Perda Kabupaten Demak Nomor: 4 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK
NOMOR 4 TAHUN 2018
 
TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI DEMAK,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, penetapan Izin Gangguan telah dicabut sehingga Pemerintah Daerah sudah tidak berwenang menerbitkan Izin Gangguan dan memungut retribusi terhadap Izin Gangguan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 481);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEMAK
Dan
BUPATI DEMAK
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak.
 
 
 
Ditetapkan di Demak
pada tanggal 2 April 2018
BUPATI DEMAK,
TTD.
HM. NATSIR

Diundangkan di Demak
pada tanggal 3 April 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK,
TTD.
SINGGIH SETYONO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2018 NOMOR 4
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK
NOMOR 4 TAHUN 2018

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
 
 
 
I.
UMUM
 
Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, penetapan Izin Gangguan telah dicabut sehingga Pemerintah Daerah sudah tidak berwenang menerbitkan Izin Gangguan dan memungut retribusi terhadap Izin Gangguan, sehingga perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.