Perda Kabupaten Blitar Nomor: 6 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR
NOMOR 6 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLITAR,
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
b.
bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Srengat telah terbentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pendirian Rumah Sakit Umum Daerah Srengat, sehingga perlu penerapan tarif retribusi jasa umum untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c.
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten/Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
5.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
9.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
14.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
15.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
16.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 663, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
24.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
25.
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
26.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223);
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
29.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
30.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/MENKES/PER/II/2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta PT. Askes (Persero);
31.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46);
32.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 9);
33.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 151);
34.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 442);
35.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 49);
36.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 517);
37.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Timbang dan Perlengkapan yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 811);
38.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
39.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri, dan Bak Muatan serta Komponen- komponennya;
40.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum;
41.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 359/MENKES/SK/IV/2002 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Laboratorium Kesehatan;
42.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/MENKES/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan;
43.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1029);
44.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296);
45.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166);
46.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 2 Tahun 2008 Seri E);
47.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 7/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 1/C);
48.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 10/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 17);
49.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2019 Nomor 8/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 46);
50.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pendirian Rumah Sakit Umum Daerah Srengat (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 1/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 56);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLITAR
dan
BUPATI BLITAR
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 7/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 1/C) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Blitar.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
 
3.
Bupati adalah Bupati Blitar.
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar.
 
5.
Dinas Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokoknya membidangi retribusi daerah.
 
6.
Kepala Dinas Daerah adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokoknya membidangi retribusi daerah.
 
7.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Blitar.
 
8.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
 
9.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
 
10.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi sesuai peraturan perundang- undangan.
 
11.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
 
12.
Objek Retribusi adalah setiap jenis pelayanan jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
 
13.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
 
14.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
 
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
 
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau yang tidak seharusnya terutang.
 
17.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
18.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
 
19.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
20.
Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana disingkat dengan RSUD adalah Unit Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Srengat.
 
21.
Direktur Rumah Sakit adalah Pimpinan tertinggi dengan nama jabatan Direktur RSUD Srengat.
 
22.
Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya, meliputi semua pelayanan kesehatan paripurna yang diberikan kepada seseorang atau Badan dalam bentuk pelayanan rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan keperawatan, rehabilitasi medik, pemeriksaan laboratorium kesehatan lingkungan dan pelayanan kesehatan lainnya.
 
23.
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensinya dan kewenangan yang dapat berupa pelayanan promotif, preventif, diagnostik, konsultatif, kuratif atau rehabilitatif tanpa menginap.
 
24.
Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan RSUD yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan secara terpadu dengan melibatkan multi disiplin.
 
25.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensinya dan kewenangan yang dapat berupa pelayanan promotif, preventif, diagnostik, konsultatif, kuratif atau rehabilitatif dengan menempati tempat tidur di RSUD dengan perawatan.
 
26.
Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari Pelayanan Kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat baik sehat maupun sakit.
 
27.
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut adalah setiap penyelenggaraan upaya kesehatan gigi dan mulut yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan gigi dan mulut, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan gigi dan mulut perorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat secara paripurna, terpadu dan berkualitas.
 
28.
Pelayanan Medis adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medis dan perawat berupa pemeriksaan, pelayanan konsultasi dan tindakan.
 
29.
Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis, terapi, dan penunjang lainnya.
 
30.
Pelayanan Penunjang Non Medis adalah pelayanan yang diberikan di RSUD yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan.
 
31.
Pelayanan Rehabilitasi Medis adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
 
32.
Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
 
33.
Pelayanan Transportasi Pasien adalah pelayanan transportasi dengan mobil khusus pengangkut pasien (ambulans) disertai petugas kesehatan.
 
34.
Pelayanan Transportasi Jenazah adalah pelayanan penghantaran jenazah yang meninggal di RSUD atau di luar RSUD, dengan mobil khusus pengangkut jenazah.
 
35.
Ruang Perawatan adalah ruang untuk merawat pasien rawat inap yang terdiri dari ruang perawatan VIP, ruang perawatan kelas I, kelas II, kelas III dan ruang perawatan non kelas.
 
36.
Ruang Perawatan Non Kelas adalah Ruang Perawatan di kamar bersalin, kamar bayi baru lahir (neonatal), rawat darurat dan perawatan intensif.
 
37.
Tindakan Operatif adalah tindakan yang dilaksanakan oleh dokter untuk keperluan penegakan diagnosis dan terapi dengan cara pembedahan/operasi dan/atau pertolongan persalinan yang dilakukan di ruang operasi.
 
38.
Tindakan Non Operatif adalah tindakan kepada pasien tanpa pembedahan, baik disertai tindakan anestesi atau tanpa tindakan anestesi untuk membantu penegakan diagnosis dan/atau terapi.
 
39.
Pelayanan Bedah Sehari atau One Day Care Surgery yang selanjutnya disingkat ODCS adalah pelayanan tindakan operasi yang memerlukan pengawasan sesaat setelah selesai operasi dan pasien boleh langsung pulang setelah kondisi stabil atau pasien masuk rawat inap apabila diperlukan.
 
40.
Tindakan Medis Darurat adalah tindakan medis yang harus dilaksanakan segera pada suatu keadaan kegawatdaruratan dalam rangka upaya penyelamatan jiwa dan atau anggota badan pasien dalam rangka mencegah kecacatan.
 
41.
Visite adalah pelayanan kepada pasien yang dilakukan oleh tenaga medis dan atau Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lain di ruang rawat inap.
 
42.
Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat ICU adalah tempat perawatan khusus yang dikelola untuk merawat pasien sakit berat dan kritis, cedera dengan penyulit yang mengancam nyawa dengan melibatkan tenaga kesehatan terlatih, serta didukung dengan kelengkapan perawatan khusus.
 
43.
Intensive Cardiac Care Unit yang selanjutnya disingkat ICCU adalah tempat perawatan terhadap pasien intensif kardiovaskuler yang mengancam nyawa dengan melibatkan tenaga kesehatan terlatih, serta didukung dengan kelengkapan peralatan khusus.
 
44.
Neonatal Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat NICU adalah tempat perawatan khusus yang dikelola untuk merawat pasien sakit berat dan kritis, cedera dengan penyulit yang mengancam nyawa dengan melibatkan tenaga kesehatan terlatih, serta didukung dengan kelengkapan peralatan khusus untuk bayi yang berumur di bawah 1 (satu) bulan.
 
