Perda Kabupaten Bandung Nomor: 2 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG
NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG
RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANDUNG, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rumah Potong Hewan dan Rumah Potong Unggas, ketentuan mengenai retribusi Rumah Potong Hewan dan Rumah Potong Unggas diatur dengan Peraturan Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 338);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rumah Potong Hewan dan Rumah Potong Unggas (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2015 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG dan BUPATI BANDUNG | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menimbang | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Bandung.
| ||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Kabupaten Bandung.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung.
| ||
|
5.
|
Dinas adalah Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bandung.
| ||
|
6.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bandung.
| ||
|
7.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah dinas, badan, kantor, dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
| ||
|
8.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
9.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
| ||
|
10.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||
|
11.
|
Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas Jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| ||
|
12.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tersebut.
| ||
|
13.
|
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
| ||
|
14.
|
Hewan Ternak Ruminansia adalah Hewan memamah biak yang dipelihara manusia dan produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.yang terdiri dari ruminansia besar seperti sapi, kerbau, kuda dan ruminansia kecil seperti kambing dan domba.
| ||
|
15.
|
Unggas adalah setiap jenis burung yang diternak dan dimanfaatkan untuk pangan, termasuk ayam, bebek, kalkun, angsa, burung dara, dan burung puyuh.
| ||
|
16.
|
Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat dengan RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong Hewan Ternak Ruminansia bagi konsumsi masyarakat umum.
| ||
|
17.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| ||
|
18.
|
Pemeriksaan Ante-Mortem adalah pemeriksaan kesehatan sebelum Hewan Ternak Ruminansia dan/atau Unggas disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
| ||
|
19.
|
Pemeriksaan Post-Mortem adalah pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah Hewan Ternak Ruminansia dan/atau Unggas disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
| ||
|
20.
|
Penanganan daging adalah kegiatan yang meliputi pelayuan, pembagian karkas, pembagian potongan daging, pembekuan, pendinginan, pengangkutan, penyimpanan dan kegiatan lain untuk penjualan daging.
| ||
|
21.
|
Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
| ||
|
22.
|
Pemotongan Hewan adalah serangkaian kegiatan di RPH yang meliputi penerimaan hewan, pengistirahatan hewan, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (pemeriksaan ante-mortem), pemotongan/penyembelihan, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah hewan dipotong (post-mortem) serta penanganan daging dengan memperhatikan higiene dan sanitasi, kesejahteraan hewan serta kehalalan bagi yang disyaratkan.
| ||
|
23.
|
Pemotongan Unggas adalah serangkaian kegiatan di RPU yang meliputi penerimaan Unggas, pengistirahatan, pemeriksaan kesehatan Unggas sebelum dipotong, pemotongan, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah Unggas dipotong.
| ||
|
24.
|
Usaha Pemotongan Hewan adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi atau Badan yang melaksanakan atau menjual jasa pemotongan Hewan Ternak Ruminansia di RPH milik sendiri atau milik pihak lain.
| ||
|
25.
|
Usaha Pemotongan Unggas adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi atau Badan yang melaksanakan atau menjual jasa pemotongan Unggas di RPU milik sendiri atau milik pihak lain.
| ||
|
26.
|
Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
| ||
|
27.
|
Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.
| ||
|
28.
|
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan dari Pemerintah Daerah.
| ||
|
29.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||
|
30.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
31.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||
|
32.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
33.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
34.
|
Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
| ||
|
35.
|
Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara-cara yang diatur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya.
| ||
|
36.
|
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Asas Pasal 2 | |||
|
Retribusi RPH dan RPU dilakukan berdasarkan asas demokrasi ekonomi, keadilan, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keberlanjutan serta transparansi dan akuntabilitas yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Tujuan Pasal 3 | |||
|
Tujuan retribusi RPH dan RPU adalah untuk menjamin pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kaidah kesejahteraan hewan dan syariat agama Islam.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK Pasal 4 | |||
|
Dengan nama Retribusi RPH dipungut Retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas RPH yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi pelayanan penyediaan fasilitas RPH yang terdiri atas:
| ||
|
|
a.
|
pemakaian kandang penampungan sementara;
| |
|
|
b.
|
pemeriksaan kesehatan Hewan Ternak Ruminansia dan Unggas sebelum dan sesudah dipotong;
| |
|
|
c.
