Perda Kabupaten Bintan Nomor: 4 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN
NOMOR 4 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BINTAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undang­-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang­-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Bintan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 13 Tahun 2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2007;
b.
bahwa Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2007 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2007;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkup Daerah Kabupaten Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4659);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4574);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor .... Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BINTAN
dan
BUPATI BINTAN
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
 
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 sebagai berikut:
 
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
 
378.219.000.000,-
2.
Belanja Daerah
 
439.026.611.019,-
 
Surplus/(Defisit)
 
60.807.611.019,-
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
60.807.611.019,­
 
 
b.
Pengeluaran
0,-
 
 
Pembiayaan Netto
 
60.807.611.019,-
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
0,-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
 
378.219.000.000,-
2.
Belanja Daerah
 
439.026.611.019,-
 
Surplus/(Defisit)
 
60.807.611.019,-
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
60.807.611.019,­
 
 
b.
Pengeluaran
0,-
 
 
Pembiayaan Netto
 
60.807.611.019,-
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
0,-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
 
378.219.000.000,-
2.
Belanja Daerah
 
439.026.611.019,-
 
Surplus/(Defisit)
 
60.807.611.019,-
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
60.807.611.019,­
 
 
b.
Pengeluaran
0,-
 
 
Pembiayaan Netto
 
60.807.611.019,-
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
0,-
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri:
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp87.687.000.000,-
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah Rp278.532.000.000,-
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah Rp12.000.000.000,-
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Pajak Daerah sejumlah Rp72.050.000.000,-
 
b.
Retribusi Daerah sejumlah Rp1.737.000.000,-
 
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yg dipisahkan sejumlah Rp3.160.000.000,-
 
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp10.740.000.000,-
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Dana bagi hasil sejumlah Rp169.488.000.000,-
 
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah Rp93.000.000.000,-
 
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp16.044.000.000,-
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Hibah sejumlah Rp-
 
b.
Dana darurat Rp-
 
c.
Dana bagi hasil Pajak sejumlah Rp12.000.000.000,-
 
d.
Dana penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp-
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp157.167.194.933,-
 
b.
Belanja Langsung sejumlah Rp281.859.416.086,-
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp128.035.280.035,-
 
b.
Belanja Bunga sejumlah Rp-
 
c.
Belanja subsidi sejumlah Rp200.000.000,-
 
d.
Belanja Hibah sejumlah Rp627.748.598,-
 
e.
Belanja Bantuan sosial sejumlah Rp19.732.800.000,­
 
f.
Belanja bagi hasil sejumlah Rp32.000.000,-
 
g.
Belanja Bantuan keuangan sejumlah Rp6.539.366.300,-
 
h.
Belanja Tidak terduga sejumlah Rp2.000.000.000,-
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp37.593.725.200,-
 
b.
Belanja Barang dan jasa sejumlah Rp110.808.965.688,-
 
c.
Belanja Modal sejumlah Rp133.456.725.198,-
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari jenis pembiayaan:
 
a.
Penerimaan sejumlah Rp60.807.611.019,-
 
b.
Pengeluaran sejumlah Rp60.807.611.019,-
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp41.807.611.019,-
 
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp19.000.000.000,-
 
c.
Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp-
 
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp-
 
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp-
 
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp-
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari Jenis pembiayaan:
 
a.
Pembentukan Dana cadangan sejumlah Rp-
 
b.
Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp-
 
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah Rp-
 
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp-
 
 
 
 
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah;
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah;
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah;
 

Pasal 6

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kijang
Pada tanggal 30 Januari 2007
BUPATI BINTAN
ttd.
ANSAR AHMAD, SE, MM

Diundangkan di Kijang
Pada tanggal 30 Januari 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BINTAN
ttd.
Drs. H. AZIRWAN, MA
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.