45.
Pediatric Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat PICU adalah tempat perawatan khusus yang dikelola untuk merawat pasien sakit berat dan kritis, cedera dengan penyulit yang mengancam nyawa dengan melibatkan tenaga kesehatan terlatih, serta didukung dengan kelengkapan perawatan khusus untuk anak yang berumur di atas 1 (satu) bulan sampai 15 (lima belas) tahun.
 
46.
Ruang Observasi Intensif yang selanjutnya disingkat ROI adalah fasilitas rawat inap yang disediakan khusus untuk pasien yang memerlukan perawatan, perhatian, dan penanganan khusus.
 
47.
Pengujian Kesehatan adalah pemeriksaan untuk mengetahui status kesehatan seseorang yang digunakan untuk berbagai keperluan.
 
48.
Hemodialisis adalah suatu proses pembersihan darah dari zat-zat sampah melalui proses penyaringan di luar tubuh, hemodialisis menggunakan ginjal buatan berupa mesin dialisis.
 
49.
Endoskopi adalah suatu prosedur pemeriksaan yang bertujuan untuk melihat kondisi organ tubuh tertentu secara visual dengan menggunakan alat khusus yang disebut endoskop.
 
50.
Pemulasaraan/Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi, bedah mayat yang dilakukan oleh RSUD.
 
51.
Visum et Repertum yang selanjutnya disingkat VeR adalah surat keterangan hasil pemeriksaan terhadap seseorang baik hidup maupun meninggal yang digunakan untuk kepentingan hukum.
 
52.
Otopsi adalah kegiatan bedah mayat oleh dokter untuk menetapkan sebab kematian baik untuk kepentingan proses hukum dan atau kepentingan medikolegal lainnya.
 
53.
Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi/keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
 
54.
Alat Kesehatan yang selanjutnya disebut Alkes adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung Obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
 
55.
Sewa Gedung dan Sarana, Prasarana adalah biaya yang dikenakan atas penggunaan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh RSUD.
 
56.
Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan dari seseorang yang menjadi tanggungannya.
 
57.
Prioritas 1 adalah keadaan yang mengancam nyawa/adanya gangguan ABC dan perlu tindakan segera, misalnya cardiac arrest, penurunan kesadaran, trauma mayor dengan perdarahan hebat.
 
58.
Prioritas 2 adalah keadaan mengancam nyawa tetapi tidak memerlukan tindakan darurat di mana setelah dilakukan resusitasi maka ditindaklanjuti oleh dokter spesialis.
 
59.
Prioritas 3 adalah keadaan yang tidak mengancam nyawa tetapi memerlukan tindakan darurat, pasien sadar, tidak ada gangguan ABC dan dapat langsung diberikan terapi definitif untuk tindak lanjut ke poliklinik.
 
60.
Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintahan Daerah adalah unit organisasi fungsional milik Pemerintah Daerah yang bertugas memberikan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat.
 
61.
Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas Pelayanan Kesehatan atau kemanfaatan umum lainnya yang diselenggarakan oleh RSUD.
 
62.
Tarif Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyediaan Pelayanan Kesehatan lainnya yang ada di RSUD yang dibebankan kepada pasien/masyarakat/Penjamin dengan tetap mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan mutu layanan, daya beli masyarakat serta daya saing pelayanan sejenis tidak termasuk pasien dengan penjaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
 
63.
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh Pelayanan Kesehatan yang dibutuhkan.
 
64.
Dokter Spesialis Tamu adalah dokter spesialis yang bukan merupakan tenaga tetap RSUD yang diberikan izin melakukan pelayanan medik tertentu (clinical priviledge) sesuai dengan perjanjian kerjasama yang disepakati.
 
65.
Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan advice (saran) dan pertimbangan dalam bidang tertentu oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dalam bidangnya terhadap kondisi Pasien atau kondisi kesehatan lainnya.
 
66.
Pelayanan Rawat Isolasi adalah perawatan di ruang isolasi bagi Pasien yang menderita atau diduga menderita penyakit menular yang membahayakan.
 
67.
Pelayanan Rawat Intensif adalah pelayanan pada Pasien dengan observasi dan terapi yang intensif untuk penyelamatan jiwa Pasien dan/atau mencegah kegagalan fungsi organ utama, pelayanan rawat intensif yang meliputi ICU, ICCU, PICU, NICU, dan ROI.
 
68.
Pelayanan Laboratorium Klinik adalah pelayanan pemeriksaan laboratorium berdasarkan kondisi klinis atau kelainan klinis (patologi klinik) untuk menegakkan diagnosa klinis seseorang Pasien yang diduga (suspek) menderita penyakit atau kelainan (patologis).
 
69.
Tindakan Medik Anestesi adalah tindakan medik yang menggunakan peralatan medik dan Obat anestesi sehingga terjadi kondisi anestesia baik secara menyeluruh (general anesthesia) atau pada sebagian tubuh Pasien (regional anesthesia) maupun tindakan resusitasi yang dilakukan dokter spesialis anestesi.
 
70.
Penata Anestesi adalah tenaga perawat anestesi atau tenaga perawat yang memperoleh pelatihan dan pendidikan anestesi (bersertifikat) yang diberi kewenangan melakukan tindakan anestesi terbatas di bawah tanggung jawab dokter operator atau dokter spesialis anestesi yang mendelegasikan kewenangan.
 
71.
Tindakan Perawatan adalah tindakan yang dilakukan oleh perawat/bidan profesional baik tindakan mandiri dan atau tugas limpah atau kolaborasi dengan tim kesehatan lain untuk mencapai tujuan pemeliharaan, mempertahankan atau pengobatan Pasien.
 
72.
Jasa Pelayanan Kesehatan adalah imbalan jasa yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada Pasien atau pengguna RSUD dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, Visite, rehabilitasi medik, pemeriksaan penunjang medik, pemeriksaan laboratorium kesehatan masyarakat dan/atau pelayanan lainnya.
 
73.
Jasa Sarana adalah jasa yang diterima oleh RSUD atas pemakaian sarana, fasilitas, bahan alat, bahan habis pakai dasar, dan bahan lainnya yang dipergunakan langsung dalam rangka Pelayanan Kesehatan atau pelayan lainnya dan merupakan komponen tarif Retribusi.
 