|
pemotongan;
| |
|
|
d.
|
pemakaian tempat pemotongan dan penanganan karkas;
| |
|
|
e.
|
sarana penyimpanan dingin; dan
| |
|
|
f.
|
alat transportasi pengangkutan daging.
| |
|
(2)
|
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Pemotongan Hewan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Subjek Retribusi merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan penyediaan fasilitas RPH.
| ||
|
(2)
|
Wajib Retribusi RPH adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi RPH.
| ||
|
(3)
|
RPH dan RPU milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rumah potong yang asetnya milik pemerintah, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun yang dikelola bersama badan lainnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 7 | |||
|
Retribusi RPH dan RPU digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA Pasal 8 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan kuantitas Hewan Ternak Ruminansia dan Unggas, serta penggunaan fasilitas RPH yang digunakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi RPH didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
| ||
|
(2)
|
Keuntungan yang layak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan penyediaan fasilitas RPH dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa di RPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
| ||
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif bagi RPH dan RPU pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan perhitungan pada Pasal 9 ayat (2) untuk hewan dan unggas.
| ||
|
(3)
|
Besarnya tarif Retribusi RPH dan RPU sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||
|
(2)
|
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| ||
|
(3)
|
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa pemotongan di RPH diukur berdasarkan jumlah hewan dan unggas yang dipotong.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
WILAYAH DAN TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 13 | |||
|
Retribusi RPH yang dipungut di wilayah Kabupaten Bandung.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
| ||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
| ||
|
(4)
|
Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh SKPD.
| ||
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Retribusi yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus dibayar lunas sekaligus.
| ||
|
(2)
|
Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayar pada saat pelayanan penyediaan fasilitas RPH selesai dilaksanakan.
| ||
|
(3)
|
Wajib Retribusi diberi tanda bukti pembayaran untuk setiap pembayaran Retribusi.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi dilakukan di kas daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil penerimaan Retribusi harus disetorkan ke kas daerah paling lama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
| ||
|
(3)
|
Bupati atas permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi, dengan dikenakan denda sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan.
| ||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PENAGIHAN RETRIBUSI Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Penagihan Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dilakukan dengan menggunakan STRD.
| ||
|
(2)
|
Penagihan Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
| ||
|
(3)
|
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(4)
|
Paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Retribusi wajib melunasi Retribusi yang terutang.
| ||
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Keringanan, pengurangan, dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KEBERATAN Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
| ||
|
(4)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(5)
|
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
| ||
|
(6)
|
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
| ||
|
(7)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Bupati.
| ||
|
(3)
|
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
| ||
|
(4)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
| ||
|
(2)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
| ||
|
(6)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
| ||
|
(7)
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
| ||
|
|
a.
|
nama dan alamat Wajib Retribusi;
| |
|
|
b.
|
masa retribusi;
| |
|
|
c.
|
besarnya kelebihan pembayaran;
| |
|
|
d.
|
alasan yang singkat dan jelas.
| |
|
(2)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
| ||
|
(3)
|
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PEMANFAATAN Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan penyediaan fasilitas RPH.
| ||
|
(2)
|
Kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan penyediaan fasilitas RPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penggantian biaya jasa atas pelayanan penyediaan fasilitas RPH.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi data diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
PENYIDIKAN Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| ||
|
(2)
|
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf (e);
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang retribusi;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi menurut hukum yang bertanggung jawab.
| |
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA Pasal 29 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
| ||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 | |||
|
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi RPH (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 31 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Soreang
pada tanggal 1 Maret 2017 BUPATI BANDUNG, TTD. DADANG M. NASER Diundangkan di Soreang pada tanggal 1 Maret 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, TTD. SOFIAN NATAPRAWIRA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2017 NOMOR 2 | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah yang berasal dari semua pengguna jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, perlu dilaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Keberadaan rumah potong hewan milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Bandung merupakan salah satu potensi pendapatan daerah untuk dipungut retribusinya sehingga untuk menjamin kepastian hukum terhadap pemungutan retribusi rumah potong hewan perlu pengaturan retribusinya. Adapun substansi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengenai ketentuan umum; nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat pengguna jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah dan tata cara pemungutan retribusi; pembayaran retribusi; penagihan retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pemanfaatan; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup; dan tanggal mulai berlakunya. | |
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 33
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.