Perda Kabupaten Brebes Nomor: 4 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES
NOMOR 4 TAHUN 2011
 
TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI JASA LABUH DAN JASA TAMBAT KAPAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BREBES,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Labuh dan Jasa Tambat Kapal bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Labuh dan Jasa Tambat Kapal dengan Peraturan Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 37);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES
dan
BUPATI BREBES
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI JASA LABUH DAN JASA TAMBAT KAPAL.
 
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Labuh dan Jasa Tambat Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2002 seri C Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Brebes.
 
 
 
Ditetapkan di Brebes
pada tanggal 24 Maret 2011
BUPATI BREBES,
WAKIL BUPATI
ttd.
AGUNG WIDYANTORO

Diundangkan di Brebes
Pada tanggal 25 Maret 2011
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES
ttd.
Ir. HERU PRATISTO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BREBES TAHUN 2011 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.