74.
Bahan dan Alat Habis Pakai yang selanjutnya disingkat BAHP adalah bahan, Alkes, bahan kimia, Obat tertentu yang memiliki sifat habis pakai yang digunakan secara langsung untuk Pelayanan Kesehatan dan pelayanan lainnya yang disediakan oleh RSUD sebagai komponen biaya operasional.
 
75.
Tarif Akomodasi atau Tarif Sewa Kamar adalah penggunaan fasilitas ruang rawat inap meliputi linen, fasilitas kamar, peralatan medis tertentu dan pelayanan dasar dalam rangka observasi, diagnosis dan terapi tidak termasuk makan/diet disesuaikan dengan kelas perawatan di RSUD.
 
76.
Biaya Makan adalah biaya makan bagi Pasien yang disediakan oleh RSUD.
 
77.
Hari Rawat Inap adalah lamanya penderita dirawat yang jumlahnya dihitung berdasarkan tanggal masuk dirawat mulai jam 00.00 (jam nol nol) hingga tanggal keluar RSUD atau meninggal.
 
78.
Pelayanan Pasien Privat adalah pelayanan Pasien secara privat terdiri dari kelas II, kelas I, VIP B dan VIP A dengan fasilitas dan sarana khusus sesuai kebutuhan Pasien privat yang dirawat oleh tenaga medis spesialis yang dipilih oleh Pasien dan/atau keluarganya.
 
79.
Sistem Remunerasi adalah sistem pembagian Jasa Pelayanan sebagai insentif yang diterima oleh pelaksana pelayanan dan petugas lainnya langsung maupun tidak berlangsung berdasarkan kriteria/indeks beban kerja, indeks risiko, dan/indeks lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
80.
Biaya Satuan yang selanjutnya disebut Unit Cost adalah metode perhitungan Jasa Sarana per unit layanan dengan metode tertentu meliputi biaya umum (fix cost) biaya pemeliharaan, biaya investasi/biaya modal maupun biaya variabel (variable cost).
 
81.
Pelayanan Rekam Medik adalah pelayanan pengelolaan rekam medik Pasien meliputi: pemberian nomor identitas Pasien, pemberian koding penyakit, pengisian data demografi, pencarian kembali dokumen rekam medik Pasien kunjungan ulang, penghantaran dokumen rekam medik antar unit pelayanan dan penyimpanan.
 
82.
Pelayanan Administrasi Rawat Inap adalah pelayanan administrasi yang meliputi Pelayanan Rekam Medik, surat keterangan rawat, surat keterangan kelahiran, pelayanan administrasi keuangan dan/atau pelayanan pengkabaran selama Pasien rawat inap di RSUD.
 
83.
Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
 
84.
Program Jaminan Kesehatan Kabupaten yang selanjutnya disebut Program Jamkeskab adalah program jaminan pembiayaan kesehatan yang diberikan Pemerintah Daerah bagi penduduk/warga tidak mampu yang tidak memiliki jaminan kesehatan lainnya.
 
85.
Penerima Bantuan Iuran yang selanjutnya disingkat PBI adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan.
 
86.
Penduduk adalah setiap warga negara Indonesia yang berdomisili (bertempat tinggal menetap) di Kabupaten Blitar yang dibuktikan dengan memiliki identitas kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu susunan keluarga (KSK) yang sah.
 
87.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
 
88.
Sampah Spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
 
89.
Sumber Sampah adalah asal timbulan Sampah.
 
90.
Penghasil Sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang dapat menghasilkan asal timbulan Sampah.
 
91.
Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
 
92.
Tempat Penampungan Sementara adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan Sampah terpadu.
 
93.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, pendauran ulang, penggunaan ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah.
 
94.
Tempat Pemrosesan Akhir Sampah adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
 
95.
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
 
96.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
 
97.
Parkir untuk Umum adalah tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya.
 
98.
Petugas Parkir adalah petugas yang diberi tugas mengatur penempatan kendaraan yang diparkir.
 
99.
Rambu Parkir adalah tanda-tanda yang menunjukan tempat-tempat parkir yang telah ditunjuk.
 
100.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di Jalan, terdiri atas kendaraan bermotor atau tidak bermotor.
 
101.
Sepeda Motor adalah Kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping Kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
 
102.
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
 
103.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, Kendaraan khusus dan Kendaraan umum dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
 
104.
Penguji Kendaraan Bermotor adalah pegawai negeri sipil yang memiliki kualifikasi teknis di bidang Pengujian Kendaraan Bermotor yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang, untuk melakukan tugas Pengujian Kendaraan Bermotor.
 
105.
Numpang Uji Keluar adalah permohonan untuk melakukan pengujian ke luar daerah.
 
106.
Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
 
107.
Kendaraan Umum adalah setiap Kendaraan Bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
 
108.
Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
 
109.
Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
 
110.
Mobil Bus adalah setiap Kendaraan Bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
 
111.
Mobil Barang adalah setiap Kendaraan Bermotor selain dari yang termasuk dalam Sepeda Motor, Mobil Penumpang dan Mobil Bus.
 
112.
Kendaraan Khusus adalah Kendaraan Bermotor selain dari pada Kendaraan Bermotor untuk penumpang dan Kendaraan Bermotor barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
 
113.
Bukti Lulus Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala Kendaraan Bermotor yang diberikan kepada setiap Kendaraan Bermotor yang telah dinyatakan lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan Kendaraan Bermotor berbentuk kartu uji dan tanda uji yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
 
114.
Kendaraan Wajib Uji adalah Mobil Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Kendaraan Khusus dan Kendaraan Umum yang dioperasikan di Jalan.
 
115.
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Kendaraan Khusus dan Kendaraan Umum.
 
116.
Kartu Uji adalah Bukti Lulus Uji yang terdiri dari kartu uji berupa kartu pintar (smart card) dan kartu uji berupa kertas yang memiliki unsur-unsur pengaman.
 
117.
Tanda Uji adalah Bukti Lulus Uji yang berbentuk stiker tanda uji yang terdiri dari gabungan antara stiker hologram dan kertas yang memiliki unsur pengaman.
 
118.
Mutasi Uji Keluar adalah permohonan untuk alih domisili Kendaraan Bermotor wajib uji ke luar Daerah.
 
119.
Jumlah Berat yang Diperbolehkan adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
 
120.
Bengkel Umum Kendaraan Bermotor adalah bengkel umum yang berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
 
121.
Pedagang adalah orang yang berjualan barang atau jasa di lingkungan pasar atau tempat-tempat lain yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dibenarkan sesuai dengan fungsi peruntukannya.
 
