Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor: 8 Tahun 2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO
NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM KABUPATEN BOJONEGORO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOJONEGORO,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa Izin usaha angkutan diberikan untuk jangka waktu selama perusahaan yang bersangkutan masih beroperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
| |
|
b.
|
bahwa Kartu pengawasan merupakan pengendalian terhadap Izin Trayek dan Izin Operasi bukan izin usaha angkutan sesuai dengan Pasal 42 ayat (2) dan Pasal 69 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b di atas, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 23 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten/Kota di Lingkungan Propinsi, Jawa Timur (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2000;
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
| |
|
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO
dan
BUPATI BOJONEGORO
| ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM KABUPATEN BOJONEGORO.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 23 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Kabupaten Bojonegoro (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 10 Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bojonegoro
pada tanggal 5 November 2010
BUPATI BOJONEGORO
ttd.
H. SUYOTO
Diundangkan di Bojonegoro
pada tanggal 31 Desember 2010
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO
ttd.
Drs. SOEHADI MOELJONO, M.M.
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2010 NOMOR 8.
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.