Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 80 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA

NOMOR 80 TAHUN 2020

 
TENTANG

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS TUNGGAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA YOGYAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat menghapuskan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b.
bahwa sehubungan adanya perpanjangan kondisi darurat pandemi Covid-19 di Indonesia yang berdampak pada perekonomian dan pendapatan di dunia usaha di Kota Yogyakarta serta berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah khususnya pajak daerah, perlu menghapuskan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Yogyakarta;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 9);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS TUNGGAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA YOGYAKARTA.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

1.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki atau, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, pertambangan.
2.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
3.
Denda adalah sanksi administratif yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
4.
Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah jumlah pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang belum dilunasi sampai dengan jatuh tempo.
5.
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
6.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonom.
7.
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
 
 
BAB II
PELAKSANAAN
 

Pasal 2

Pemerintah Daerah memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB-P2 di Kota Yogyakarta kepada masyarakat dalam rangka meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB-P2;
 
 

Pasal 3

Penghapusan sanksi administratif berupa denda atas:
a.
PBB-P2 tahun 1994 sampai dengan tahun 2019; dan
b.
Ketetapan pajak tahun 2020.
 
 

Pasal 4

Ketentuan pembayaran PBB-P2 sebagai berikut:
a.
Pembayaran PBB-P2 dilakukan di Bank BPD DIY, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank Jogja dan PT. Pos Indonesia;
b.
Jumlah ketetapan PBB-P2 yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak sejumlah besaran pajak terutang yang harus dibayar, dikurangi sanksi administratif berupa denda; dan
c.
Wajib Pajak membayar dan menerima tanda bukti setoran pembayaran PBB-P2 atau tanda bukti sah dari bank atau tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a.
 
 

Pasal 5

Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB-P2 di Kota Yogyakarta berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 28 September 2020
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd.
HARYADI SUYUTI

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 28 September 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd.
AMAN YURIADIJAYA

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 80
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.