122.
Pedagang Kaki Lima adalah Pedagang yang melakukan usaha perdagangan non formal dengan menggunakan lahan terbuka dan atau tertutup, sebagian fasilitas umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat kegiatan usahanya baik dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak sesuai waktu yang telah ditentukan.
 
123.
Pedagang Non PKL adalah Pedagang yang berjualan di tempat-tempat yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat berjualan yang diizinkan di luar pasar.
 
124.
Pasar Daerah yang selanjutnya disebut Pasar adalah tempat untuk melaksanakan kegiatan perdagangan yang dibuat, diselenggarakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah pada lahan atau tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki Pemerintah Daerah.
 
125.
Jenis Bangunan adalah klasifikasi pemakaian kios/bedak yang ada pada setiap kelas pasar yang dikualifikasikan ke jenis bangunan.
 
126.
Tempat Strategis adalah letak kios/bedak yang ada di area pasar yang lokasinya mudah dituju dan mobilitas pembeli serta pengunjung tinggi.
 
127.
Mutu Bangunan adalah kondisi pasar yang berkaitan dengan persyaratan teknis bangunan.
 
128.
Kios atau Bedak adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar atau tempat-tempat lain yang diizinkan yang dipisahkan antara satu tempat dengan tempat lain mulai dari lantai, dinding, langit-langit/plafon dan atap yang sifatnya tetap atau permanen sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
 
129.
Los Permanen adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar atau tempat-tempat tertentu yang diizinkan yang beralas permanen dalam bentuk memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas antar ruangan atau tempat berjualan dan sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
 
130.
Pelataran adalah tempat atau lahan kosong di sekitar tempat berjualan di pasar atau tempat- tempat tertentu yang dapat dimanfaatkan atau dipergunakan sebagai tempat berjualan sebagai bagian dari pasar.
 
131.
Alat Pemadam Kebakaran adalah alat-alat teknis yang dipergunakan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran, yang berisi cairan atau serbuk yang berbentuk air/gas yang meliputi tabung gas, hidran, springkler, otomatik gas, mobil pompa dan motor pompa.
 
132.
Alat Pemadam Api Ringan yang selanjutnya disingkat APAR adalah alat pemadam api yang dapat dibawa atau diangkat serta mudah pemakaiannya bagi setiap orang, yang berisi cairan atau gas untuk memadamkan api pada awal mula kebakaran.
 
133.
Tabung Gas adalah tabung yang berisi cairan atau serbuk kimia yang dipergunakan dengan cara disemprotkan ke sumber kebakaran dan memenuhi standar nasional.
 
134.
Hidran adalah alat pompa air yang dipergunakan dengan cara menyedot sumber air dan disemprotkan ke sumber kebakaran dan memenuhi standar nasional.
 
135.
Springkler adalah alat pendeteksi dan pencegah kebakaran secara dini berdasarkan deteksi asap atau api dalam bangunan atau gedung yang bekerja secara otomatis dengan menyemprotkan cairan yang berisi air dan memenuhi standar nasional.
 
136.
Detektor adalah alat untuk mendeteksi pada mula kebakaran yang dapat membangkitkan alarm dalam suatu sistem.
 
137.
Alarm Sistem adalah sistem atau rangkaian alarm kebakaran yang menggunakan Detektor panas, Detektor asap, Detektor nyala api dan titik panggil secara manual serta perlengkapan lainnya yang dipasang pada sistem alarm kebakaran.
 
138.
Otomatik Gas adalah alat pendeteksi dan pencegah kebakaran secara dini berdasarkan deteksi asap atau api dalam bangunan atau gedung yang bekerja secara otomatis dengan menyemprotkan gas dan memenuhi standar nasional.
 
139.
Mobil Pompa adalah mobil pemadam kebakaran yang memuat tangki air dan dipergunakan untuk memadamkan api/bahaya kebakaran dengan cara disemprotkan langsung ke sumber kebakaran.
 
140.
Motor Pompa adalah alat atau mesin pompa yang menggunakan motor sebagai pompa yang berfungsi untuk menyedot dan menyemprotkan air dan dipergunakan sebagai Alat Pemadam Kebakaran.
 
141.
Pengujian adalah serangkaian kegiatan penilaian Alat Pemadam Kebakaran secara teknis yang mempunyai risiko bahaya dengan cara memberi beban uji atau dengan teknik pengujian lainnya sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
 
142.
Label adalah suatu tanda pengesahan dari Pemerintah Daerah yang dipasang pada Alat Pemadam Kebakaran yang menunjukan bahwa alat tersebut dapat dipergunakan atau layak pakai sesuai dengan fungsinya dan sesuai peraturan perundang-undangan.
 
143.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
 
144.
Mendirikan Bangunan adalah:
 
 
a.
kegiatan untuk mendirikan, memperbaiki, memperluas atau mengubah sesuatu Bangunan;
 
 
b.
melakukan pekerjaan tanah untuk keperluan Bangunan.
 
145.
Pencemaran Air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam air, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
 
146.
Perlindungan Sumber Air adalah segenap upaya untuk melindungi sumber air dari bahaya pencemaran baik oleh bahan kimia, biologis, radioaktif dan bahan pencemar lainnya serta upaya- upaya agar air tetap tersedia dalam jumlah yang cukup secara berkesinambungan.
 
147.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
148.
Jasa Umum adalah Jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
149.
Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur- mengukur secara luas.
 
150.
Metrologi Legal adalah Metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
 
151.
Menera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
 
152.
Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
 
153.
Menjustir adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau Tera Ulang.
 
154.
Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
 
155.
Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
 
156.
Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
 
157.
Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada Alat Ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
 
158.
Alat Penunjuk adalah bagian dari Alat Ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran.
 
159.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan perundang- undangan Retribusi.
 
160.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.
 
161.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Pengaturan Retribusi Pelayanan Kesehatan dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, keadilan (non diskriminatif), partisipatif, serta asas keamanan dan keselamatan Pasien (patient safety) yang diselenggarakan secara efektif, efisien, transparan serta akuntabel.
 
(2)
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk menetapkan tarif RSUD dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan, kepatutan, dan kompetisi yang sehat.
 
