Perda Kabupaten Jepara Nomor: 8 Tahun 2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA
NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG
RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEPARA,
| ||||||||
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan merupakan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.
| |||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka untuk melaksanakan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan serta penarikan retribusinya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 );
| |||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073;
| |||||||
|
8.
|
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||||
|
9.
|
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||||
|
10.
|
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
| |||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| |||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4737);
| |||||||
|
15.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| |||||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara);
| |||||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3);
| |||||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2);
| |||||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JEPARA
dan
BUPATI JEPARA
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Jepara;
| |||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
| |||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Jepara;
| |||||||
|
4.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi dan bentuk usaha tetap;
| |||||||
|
5.
|
Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pelelangan ikan;
| |||||||
|
6.
|
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan;
| |||||||
|
7.
|
Nelayan adalah setiap orang yang penghidupannya baik sebagian maupun seluruhnya didasarkan atas hasil penangkapan ikan di laut;
| |||||||
|
8.
|
Bakul adalah orang atau sekelompok orang yang membeli ikan dan hasil laut lainnya secara lelang di tempat pelelangan ikan;
| |||||||
|
9.
|
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan Perundang-Undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
| |||||||
|
10.
|
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah;
| |||||||
|
11.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi;
| |||||||
|
12.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan /atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
| |||||||
|
13.
|
Perhitungan retribusi adalah perincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh wajib retribusi baik pokok retribusi, maupun sanksi administrasi;
| |||||||
|
14.
|
Pembayaran retribusi daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan;
| |||||||
|
15.
|
Penagihan retribusi daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribuisi daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi terutang;
| |||||||
|
16.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan Perundang-Undangan retribusii daerah;
| |||||||
|
17.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
| |||||||
|
18.
|
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan;
| |||||||
|
19.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK , SUBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI
Pasal 2 | ||||||||
|
Dengan nama Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dipungut Retribusi Daerah sebagai pembayaran atas Pelayanan Penyediaan fasilitas TPI yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||||
|
(1)
|
Obyek retribusi adalah penyediaan TPI yang disediakan oleh pemerintah daerah termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya yang disediakan di TPI.
| |||||||
|
(2)
|
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah TPI yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||||
|
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas dan atau memperoleh pelayanan pelelangan di TPI.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5 | ||||||||
|
Retribusi TPI digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6 | ||||||||
|
Tingkat penggunaan Jasa diukur berdasarkan nilai lelang atas produksi ikan yang dilelang di TPI.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 7 | ||||||||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak serta prinsip keadilan dalam pemanfaatan sumber daya perikanan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8 | ||||||||
|
(1)
|
Setiap pelayanan penyediaan fasilitas TPI oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi sebesar 4,25 % (empat koma dua puluh lima persen) dari nilai transaksi jual beli atas ikan yang dilelang di TPI.
| |||||||
|
(2)
|
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada nelayan selaku penjual ikan sebesar 2,5% (dua setengah persen) dan dibebankan kepada bakul selaku pembeli ikan sebesar 1,75 % (satu koma tujuh lima persen).
| |||||||
|
(3)
|
Penggunaan dan tata cara penggunaan hasil pungutan ditetapkan oleh Bupati.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 9 | ||||||||
|
Retribusi terutang terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 10 | ||||||||
|
Retribusi Daerah dipungut di Wilayah Daerah.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 11 | ||||||||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi daerah tidak dapat diborongkan.
| |||||||
|
(2)
|
Retribusi Daerah dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 12 | ||||||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi terhutang harus dilunasi sekaligus di muka.
| |||||||
|
(2)
|
Pembayaran retribusi Daerah dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||
|
(3)
|
Apabila pembayaran retribusi dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 13 | ||||||||
|
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulannya dari retribusi terhutang dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 14 | ||||||||
|
(1)
|
Pengeluaran Surat Teguran atau peringatan lain atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi, dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| |||||||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi terhutang.
| |||||||
|
(3)
|
Surat teguran atau peringatan atau surat lain yang sejenis dimaksud ayat (1) Pasal ini dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||||||
|
Bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (3) ditetapkan oleh Bupati.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN SERTA KEBERATAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 16 | ||||||||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi daerah.
| |||||||
|
(2)
|
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | ||||||||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan- alasan yang jelas.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | ||||||||
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan serta Keberatan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 ditetapkan oleh Bupati.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KADALUWARSA
Pasal 19 | ||||||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, kedaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
| |||||||
|
(2)
|
Kedaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| |||||||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| ||||||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 20 | ||||||||
|
Pelaksanaan dan Pengawasan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 21 | ||||||||
|
(1)
|
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.
| |||||||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 22 | ||||||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||||||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
| |||||||
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||||||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| ||||||
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
| ||||||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
| ||||||
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
| ||||||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| ||||||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
| ||||||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| ||||||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
| ||||||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| ||||||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| ||||||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23 | ||||||||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 24 | ||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jepara.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jepara
pada tanggal 3 Mei 2010 BUPATI JEPARA, ttd. HENDRO MARTOJO Diundangkan di Jepara pada tanggal 3 Mei 2010 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA ttd. SHOLIH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2010 NOMOR 8 | ||||||||
|
| ||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA
NOMOR 8 TAHUN 2010
TENTANG
RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |||
|
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pengelolaan TPI merupakan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan serta pelayanan kepada masyarakat.
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli Daerah, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu senantiasa dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam pemungutannya.
Untuk melaksanakan pungutan Retribusi terhadap pelayanan pada tempat pelelangan Ikan, maka perlu mengatur Retribusi Tempat pelelangan Ikan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
ayat (1)
Yang dimaksud tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pungutan retribusi daerah tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga, namun dimungkinkan adanya kerja sama dengan pihak ketiga dalam proses pemungutan retribusi antara lain pencetakan formulir, pengiriman surat-surat kepada wajib retribusi, atau menghimpun data objek retribusi dan subyek retribusi.
Kegiatan yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan perhitungan besarnya retribusi terutang, pengawasan, penyetoran retribusi dan penagihan retribusi
ayat (2)
Yang dimaksud dokumen lain yang dipersamakan, antara lain berupa kuitansi dan stiker.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
| ||||
|
| ||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 8
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.