Perda Kabupaten Cilacap Nomor: 3 Tahun 2023

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
NOMOR 3 TAHUN 2023
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
b.
bahwa penggunaan tenaga kerja asing di daerah merupakan potensi penerimaan daerah guna mendukung terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CILACAP
dan
BUPATI CILACAP
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Cilacap.
4.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
5.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
6.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
7.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
8.
Retribusi Penggunaan Tenaga Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Penggunaan TKA adalah pungutan dalam bentuk DKPTKA atas pengesahan RPTKA perpanjangan.
9.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
10.
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA Perpanjangan adalah persetujuan perpanjangan penggunaan TKA yang disahkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
11.
Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah.
12.
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
13.
Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
14.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
15.
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintahan Daerah yang bersangkutan.
16.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau yang telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
18.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara subyektif dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
19.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
20.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, JENIS, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Nama Retribusi
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Penggunaan Tenaga kerja Asing dipungut retribusi dari pembayaran atas pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam Daerah.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Jenis Retribusi
 

Pasal 3

Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Objek Retribusi
 

Pasal 4

(1)
Objek Retribusi adalah Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagi TKA yang bekerja pada instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
(3)
Jabatan tertentu di lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah:
 
a.
Tenaga Kerja Asing sebagai kepala sekolah dan guru di lembaga pendidikan yang dikelola kedutaan negara asing;
 
b.
Tenaga Kerja Asing sebagai dosen dan/atau peneliti di perguruan tinggi yang dipekerjakan sebagai bentuk kerjasama dengan perguruan tinggi di luar negeri.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Subjek dan Wajib Retribusi
 

Pasal 5

(1)
Subjek Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh Pengesahan RPTKA Perpanjangan.
(2)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Wajib Retribusi.
 
 
 
 
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF
 

Pasal 6

(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diterbitkan dan jangka waktu perpanjangan TKA.
(2)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Penggunaan TKA didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan pemberian pengesahan RPTKA perpanjangan.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Struktur tarif retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar US$100 (Seratus Dolar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan.
(3)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran retribusi oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
BAB IV
PENETAPAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
 

Pasal 8

(1)
Pemungutan retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi penggunaan TKA dipungut dalam bentuk DKPTKA, yang besarnya dibayarkan dalam mata uang rupiah setara dengan US$100 (seratus dolar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan pada saat penerbitan SKRD/dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB V
PENINJAUAN TARIF
 

Pasal 9

(1)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan kembali tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta perubahan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan tanpa melakukan objek Retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang terutang dipungut di wilayah daerah.
 
 
 
 
BAB VII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 11

(1)
Masa Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah ditetapkan berdasarkan jangka waktu izin yang diberikan.
(2)
Saat retribusi terutang adalah sejak saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 12

Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 13

(1)
Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing wajib dibayar oleh Wajib Retribusi sesuai dengan jangka waktu pengesahan RPTKA dan dibayar di muka.
(2)
Pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan wajib membayar DKPTKA sebesar 1 (satu) bulan penuh.
(3)
Pembayaran DKPTKA berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA sebagai pendapatan daerah yang diterbitkan oleh Direktur Pengendalian Tenaga Kerja Asing melalui aplikasi TKA Online.
(4)
Wajib retribusi harus melaporkan pembayaran Retribusi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi tenaga kerja dan menyerahkan foto copy bukti pembayaran.
(5)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi Penggunaan TKA yang terutang, yang tidak, atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB X
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 14

(1)
Dengan alasan tertentu Bupati atau Pejabat yang berwenang dapat memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan besarnya retribusi.
(2)
Tata cara pengurangan, keringanan atau pembebasan besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XI
PEMERIKSAAN
 

Pasal 15

(1)
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa berkewajiban untuk:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku catatan, dokumen yang menjadi dasar objek retribusi yang terutang dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan,;dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi Penggunaan TKA diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XII
PEMANFAATAN
 

Pasal 16

(1)
Pemanfaatan penerimaan retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing digunakan untuk mendanai validasi pembayaran DKPTKA, pembinaan, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari Pengesahan RPTKA perpanjangan, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja local.
(2)
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Sebagaimana dimaksudĀ pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
 
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 17

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Besarnya insentif ditetapkan sebesar 5% (lima per seratus) dari rencana penerimaan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan.
(3)
Besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB XIV
PENYIDIKAN
 

Pasal 18

(1)
Pejabat Pegawai negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau;
 
k.
melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana retribusi daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 19

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar Retribusi sesuai dengan jangka waktu pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
BAB XVI
PENAGIHAN
 

Pasal 21

(1)
Penagihan Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi Penggunaan TKA terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
(3)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan setelah 14 (empat belas) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal surat peringatan dan/atau surat teguran, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(5)
Pejabat yang berwenang melakukan penagihan bertanggung jawab sepenuhnya dalam hal penagihan Retribusi menurut Peraturan Daerah ini.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat peringatan dan/atau surat teguran dan tata cara penagihan diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XVII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 22

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertanggung apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi Penggunaan TKA dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Penghapusan piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan Kepala Dinas kepada Bupati.
(3)
Permohonan penghapusan piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
minimal harus memuat:
 
a.
Nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
Jumlah piutang Retribusi; dan
 
c.
Tahun Retribusi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 21

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 127) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 21

Peraturan Daerah ini dimulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
 
 
Ditetapkan di Cilac
pada tanggal 28 Februari 2023
Pj. BUPATI CILACAP,
ttd.
YUNITA DYAH SUMINAR
 
Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 28 Februari 2023
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN CILACAP,
ttd.
AWALUDDIN MUURI
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2023 NOMOR 3
Ā 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
NOMOR 3 TAHUN 2023
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa sebelum adanya Peraturan Daerah yang mengatur terkait Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagai dasar pemungutan retribusi untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah.
 
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, terjadi perubahan dalam penyebutan istilah yang semula Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing menjadi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
 
Pemanfaatan penerimaan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja digunakan untuk mendanai pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan, kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal yang alokasinya ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 195
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.