(3)
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini sebagai peraturan tarif RSUD dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah, dan tidak semata-mata untuk mencari keuntungan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 4 diubah, ayat (2) dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Bagi masyarakat miskin yang dijamin Pemerintah Daerah dalam Program Jamkeskab, seluruh Retribusi Pelayanan Kesehatan dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah.
 
(2)
Dalam hal Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular dan/atau bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah Daerah, masyarakat yang terkena dampak langsung dibebaskan dari Retribusi Pelayanan Kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
(3)
Penggantian pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dibebankan pada Keuangan Daerah sebagai subsidi bantuan sosial bidang kesehatan sesuai peraturan perundangan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
(4)
Dalam menjalankan fungsinya guna meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan di RSUD, masing- masing dapat mendatangkan Dokter Spesialis Tamu, sesuai kebutuhan yang diatur dengan perjanjian kerja sama.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 4A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4A
 
(1)
Pembayaran Retribusi pelayanan yang dijamin oleh Program Jamkeskab dengan sistem Klaim sesuai besaran Retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
 
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaminan Program Jamkeskab diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan RSUD, kecuali pelayanan pendaftaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi semua jenis kegiatan pelayanan yang diselenggarakan oleh RSUD.
 
(2)
Jenis kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1), berdasarkan Kelas Perawatan:
 
 
a.
Kelas VIP;
 
 
b.
Kelas I;
 
 
c.
Kelas II; dan
 
 
d.
Kelas III.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 6A, 6B, 6C, dan 6D sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6A
 
(1)
Kegiatan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang dikenakan Retribusi Pelayanan Kesehatan dikelompokkan berdasarkan jenis pelayanan pada masing-masing tempat pelayanan.
 
(2)
Jenis Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
 
a.
Pelayanan Medis;
 
 
b.
Pelayanan Keperawatan dan kebidanan; dan
 
 
c.
pelayanan penunjang klinis dan pelayanan penunjang non klinis.
 
(3)
Tempat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelayanan pada rawat jalan, rawat inap dan rawat darurat.
 
(4)
Tempat pelayanan pada rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi poliklinik, kamar operasi, rawat rehabilitasi, dan kamar tindakan lainnya.
 
(5)
Tempat pelayanan pada rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi Ruang Perawatan, kamar operasi, kamar bersalin, rawat intensif, dan rawat rehabilitasi.
 
(6)
Tempat pelayanan pada rawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan instalasi gawat darurat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6B
 
(1)
Jenis Pelayanan Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) huruf a meliputi:
 
 
a.
pemeriksaan dan Pelayanan Konsultasi;
 
 
b.
Visite dan Pelayanan Konsultasi;
 
 
c.
Tindakan Operatif;
 
 
d.
Tindakan Non Operatif; dan
 
 
e.
persalinan.
 
(2)
Pemeriksaan dan Pelayanan Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelayanan yang dilakukan di rawat jalan dan rawat darurat.
 
(3)
Visite dan Pelayanan Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pelayanan Medis yang dilakukan di rawat inap.
 
(4)
Tindakan Operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tindakan pembedahan yang dilakukan di kamar operasi pada Pelayanan Rawat Jalan, rawat inap, dan rawat darurat, yang dibedakan atas:
 
 
a.
Tindakan Operatif kecil;
 
 
b.
Tindakan Operatif sedang;
 
 
c.
Tindakan Operatif besar; dan
 
 
d.
Tindakan Operatif khusus.
 
(5)
Tindakan Non Operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tindakan tanpa pembedahan yang dilakukan pada Pelayanan Rawat Jalan, rawat inap, dan rawat darurat, yang dibedakan atas:
 
 
a.
Tindakan Non Operatif kelompok 1;
 
 
b.
Tindakan Non Operatif kelompok 2;
 
 
c.
Tindakan Non Operatif kelompok 3;
 
 
d.
Tindakan Non Operatif kelompok 4;
 
 
e.
Tindakan Non Operatif kelompok 5;
 
 
f.
Tindakan Non Operatif kelompok 6;
 
 
g.
Tindakan Non Operatif kelompok 7; dan
 
 
h.
Tindakan Non Operatif kelompok 8.
 
(6)
Persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Pelayanan Medis yang dilakukan di rawat inap yang dibedakan atas:
 
 
a.
persalinan normal;
 
 
b.
persalinan pervaginam dengan tindakan; dan
 
 
c.
pelayanan bayi baru lahir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6C
 
(1)
Pelayanan Keperawatan dan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) huruf b merupakan pelayanan yang dilakukan oleh perawat dan bidan.
 
(2)
Jenis Pelayanan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
Pelayanan Keperawatan gawat darurat;
 
 
b.
Pelayanan Keperawatan bedah;
 
 
c.
Pelayanan Keperawatan penyakit dalam; dan
 
 
d.
Pelayanan Keperawatan anak.
 
(3)
Jenis pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
pelayanan kesehatan ibu;
 
 
b.
pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
 
 
c.
pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana; dan
 
 
d.
pelayanan kegawatdaruratan Obstetri-Gynecology.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6D
 
(1)
Pelayanan Penunjang Klinis dan Penunjang Non Klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) huruf c merupakan pelayanan untuk menunjang Pelayanan Medis.
 
(2)
Jenis Pelayanan Penunjang Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
Pelayanan Laboratorium Klinik;
 
 
b.
pelayanan radiologi;
 
 
c.
Pelayanan Rehabilitasi Medis;
 
 
d.
pelayanan darah; dan
 
 
e.
pelayanan hemodialisa.
 
(3)
Jenis Pelayanan Penunjang Non Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
Pelayanan Farmasi;
 
 
b.
Pelayanan Gizi;
 
 
c.
Pelayanan Forensik dan Pemulasaran jenazah;
 
 
d.
pelayanan CSSD;
 
 
e.
Pelayanan laundry;
 
 
f.
Pemeliharaan sarana prasarana dan Alkes;
 
 
g.
Instalasi Pengolahan Air Limbah; dan
 
 
h.
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
 
(4)
Pelayanan Laboratorium Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
 
 
a.
pemeriksaan patologi klinik;
 
 
b.
pemeriksaan patologi anatomi; dan
 
 
c.
pemeriksaan mikrobiologi klinik.
 
(5)
Pelayanan farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
 
 
a.
pelayanan farmasi klinis; dan
 
 
b.
pelayanan farmasi non klinis.
 
