Perda Kabupaten Ciamis Nomor: 18 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA DI WILAYAH KABUPATEN CIAMIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIAMIS, | ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa pedoman dan mekanisme bagi hasil pajak daerah untuk desa di wilayah Kabupaten Ciamis telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2007 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah Untuk Desa di Wilayah Kabupaten Ciamis;
| |||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa tatacara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota;
| |||||
|
c.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dicabut yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
| |||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
| |||||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| |||||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
| |||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15);
| |||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14).
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS dan BUPATI CIAMIS | ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA DI WILAYAH KABUPATEN CIAMIS
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | ||||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2007 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa di Wilayah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2007 Nomor 13 Seri E), berikut semua ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 29 November 2016 BUPATI CIAMIS, Cap/ttd H. IING SYAM ARIFIN Diundangkan di Ciamis pada tanggal 29 November 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS, Cap/ttd H. HERDIAT S. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2016 NOMOR 18 | ||||||
|
| ||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA DI WILAYAH KABUPATEN CIAMIS | ||
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Berdasarkan berdasarkan Pasal 97 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diamanatkan bahwa tatacara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2007 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa di Wilayah Kabupaten Ciamis perlu dicabut dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
| ||
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 48
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.