sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga secara keseluruhan dibaca sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Karanganyar;
| ||
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
| ||
|
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Karanganyar;
| ||
|
|
4.
|
Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta Bentuk Badan Usaha lainnya;
| ||
|
|
5.
|
Kepala SKPD adalah pegawai yang diberi tugas di bidang Retribusi Tempat Khusus Parkir sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku;
| ||
|
|
6.
|
Tempat Khusus Parkir adalah penyediaan tempat parkir di luar badan jalan yang khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh pihak swasta;
| ||
|
|
7.
|
Kawasan I adalah lokasi parkir yang terletak di Kota Pemerintahan, Kota Jaten, Kota Colomadu, dan Kota Palur, pusat-pusat perdagangan dan industri, tempat-tempat wisata, keramaian insidentil, Rumah Sakit Umum Kabupaten Karanganyar dan lokasi di tepi jalan sepanjang jalan protokol.
| ||
|
|
8.
|
Kawasan II adalah lokasi parkir yang terletak di luar kawasan I;
| ||
|
|
9.
|
Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan baik kendaraan bermotor dan tidak bermotor;
| ||
|
|
10.
|
Petugas parkir adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala SKPD untuk melakukan pengaturan parkir di tempat khusus parkir;
| ||
|
|
11.
|
Retribusi tempat khusus parkir yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah atas pelayanan jasa tempat khusus parkir;
| ||
|
|
12.
|
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
| ||
|
|
13.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
| ||
|
|
14.
|
Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah;
| ||
|
|
15.
|
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPRD adalah surat yang' dipergunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi;
| ||
|
|
16.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
| ||
|
|
17.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
| ||
|
|
18.
|
Penyidik adalah pejabat polisi republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
| ||
|
|
19.
|
Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari atau mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana.
| ||
|
|
20.
|
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Karanganyar."
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga secara keseluruhan dibaca sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| |||
|
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir untuk tarif retribusi parkir kawasan I ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Setiap kendaraan truk dengan gandengan, tronton, kontainer atau sejenisnya sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
| |
|
|
|
b.
|
Setiap kendaraan bus, mikrobus atau sejenisnya, truk tanpa gandengan atau sejenisnya, sebesar Rp4000,- (empat ribu rupiah);
| |
|
|
|
c.
|
Setiap kendaraan jeep, sedan, station wagon, pick up atau sejenisnya sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
| |
|
|
|
d.
|
Setiap kendaraan bermotor roda dua atau sejenisnya sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah).
| |
|
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir untuk tarif retribusi parkir kawasan II ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Setiap kendaraan truk dengan gandengan, tronton, kontainer atau sejenisnya sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah);
| |
|
|
|
b.
|
Setiap kendaraan bus, atau sejenisnya, mikrobus, truk tanpa gandengan atau sejenisnya, sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
| |
|
|
|
c.
|
Setiap kendaraan jeep, sedan, station wagon, pick up atau sejenisnya sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
| |
|
|
|
d.
|
Setiap kendaraan bermotor roda dua atau sejenisnya sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah).
| |
|
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir untuk tarif retribusi parkir kawasan II ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Setiap kendaraan truk dengan gandengan, tronton, kontainer atau sejenisnya sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah};
| |
|
|
|
b.
|
Setiap kendaraan bus, atau sejenisnya, mikrobus, truk tanpa gandengan atau sejenisnya, sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
| |
|
|
|
c.
|
Setiap kendaraan jeep, sedan, station wagon, pick up atau sejenisnya sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
| |
|
|
|
d.
|
Setiap kendaraan bermotor roda dua atau sejenisnya sebesar Rp500,- (lima ratus rupiah)."
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Karanganyar
pada tanggal 14 Juli 2009 BUPATI KARANGANYAR dto. HJ. RINA IRIANI SRI RATNANINGSIH, S.Pd, M.Hum Diundangkan di Karanganyar pada tanggal 14 Juli 2009 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR dto. KASTONO DS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2009 NOMOR 7 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.