(6)
Pelayanan forensik dan Pemulasaraan Jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
 
 
a.
Perawatan Jenazah dan penyimpanan jenazah; dan
 
 
b.
bedah mayat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan fasilitas atau memperoleh Pelayanan Kesehatan di RSUD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan huruf b Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
Tingkat penggunaan Jasa dihitung berdasarkan:
 
a.
jenis, klasifikasi, frekuensi dan/atau lama hari rawat Pelayanan Kesehatan yang diterima oleh Subjek Retribusi;
 
b.
untuk Pelayanan Transportasi Ambulans atau Pelayanan Transportasi Jenazah dihitung berdasarkan pemakaian kilometer dan pendukungnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Prinsip penetapan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan ditujukan untuk meningkatkan mutu dan aksesibilitas Pelayanan Kesehatan dan pelayanan lainnya di RSUD.
 
(2)
Sasaran penetapan besaran Tarif ditujukan untuk menutup sebagian biaya atau seluruh biaya penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan serta tidak mengutamakan mencari keuntungan (Nir Laba) dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, dan daya saing pelayanan sejenis.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
11.
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9A
 
(1)
Struktur tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan dan pelayanan lainnya terdiri atas komponen Jasa Sarana dan komponen Jasa Pelayanan.
 
(2)
Struktur dan besaran Tarif pada RSUD ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan pelayanan, kemampuan masyarakat, aspek kepatutan, dan aspek keadilan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
Ketentuan mengenai struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
13.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Pemeriksaan dan/atau tindakan medik pada Pasien rawat jalan dan rawat darurat yang memerlukan observasi, konsultasi, layanan laboratorium klinik, radiodiagnostik, diagnostik elektromedik, dan/atau rehabilitasi medik dikenakan Retribusi sesuai jenis Pelayanan Kesehatan yang diterimanya dengan bukti pembayaran yang dikeluarkan pada hari yang sama.
 
(2)
Pemeriksaan dan/atau tindakan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter spesialis.
 
(3)
Dalam keadaan tertentu, pemeriksaan dan/atau tindakan medik sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dilimpahkan kepada dokter umum.
 
(4)
Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab dokter spesialis yang melimpahkan.
 
(5)
Pengenaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan atas pelayanan kegawatdaruratan dan pelayanan non kegawatdaruratan dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan, kompleksitas kondisi Pasien, variabilitas risiko pada Pasien, penyediaan peralatan emergensi, dan tenaga kesehatan serta layanan penyelamatan jiwa Pasien.
 
(6)
Observasi Pasien di IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) jam.
 
(7)
Dalam hal observasi Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan lebih dari 6 (enam) jam maka observasi dilanjutkan di ROI, ruang rawat inap, atau dirujuk.
 
(8)
Setiap Pasien baru dikenakan Retribusi pelayanan administrasi rekam medik dan kartu Pasien yang berlaku seumur hidup/single numbering identity.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
14.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Setiap Pasien yang memerlukan rawat inap dikenakan biaya akomodasi sesuai kelas perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
 
(2)
Klasifikasi kelas perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan mutu pelayanan.
 
(3)
Dalam hal terjadi pembedaan sarana yang lebih bersifat khusus berdasarkan permintaan dan/atau kebutuhan Pasien, dikenakan besaran Retribusi yang berbeda.
 
(4)
Biaya akomodasi dihitung harian tidak termasuk Biaya Makan Pasien.
 
(5)
Pasien rawat inap yang dirawat kurang dari 24 (dua puluh empat) jam karena berbagai sebab, dikenakan biaya akomodasi 1 (satu) hari sesuai kelasnya.
 
(6)
Bayi yang dirawat gabung dengan ibunya dikenakan Retribusi sesuai kelas yang ditempati ibunya.
 
(7)
Bayi dengan kelainan atau sakit yang dirawat tersendiri dikenakan Retribusi sesuai dengan kelas perawatan yang ditempati.
 
(8)
Tarif Visite Pasien rawat inap berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
besaran Retribusi Visite dibedakan sesuai dokter yang merawat; dan
 
 
b.
dalam hal Pasien dirawat lebih dari 1 (satu) dokter, maka Visite dokter yang merawat sesuai kunjungan masing-masing.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
15.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
(1)
Pasien yang dijamin Program Jamkeskab yang membutuhkan rawat inap ditempatkan di kelas III.
 
(2)
Dalam hal tempat tidur pada ruang rawat inap kelas III penuh, Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sementara ditempatkan di kelas lain yang dapat menampung sampai dengan tersedianya tempat tidur pada ruang rawat inap kelas III.
 
(3)
Pasien tahanan Kepolisian atau Kejaksaan yang menjalani rawat inap ditempatkan di kelas III.
 
(4)
Keamanan dan pembiayaan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijamin oleh pihak Kepolisian atau Kejaksaan.
 
(5)
Setiap Pasien rawat inap dikenakan biaya Pelayanan Administrasi Rawat Inap dan dipungut 1 (satu) kali selama dirawat.
 
(6)
Pasien terlantar, gelandangan, dan pengemis ditempatkan di kelas III.
 
(7)
Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditanggung oleh negara melalui BPJS Kesehatan atau dijamin oleh Program Jamkeskab atas rekomendasi perangkat daerah yang membidangi urusan sosial.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
16.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
(1)
Pelayanan Medis meliputi Visite, konsultasi medis, konsultasi psikiatri, konsultasi psikologi, tindakan medis operatif, tindakan medis non operatif, tindakan medis psiakiatrik, rehabilitasi medis, dan/atau penunjang klinik.
 
(2)
Retribusi pelayanan dikenakan berdasarkan kriteria pelayanan, kompleksitas, risiko, profesionalitas, penggunaan alat kedokteran canggih, dan/atau tindakan medis operatif maupun non operatif.
 
(3)
Tindakan medis pelayanan operasi di RSUD diklasifikasikan menjadi tindakan medis operasi elektif (terencana) dan tindakan medis operasi cito yang meliputi tindakan medis operasi kecil, sedang, besar, dan khusus.
 
(4)
Tindakan medis pelayanan operasi di RSUD selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah ODCS.
 
(5)
Pelayanan Medis gigi dan mulut meliputi pemeriksaan/tindakan medis gigi dasar, konsultasi kesehatan gigi dan mulut serta konservasi gigi.
 
(6)
Setiap Pelayanan Medis gigi dan mulut dikenakan Retribusi sesuai jenis pelayanannya.
 
