Perda Kabupaten Blora Nomor: 23 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA
NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BLORA, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sejalan dengan perkembangan pembangunan dan dinamika masyarakat di Kabupaten Blora, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir perlu diubah dan disesuaikan;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 10).
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA dan BUPATI BLORA | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 10) diubah sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
| |
|
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan di tempat khusus parkir.
| |
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| |
|
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 28 dihapus.
| |
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Blora
pada tanggal 18 Desember 2017 BUPATI BLORA Cap ttd. DJOKO NUGROHO Diundangkan di Blora pada tanggal 18 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, Cap ttd. BONDAN SUKARNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2017 NOMOR 23 | ||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR | ||
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan pembangunan di Kabupaten Blora, sangat diperlukan dana yang cukup memadai untuk menjaga kelangsungan pembangunan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan yaitu masyarakat yang Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu pendukung dana untuk kelangsungan pembangunan adalah penarikan retribusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kabupaten Blora dalam hal ini telah melaksanakan pemungutan Retribusi tempat khusus parkir dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dalam perkembangan pembangunan saat ini, Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2010 sudah tidak sesuai lagi terutama mengenai besaran tarif retribusi parkir sehingga perlu diadakan perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. | |
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal I
Angka 1
Pasal 4
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 8
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 23
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.