(7)
Tindakan medis yang membutuhkan Alkes habis pakai di luar komponen Retribusi dikenakan Retribusi tersendiri sesuai dengan jenis dan jumlah Alkes habis pakai yang dibutuhkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
17.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 15
 
(1)
Pelayanan pertolongan persalinan diklasifikasikan berdasarkan persalinan normal dan persalinan dengan penyulit disertai tindakan medik serta kategori tenaga kesehatan yang menolong (bidan, dokter, dokter spesialis).
 
(2)
Retribusi pelayanan persalinan tidak termasuk akomodasi rawat bersalin, tindakan keperawatan, maupun pemeriksaan penunjang klinik dan penunjang nonklinik yang diperhitungkan tersendiri sesuai jenis pelayanan yang diterima.
 
(3)
Besaran Retribusi pelayanan persalinan yang dijamin oleh Pemerintah melalui Program Jaminan Persalinan sesuai besaran Retribusi yang berlaku dalam program tersebut.
 
(4)
Pasien ibu hamil dengan kelainan atau penyulit yang membutuhkan observasi sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi, dikenakan Retribusi pelayanan sesuai pelayanan yang diterima.
 
(5)
Perawatan bayi baru lahir dengan kelainan atau penyakit tertentu dirawat tersendiri dan dipungut Retribusi penuh sesuai dengan jenis pelayanan yang diterimanya.
 
(6)
Pelayanan tindakan medik keluarga berencana tidak termasuk bahan atau alat kontrasepsi yang diperhitungkan tersendiri sesuai jenis Keluarga Berencananya.
 
(7)
Dalam hal bahan atau alat kontrasepsi sebagaimana dimaksud ayat (6) dijamin oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, maka hanya dikenakan Retribusi pelayanan keluarga berencana.
 
(8)
Besaran Retribusi pelayanan keluarga berencana diklasifikasikan atas pelayanan keluarga berencana dengan penyulit dan pelayanan keluarga berencana tanpa penyulit.
 
(9)
Tindakan medik yang merupakan 1 (satu) rangkaian pelayanan yang tidak dapat dipisahkan, tidak dapat dikenakan Retribusi secara terpisah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
18.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 16
 
(1)
Pelayanan Keperawatan dilaksanakan oleh tenaga perawat.
 
(2)
Pelayanan kebidanan dilaksanakan oleh tenaga bidan.
 
(3)
Tindakan Pelayanan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tindakan mandiri, tindakan tugas limpah dan/atau tindakan kolaborasi sebagai tim kesehatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
19.
Ketentuan Pasal 16A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 16A
 
Pelayanan Laboratorium Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6D ayat (2) huruf a meliputi pemeriksaan:
 
a.
hematologi;
 
b.
kimia klinik;
 
c.
imunoserologi;
 
d.
parasitologi; dan
 
e.
mikrobiologi klinik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
20.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 17
 
(1)
Pelayanan VeR di RSUD diberikan bagi korban hidup dan meninggal.
 
(2)
Pelayanan medico legal, meliputi:
 
 
a.
Pelayanan keterangan kematian dengan pemeriksaan luar dan dalam jenazah;
 
 
b.
Pelayanan klaim asuransi;
 
 
c.
Pelayanan resume medis;
 
 
d.
Pelayanan salinan dokumen rekam medis; dan
 
 
e.
Pelayanan surat keterangan sehat untuk berbagai keperluan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
21.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 18
 
(1)
Pelayanan Pengujian Kesehatan meliputi:
 
 
a.
pemeriksaan kesehatan calon tenaga kerja;
 
 
b.
pemeriksaan kesehatan untuk asuransi;
 
 
c.
pemeriksaan kesehatan untuk keperluan sekolah; dan
 
 
d.
pemeriksaan kesehatan untuk keperluan lainnya.
 
(2)
Setiap pelayanan Pengujian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut Retribusi, tidak termasuk Retribusi pemeriksaan penunjang klinik yang diperhitungkan tersendiri sesuai jenis pemeriksaan lain yang dibutuhkan.
 
(3)
Pengujian Kesehatan untuk calon tenaga kerja dilaksanakan sesuai standar kebutuhan jenis pekerjaannya serta pemeriksaan penunjang diagnostik yang dibutuhkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
22.
Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 19
 
(1)
Pelayanan terapi oksigen meliputi pemakaian oksigen menggunakan nasal canule atau masker (NRBM) yang dihitung tersendiri per jam pemakaian.
 
(2)
Pelayanan pemakaian nebulizer untuk melancarkan jalan nafas, dihitung setiap kali pemakaian tidak termasuk obat-obatan yang dibutuhkan sesuai indikasi medis.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
23.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 20
 
(1)
Pelayanan farmasi di RSUD, meliputi:
 
 
a.
pengelolaan sediaan farmasi, Alkes dan bahan medis habis pakai; dan
 
 
b.
pelayanan farmasi klinik.
 
(2)
Pelayanan gizi meliputi:
 
 
a.
menyelenggarakan asuhan gizi berstandar di rawat inap dan rawat jalan;
 
 
b.
menyelenggarakan makanan dan minuman sesuai standar kebutuhan gizi Pasien; dan
 
 
c.
menyelenggarakan penyuluhan dan konseling gizi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
24.
Ketentuan Pasal 21 dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
25.
Ketentuan Pasal 22 dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
26.
Ketentuan Pasal 23 dihapus.
  
27.
Judul Paragraf 12 Bagian Kedua A Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 12
Pelayanan Radiologi
  
28.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 24
 
(1)
Pelayanan radiologi di RSUD adalah pelayanan radiologi yang menggunakan radiasi pengion dan non pengion.
 
(2)
Jenis pelayanan radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
Radio diagnostik (x-ray) ; dan
 
 
b.
Imaging diagnostik (USG).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
29.
Judul Paragraf 13 Bagian Kedua A Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 13
Pelayanan Transportasi
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
30.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 25
 
Pelayanan transportasi di RSUD meliputi:
 
a.
Pelayanan Transportasi Pasien dengan mobil ambulans disertai Petugas Kesehatan; dan
 
b.
Pelayanan Transportasi Jenazah dengan mobil pengangkut jenazah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
31.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 26
 
(1)
Pelayanan Rekam Medik meliputi Pelayanan Rekam Medik rawat jalan, rekam medik rawat darurat, dan rekam medik rawat inap yang berlaku ketentuan 1 (satu) Pasien 1 (satu) nomor rekam medik (single numbering identity), dan dikenakan biaya administrasi.
 
(2)
Pelayanan Administrasi Rawat Inap sudah termasuk Pelayanan Rekam Medik, surat keterangan medik, administrasi keuangan (billing) dikenakan Retribusi sekali selama dirawat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
32.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 27
 
(1)
Pelayanan Kesehatan penjaminan pihak ketiga berbentuk Badan, harus diatur dalam perjanjian kerja sama yang mengatur hak dan kewajiban para pihak.
 
(2)
Pasien penjaminan meliputi:
 
 
a.
Pelayanan Pasien Program BPJS PBI, dan Jamkeskab;
 
 
b.
Pelayanan Pasien Program BPJS Non PBI;
 
 
c.
Pelayanan Pasien Asuransi Swasta;
 
 
d.
Pelayanan Pasien BPJS Ketenagakerjaan;
 
 
e.
Pelayanan Pasien JASA RAHARJA; dan
 
 
f.
Pelayanan Pasien perusahaan perseroan lainnya.
 
(3)
Pelayanan Rawat Inap bagi Pasien Program BPJS PBI dan/atau Jamkeskab ditempatkan di Kelas III.
 
(4)
Dalam hal kapasitas tempat tidur pada ruang rawat inap Kelas III penuh, maka Pasien Program BPJS PBI dan/atau Jamkeskab ditempatkan sementara di kelas yang lebih tinggi sampai dengan tempat tidur kelas III tersedia.
 
(5)
Pasien penjaminan di luar Program BPJS, PBI dan/atau Jamkeskab yang menghendaki kenaikan kelas pelayanan di luar perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pasien yang bersangkutan wajib membayar selisih Retribusi (cost sharing) yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
33.
Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 28
 
(1)
Seluruh pendapatan Retribusi di RSUD wajib disetor bruto ke Kas Umum Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
 
(2)
Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan seluruhnya untuk membiayai belanja operasional dan pemeliharaan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Pelayanan Kesehatan yang bermutu maupun kelangsungan (sustainabilitas) penyelenggaraan pelayanan di RSUD.
 
(3)
Pemanfaatan seluruh pendapatan Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (2) menggunakan mekanisme APBD setelah ditetapkan dalam DPA Dinas Kesehatan.
 
(4)
Pemanfaatan serta pembagian Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
(5)
Direktur RSUD wajib melakukan pencatatan, pembukuan, dan pelaporan pendapatan dari Retribusi Pelayanan Kesehatan dan pelayanan lainnya secara baik, tertib, dan benar sesuai peraturan perundang-undangan.
 
(6)
Pedoman teknis pengelolaan keuangan dari Retribusi Pelayanan Kesehatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
34.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 29
 
(1)
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
(2)
Peninjauan besaran Retribusi RSUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
 
 
a.
indeks harga dan perkembangan perekonomian; dan
 
 
b.
penambahan jenis Pelayanan Kesehatan yang mampu diselenggarakan RSUD.
 
(3)
Penambahan jenis Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disesuaikan dengan mempertimbangkan:
 
 
a.
ketersediaan tenaga kesehatan terutama tenaga medis spesialis, tenaga keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya;
 
 
b.
kewenangan dan kompetensi untuk melaksanakan Pelayanan Kesehatan sesuai peraturan perundangan-undangan;
 
 
c.
kelengkapan sarana, fasilitas dan peralatan medik sesuai standar yang ditetapkan dan kemampuan pembiayaan daerah; dan
 
 
d.
adanya permintaan (need-demand) masyarakat untuk mendekatkan (akses) Pelayanan Kesehatan yang bermutu dengan retribusi terjangkau (ability to pay, willingness to pay).
 
(4)
Besaran tarif Retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
35.
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 50
 
(1)
Setiap pemilik Kendaraan Bermotor dengan kode nomor Kendaraan wilayah Daerah Kabupaten Blitar dikenakan Retribusi pelayanan Parkir di tepi Jalan umum dengan sistem berlangganan.
 
(2)
Kode nomor Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kode Kendaraan yang beralamat di Kabupaten Blitar.
 
(3)
Struktur besaran tarif Retribusi Parkir di tepi Jalan umum tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
(4)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
(5)
Besaran tarif Retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
36.
Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 63
 
(1)
Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor wajib uji.
 
(2)
Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
biaya uji;
 
 
b.
Mutasi Uji Keluar; dan
 
 
c.
Numpang Uji Keluar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
37.
Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 70
 
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar Retribusi tepat pada waktunya/terlambat, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
38.
Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
39.
Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
40.
Lampiran IV diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
41.
Lampiran VIII diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
42.
Lampiran IX dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Blitar
pada tanggal 25 September 2020
BUPATI BLITAR,
ttd.
RIJANTO

Diundangkan di Blitar
pada tanggal 1 Oktober 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR,
ttd.
TOTOK SUBIHANDONO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2020 NOMOR 6/C
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR
NOMOR 6 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
  
I.
UMUM
 
Penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terlepas dari pelayanan kepada masyarakat. Terpenuhinya kebutuhan masyarakat dengan layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu tolok ukur untuk menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Atas dasar tersebut seluruh penyelenggara pemerintahan termasuk Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan berbagai macam upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menumbuhkan dan meningkatkan layanan. Peningkatan layanan tersebut semata-mata bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.
 
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum merupakan produk hukum daerah yang digunakan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan retribusi umum di Kabupaten Blitar pada bidang:
 
1.
Retribusi Jasa Layanan Kesehatan;
 
2.
Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan;
 
3.
Retribusi Jasa Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
4.
Retribusi Tera/Tera Ulang; dan
 
5.
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dalam rangka memberikan pelayanan di bidang kesehatan bagi masyarakat didirikan Rumah Sakit Umum Daerah Srengat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pendirian Rumah Sakit Umum Daerah Srengat. Sehubungan penyelenggaraan rumah sakit tersebut, diperlukan perangkat pendukung operasional sebagai dasar pengenaan tarif atas pelayanan kesehatan.
 
Selain itu, dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dan menyesuaikan dengan perkembangan kondisi saat ini diperlukan kajian atas objek dan pengenaan tarif pada Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan, Retribusi Jasa Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Tera/Tera Ulang, dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sehingga Pemerintah Daerah dapat melakukan pungutan secara optimal dan dapat dipertanggungjawabkan atas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 59
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.